UU Penjaminan Dorong Pertumbuhan Pelaku UKM

NERACA

Jakarta - Keberadaan Undang-Undang (UU) Penjaminan dipercaya dapat mendorong pertumbuhan pelaku usaha kecil menengah (UKM). Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga mengatakan, dengan adanya UU tersebut, maka para pelaku UKM akan lebih mudah mengakses kredit dari sektor perbankan.

"UU penjaminan ini sangat strategis untuk menjangkau pembiayaan bagi koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)," kata Puspayoga melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/6).

DPR telah mengadakan sidang paripurna guna menyetujui RUU Penjaminan menjadi usul inisiatif DPR, Kamis (25/6). Pada saat yang sama, DPR juga menyetujui RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai inisiatif dewan. Atas dasar itu, pembahasan RUU Penjaminan dan RUU Tapera tinggal dilakukan DPR dan pemerintah.

Menurut Puspayoga, persetujuan tersebut menjadi landasan atau payung hukum bagi pelaku UKM untuk mengakses permodalan. Selama ini, ia mengatakan, belum banyak UMKM yang mengenal istilah penjaminan dapat berpotensi meningkatkan produktivitas usaha dan memiliki prospektif bisnis koperasi.

Bukan hanya itu, banyak koperasi dan UMKM yang sulit mengakses permodalan lantaran terkendala masalah agunan."Dengan adanya UU Penjaminan semua itu bisa diatasi, biasanya ini terkait persyaratan kredit yang ruwet atau rumit," kata Puspayoga.

Saat ini, lanjut Puspayoga, terdappat 58 juta UMKM di Indonesia dengan memberikan kontribusi sebesar 59,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Bahkan, dari sisi penyerapan tenaga kerja, sektor UMKM dapat mampu menyerap 97,16 persen tenaga kerja di Indonesia.

Tapi sayangnya, potensi yang besar itu tak dibarengi dengan keberpihakan kredit perbankan terhadap UMKM. Dari catatan yang ada, kredit perbankan terhadap UMKM hanya mencapai 39,28 persen atau 22,15 juta unit usaha yang bisa memanfaatkan akses perbankan.

Sementara itu, Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo menambahkan, perlu institusi perusahaan penjamin yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) dalam melindungi pelaku UMKM memanfaatkan akses perbankan. Setidaknya, terdapat 20 perusahaan yang tergabung dalam Asippindo.

Para anggota Asiipindo tersebut antara lain, Perusahaan Umum (Perum) Jamkrindo, 16 Perusahaan Penjaminan Daerah (Jamkrida Jatim, Jabar, Riau, Bali, Mandara, Sumsel, Sumbar, NTB, NTT, Kalsel, Bangka Belitung, Kaltim, Kalteng, Papua, Banten, Jateng dan DKI Jakarta), PT PKPI, PT AF Jaminan Kredit, serta PT Jam Syar.

Setyo berharap UU Penjamin dan penurunan suku bungan Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 12 persen memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM. “Selain itu juga meningkatkan debitur mikro dan secara umum pertumbuhan ekonomi akan meningkat sekaligus pemerataan pendapatan akan terjadi,” katanya.

Sebelumnya, RUU yang diperuntukan bagi UMKM ini dinilai masih banyak kelemahan. Hal tersebut disampaikan oleh pengamat ekonomi, Ichsanurdin Noorsy. Menurutnya, berdasarkan draf RUU Penjaminan yang ia miliki, setidaknya ada beberapa kelemahan. Secara yuridis dan sosiologi, RUU Penjaminan dinilai masyarakat kecil bakal dilindungi melalui regulasi tersebut. Hal itu merujuk pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Dengan RUU Penjaminan diharapkan dapat meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM. “Tetapi ini hanya menyelesaikan sebagian kecil masalah,” ujarnya. Mohar

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…