Sengketa Merek Blue Bird Berlanjut ke Kasasi

NERACA

Jakarta - Mintarsih A Latief mengajukan langkah hukum Kasasi setelah gugatannya atas logo dan merek Blue Bird terhadap Purnomo Prawiro, Direktur Utama PT Blue Bird Tbk ditolak oleh PN Jakarta Pusat. Mintarsih mengaku tidak mendapat keadilan atas putusan tersebut.

"Putusan hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil gugatan serta fakta hukum dan bukti persidangan yang diajukan. Keputusan dirasa tidak adil ini juga dengan mudah bisa dianalisa karena majelis hakim seperti tidak mengindahkan riwayat perpindahan merek dan logo Blue Bird," ujar Mintarsih di Jakarta, Senin (6/7).

Mintarsih juga menjelaskan, majelis hakim juga dinilai tidak cermat dalam mengambil kesimpulan hukum. Ia mengungkapkan, bagaimana mungkin PT Blue Bird tanpa kata taksi yang lahir pada tahun 2001 bisa mendaftarkan merek dan logo burung biru padahal PT Blue Bird Taxi yang beridiri tahun 1993 masih beroperasi serta masih memegang hak atas merek Blue Bird dan logo burung biru.

"Beberapa kejanggalan lain terlihat dalam sidang gugatan merek ini termasuk inkonsistensi putusan majelis hakim. Di mana sebelumnya dalam putusan sela dinyatakan bahwa gugatan Mintarsih adalah sah sehingga seharusnya persoalan prosentase kepemilikan saham bukan merupakan sesuatu yang bisa membatalkan gugatan," jelas dia.

Terlebih, lanjut dia, gugatan soal kepemilikan saham khususnya saham Mintarsih yang diklaimnya telah dirampok oleh Direktur PT Blue Bird, Purnomo, saat ini tengah bergulir di Pengadilan. Ia berharap, Mahkamah Agung bisa menganulir keputusan tersebut sehingga kebenaran bisa terungkap."Kita harapkan ini dapat terungkap nantinya," tukasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Bos Taxi Gamya Mintarsih dalam sengketa merek perusahaan Blue Bird Taxi. Menurut majelis, penggugat dinilai tidak berhak mengajukan gugatan karena penggugat belum mengajukan pendaftaran merek ke Dirjen Hak dan Kekayaan Intelektual (HAKI).

Mintarsih meminta majelis hakim supaya PT Blue Bird tidak boleh menggunakan logo burung biru. Tapi hal itu kandas, karena gugatan bos Gamya Taksi itu ditolak hakim."Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," putus ketua majelis hakim Kisworo, di PN Jakpus, Selasa lalu (16/6).

Putusan tersebut dinilai majelis hakim berdasarkan pasal 68 ayat 1 UU No 15/2001 tentang Merek. Kisworo menjelaskan dalam ayat 1, pemilik merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan pembatalan setelah mengajukan permohonan kepada Ditjen HKI, sedangkan Mintarsih dalam kasus ini belum mendaftar.

"Penggugat dinilai tidak berhak mengajukan gugatan merek karena belum mengajukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Hak dan Intelektual. Selain itu, penggugat juga belum mempunyai sertifikat merek yang terdaftar," ucap Kisworo.

Atas putusan itu, Mintarsih mengaku kecewa atas putusan majelis tersebut. Dia bersikeras gugatan pembatalannya tetap sah dan bisa dilakukan kendati belum mendaftarkan merek."Kami akan pertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi," kata Mintarsih usai persidangan.

Sedangkan kuasa hukum PT Blue Bird Harjon Sinaga, mengatakan putusan tersebut sudah sesuai fakta dalam persidangan."Gugatannya memang tidak beralasan hukum dan penggugat bukan pemilik atas merek dan logo yang dipersengketakan," ujar Harjon. 

Atas pendaftaran merek dan logo tanpa izin tersebut, Mintarsih mengajukan gugatan melawan hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan menuntut ganti rugi materil sebesar Rp5,6 triliun dan Rp1 triliun untuk immateril. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…