Industri Properti - Rusun Non Hunian Terancam Tak Bersertifikat

NERACA

Jakarta - Surat Pejabat Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Maharani tertanggal 30 Desember 2014, Nomor 750a/Hk.01.03/12/2014 yang berkop Surat Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia, perihal: Fungsi Rumah Susun (Rusun) Non Hunian, membuat para pemangku kepentingan rusun non hunian (strata office, strata trade center dan strata mall) resah.

Pasalnya, surat dari Maharani yang bertujuan menjawab surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta, nomor 3375/11-31.300/XI/2014 tertanggal 28 November 2014,  perihal: Permohonan Penjelasan Atas Fungsi Rumah Susun, itu menyatakan, “Terhadap permohonan pertelaan satuan rumah susun dalam rangka sertifikasi SHM Sarusun untuk fungsi non hunian, setelah tanggal 10 November 2011 (ditandai dengan tanggal penerbitan izin layak huni sebelum tanggal tersebut) tidak dapat dilayani penerbitan SHM sarusun dengan fungsi non hunian.

Ini surat tersebut kontan menimbulkan keresahan para pengembang, terutama konsumen dan pihak perbankan mengenai nasib sertifikatnya.  Dengan surat tersebut, pembeli strata office, strata trade center dan strata mall  terancam tidak dapat memiliki sertifikat hak milik (SHM) satuan rumah susun (Sarusun), sedangkan pihak perbankan terancam kehilangan Hak Tanggung, padahal kredit konstruksi dan kredit pemilikan sarusun telah dikucurkan.

Pernyataan ini disampaikan notaris senior Buntario Tigris, SH, SE, MH., kepada sejumlah media cetak dan elektronik  dalam acara Press Conference yang diadakan oleh Pusat Studi Hukum Properti Indonesia (PSHPI), bertajuk “Rusun Non Hunian (Office/Commercial) Terancam Tak Bersertifikat”, Kamis, 4 Juni 2015, di Jakarta.

Buntario mengatakan, saat ini banyak konsumen (pembeli) murni rusun non hunian (strata office, trade center dan strata mall) tidak dapat melakukan transaksi Akta Jual Beli (AJB), karena adanya selembar surat dari Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kemenpera tersebut, padahal mereka sudah lunas membayar.

“Mereka sangat resah dan mempertanyakan apakah isi surat itu benar adanya? Apakah surat itu resmi jawaban dari pemerintah dalam hal ini Kemenpera? Surat itu masa sekali tidak memberikan solusi dan tidak memberikan kepastian hukum,” tegas Buntario.

Buntario menyesalkan pemerintah yang dahulu memberikan ijin-ijin pembangunan office tower, dan pembangunan diselesaikan, lalu pada saat pengurusan strata title (SHM Sarusun) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), ternyata tidak dapat dilakukan karena ada “kebijakan” dari Kemenpera, yang menerangkan bahwa office building (perkantoran), tanpa adanya rusun huniannya (campuran)tidak dapat diproses sertifikatnya.

“Ini menunjukkan kebijakan pemerintah tidak konsisten dan berdampak negatif terhadap iklim usaha di Indonesia, serta menghambat target pertumbuhan ekonomi 7% per tahun yang dicanangkan Pemerintahan Jokowi – JK,” ucap Buntario.

Buntario mengeluh, tidak dapat menjelaskan ketidakkonsistenan pemerintah ini kepada developer, pembeli dan bank pemberi kredit.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Erwin Kallo Ketua PSHPI, sekaligus Praktisi Hukum Properti mengatakan, terdapat beberapa hal kesalahan sangat serius dari aspek hukum atas jawaban surat itu, antara lain:

Pertama, apakah pada tanggal surat tersebut dibuat 30 Desember 2014, Kementerian Perumahan Rakyat masih ada? Bukankah telah berubah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat? Apakah surat tersebut valid/berlaku? Karena diterbitkannya oleh lembaga yang sudah tidak ada, dan apakah si pembuat surat tersebut masih menjabat di posisi tersebut?

Kedua, pada point 2 Surat tersebut dikatakan “..... hal ini dimaknai sebagai yang “bertentangan....”, padahal, pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun hanya disebutkan fungsi rumah susun adalah Hunian dan Campuran (Pasal 50) tidak disebutkan non hunian, sedangkan pada PP Nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun masih diatur tentang rumah susun non hunian.

“Artinya si pembuat surat berpendapat karena di undang-undang tidak disebutkan non hunian, maka untuk Rumah Susun Non Hunian tidak dapat lagi di proses Hak Kepemilikannya. Padahal pemahaman umum bertentangan adalah 2 hal yang saling berbeda, sedangkan dalam hal ini dapat dimaknai saling melengkapi antara Undang-Undang (UU) dengan Peraturan Pemerintah (PP), hal ini dapat kita rujuk unsur-unsur hukum/peraturan yang baik,” jelas Erwin.

Pada bagian lain, kata Erwin, Maharani menjelaskan batas penerimaan rumah susun non hunian terhitung sejak izin layak huni diterbitkan. Hal ini menunjukkan si pembuat surat tidak memahami secara dalam dan komprehensif tentang proses pembangunan rumah susun, sehingga sangat merugikan para pemangku kepentingan.

“Perlu Ibu Maharani ketahui bahwa jika izin layak huni yang sekarang dikenal dengan nama Sertifikat Laik Fungsi (SLF) telah diterbitkan berarti rumah susun tersebut telah siap dioperasikan (ready for use) artinya dalam tahap ini unit-unit satuan rumah susun tersebut (unit perkantoran/strata office) telah terjual dan pihak bank telah mengucurkan dananya dalam bentuk construction loan dan consumer loan,” ujar Erwin.

Dengan demikian, lanjut Erwin, yang paling dirugikan dalam hal ini adalah pihak Bank dan Konsumen, dimana Bank tidak dapat memasang Hak Tanggungan karena collateral yang berupa sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (strata office) tidak dapat diterbitkan, sedangkan Konsumen juga dirugikan karena kehilangan hak hukumnya terhadap kepemilikan unit perkantoran (strata office) tersebut.

“Kalau Pelaku Pembangunan/Developer, mungkin asik-asik saja karena pada saat dituntut oleh Konsumen dan Bank tentang penerbitan SHM Sarusun strata office) tersebut yang merupakan kewajibannya mengurus mereka cukup memperlihatkan surat Maharani tersebut, sehingga mereka dapat bebas dari tanggung jawab tersebut,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

BERITA LAINNYA DI Industri

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…