18 Bank Syariah Sepakat Gunakan MRA

 

 

NERACA

 

Jakarta - Sebanyak 18 bank syariah anggota Indonesian Islamic Global Market Association (IIGMA) sepakat untuk menggunakan Mini Master Repo Agreement (MRA) atau penggunaan dokumen acuan pada transaksi surat berharga syariah berdasar prinsipnya yaitu transaksi repo syariah. "Kesepakatan ini akan ditandai dengan panandatanganan 'MoU' pada tanggal 2 Juli ini, bersama dengan bank-bank syariah di Indonesia," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto usai pelaksanaan MoU di Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (2/7).

Transaksi repo syariah adalah transaksi penjualan surat berharga syariah oleh peserta PUAS (Pasar Uang Antar-bank berdasarkan prinsip Syariah) kepada peserta lainnya yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah dengan janji pembelian kembali untuk jangka waktu satu tahun.

Kesepakatan ini dilakukan karena mempertimbangkan potensi industri keuangan syariah di Indonesia, sedangkan pada sisi lain pengelolaan likuiditas dalam dunia keuangan syariah belum optimal. "Potensi di sini (industri syariah) sangat besar, hingga bulan Mei 2015 total emisi Sukuk telah mencapai Rp13,57 triliun," ujar Erwin.

Kendala yang dihadapi dalam industri keuangan syariah antara lain, masih terbatasnya 'credit line' dan 'credit limit' antarpelaku, limit likuiditas yang dapat diberikan induk nisbi terbatas serta berkaitan dengan kondisi bank induk, tidak semua bank syariah memiliki induk. Jika tidak memiliki induk, maka likuiditas yang mendesak belum tentu dapat diatasi dalam waktu singkat. Selain itu, pasar sekunder Sukuk yang terbatas serta deposito antar bank niosbi mahal dan berkaitan dengan ada dan tidaknya "credit line".

Dengan adanya kesepakatan ini, Erwin berharap pengelolaan likuiditas industri keuangan syariah mampu mendorong peningkatan transaksi, baik di pasar Sukuk maupun PUAS. "Kedepannya, kesiapan infrastruktur dan instrumen pasar keuangan syariah dalam pengelolaan likuiditas sangat diperlukan, sejalan dengan makin tingginya komitmen pemerintah untuk mendukung perkembangan industri syariah," tukasnya.

Ditambahkan oleh Asisten Direktur Analis Senior Transformasi Finansial Market Deepening Program Bank Indonesia, Rifki Ismail, surat berharga syariah (sukuk) bisa diperjual belikan antara bank syariah dengan bank konvensional melalui transaksi Repo Syariah. Ia mengatakan, keuangan syariah tumbuh sangat baik dalam dua dekade terakhir. Namun, instrumen pasar keuangan syariah masih memiliki keterbatasan.

Penempatan bank syariah dalam instrumen pasar syariah saat ini hanya di Serfitikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), repo SBIS, transaksi reverse repo SBDN, fasilitas Bank Indonesia Syariah (Fasbis) , dan sertifikat mudharabah antar bank (SIMA). "Terbatasnya instrumen ini ada tantangan sendiri dari likuiditas karena belum berkembang, volume transaksi belum bisa besar," kata Rifki.

Selain itu, bank masih memiliki keterbatasan kredit line dan limit kredit. Bantuan likuiditas dari bank induk ada batasan serta ada segmentasi pasar. Oleh sebab itu, Bank Indonesia telah menerbitkan mekanisme transaksi repo syariah melalui PBI Nomor 17/4/2015 pada 27 April 2015 serta SE Bank Indonesia Nomor 17/10/DKMP. Keduanya tentang pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah. "Perbankan yang memiliki surat berharga syariah (SBS) dan membutuhkan likuiditas jangka pendek dapat melakukan jual beli SBS dengan bank counterpart dengan mekanisme repo syariah," jelasnya.

Rifki menjelaskan, transaksi repo syariah wajib menggunakan underlying surat berharga syariah (SBSN atau sukuk korporasi). Transaksi repo syariah dapat dilakukan untuk jangka waktu satu tahun. Surat berharga bisa dijual saat pertama, kemudian dibeli kembali sesuai harga yang disepakati. Transaksi repo syariah menggunakan akad Al-bai' ma'a al-wa'd bi al-syira' yakni jual beli SBS outright, diikuti dengan janji untuk membeli kembali SBS, dengan menyepakati terlebih dahulu harga dan waktu pembelian dan penjualan kembali SBS.

Dokumen acuan dalam melakukan transaksi syariah yakni Mini Master Repo Agreement (MRA) Syariah akan disepakati pada Kamis (2/7). MRA syariah disusun dan dirumuskan bersama antara perbankan (pelaku pasar keuangan syariah). MRA Syariah berisi kesepakatan repo syariah antara pihak-pihak yang melakukan transaksi repo syariah.

 

BERITA TERKAIT

Bank Muamalat Catatkan Kinerja Positif Di Kuartal I

Bank Muamalat Catatkan Kinerja Positif fi Kuartal I NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan pertumbuhan Dana Pihak…

JTrust Bank Raih Laba Rp44,02 Miliar di Kuartal I

JTrust Bank Raih Laba Rp44,02 Miliar di Kuartal I NERACA Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank)…

Indonesia Re Dorong Adanya Ahli Business Interruption di Asuransi Properti

  NERACA Jakarta – PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re mendorong adanya ahli atau expertise di bidang business interruption (BI) pada asuransi…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Bank Muamalat Catatkan Kinerja Positif Di Kuartal I

Bank Muamalat Catatkan Kinerja Positif fi Kuartal I NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan pertumbuhan Dana Pihak…

JTrust Bank Raih Laba Rp44,02 Miliar di Kuartal I

JTrust Bank Raih Laba Rp44,02 Miliar di Kuartal I NERACA Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank)…

Indonesia Re Dorong Adanya Ahli Business Interruption di Asuransi Properti

  NERACA Jakarta – PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re mendorong adanya ahli atau expertise di bidang business interruption (BI) pada asuransi…