Dorong Investasi - KKP Gelontorkan Insentif Pajak Usaha Kelautan dan Perikanan

NERACA

Jakarta – Saut P. Hutagalung, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, akhir pekan lalu, menjelaskan KKP telah menyusun Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 yang dikeluarkan tanggal 17 Juni 2015 tentang “Kriteria dan/Atau Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu Pada Sektor Kelautan dan Perikanan”.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan masih dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini, fasilitas Tax Allowance untuk sektor kelautan dan perikanan diberikan kepada bidang usaha, diantaranya Pembesaran ikan laut (KBLI 03211), Pembesaran ikan air tawar di Karamba Jaring Apung (KBLI 03222), Industri pembekuan ikan (KBLI 10213).

Kemudian, Industri berbasis daging lumatan dan surimi (KBLI 10216), Industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng (10221), Industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng (KBLI 10222), Industri pembekuan biota air lainnya (KBLI 10293), serta Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk biota air lainnya (KBLI 10299).

Dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur pula pemberian fasilitas Tax Allowance terhadap bidang usaha  yang berkaitan dengan sektor kemaritiman antara lain: Industri kapal dan perahu (KBLI 30111), Industri peralatan, perlengkapan dan bagian kapal (KBLI 30113), Jasa reparasi kapal, perahu dan bangunan terapung (KBLI 33151), Penanganan kargo/bongkar muat barang (KBLI 52240), dan Kawasan pariwisata (KBLI 68120).

Selain kemudahan bagi investor PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), Pemerintah sebelumnya juga telah mengeluarkan aturan yang memberi kemudahan bagi swasta nasional, diantaranya Tax Discount Rate (Fasilitas Pengurangan Tarif Pajak Penghasilan Badan). Dasar Hukum Pasal 31E Undang-Undang No. 36/2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Bentuk Fasilitas antara lain Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), dalam bentuk pengurangan tarif PPh Badan sebesar 50% dari Tarif Normal  (25%) menjadi 12,5%. Lalu Pengurangan tariff PPh dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Kemudian kemudahan lain adalah Fasilitas Pembebasan PPN atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Strategis. Dasar Hukum Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Bentuk Fasilitas adalah Fasilitas pembebasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ini diberikan terhadap impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis. Komoditi kelautan dan perikanan yang termasuk dalam BKP Tertentu yang bersifat strategis adalah makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan  ikan; barang hasil pertanian: Udang, artemia, Ikan (termasuk ikan hias), Rumput laut , Kerang, tiram, remis, Kepiting, rajungan, Teripang, Lobster, Cumi/sotong, gurita, siput, bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan.

Kemudahan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang memiliki peredaran bruto tertentu. Dasar Hukum Peraturan Pemerintah No. 46/2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Bentuk Fasilitas adalah Kemudahan perpajakan ini diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi atau badan, tidak termasuk bentuk usaha tetap tetap; dan menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Lalu, Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah 1% (satu persen) didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.

Sebagai catatan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2015 yang menetapkan pemberian insentif fiskal berupa Fasilitas Pajak Penghasilan (Tax Allowance) Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal (PMA dan PMDN), baik penanaman modal baru maupun perluasan usaha yang telah ada, sepanjang memenuhi kriteria memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor; memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau memiliki kandungan lokal yang tinggi.

BERITA TERKAIT

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

BERITA LAINNYA DI Industri

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…