Setidaknya, 10 Raperda disampaikan Pemerintahan Kota (Pemkot) Sukabumi. Peyampaian Raperda disampaikan Wakil Walikota Sukabumi, Mulyono, pada rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, tentang penjelasan Walikota Sukabumi terhadap 10 Raperda, Senin,(25/9) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi.
Kesepuluh Raperda tersebut a.l tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III di RSUD R.Syamsudin SH, restribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan, restribusi pelayanan Pasar, Restribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan, restribsui pelayanan Pemakaman, Restribsui Rumah Potong Hewan (RTH), restribsui penggantian biaya cetak Kartui Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil, perubahan atas perda Kota Sukabumi nomor 4 Tahun 2009 tentang penyelenggaran adminsitrasi kependudukan, pengelolaan persampahan dan Rencana Tat Ruang Wilayah Kota Sukabumi.
“Disampaikannya Raperda ini tujuannya untuk peningkatan PAD secara umum. Ke sepuluh Raperda itu, disusun dalam rangka implemntasi pelaksanaan UU No 28 Tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta optimalisasi penerimaan dan tertib administrasi pemungutannya, ” ujar Wakil Walikota Mulyono.
NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…
NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…
NERACA Jakarta - Hari Kamis ini, tanggal 25 April 2024, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, terjadi pertemuan silaturahmi yang berkesan antara…
NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…
NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…
NERACA Jakarta - Hari Kamis ini, tanggal 25 April 2024, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, terjadi pertemuan silaturahmi yang berkesan antara…