Menkeu : Surat Keterangan Fiskal jadi Syarat Ikut Pilkada

 

 

NERACA

Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, setiap calon pejabat di daerah yang hendak mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) harus memiliki surat keterangan fiskal yang juga dikenal dengan "tax clearence". "Calon kepala daerah harus punya 'tax clearence', kalau sudah ada baru boleh ikut pilkada," ujar Bambang di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (29/5).

"Tax clearance" merupakan surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu. Menurut dia, dokumen itu nantinya akan digunakan untuk melihat dan mengetahui rekam jejak kepatuhan calon kandidat tersebut dalam menyalurkan pajaknya.

Selanjutnya, untuk mengikuti pilkada serentak pada penghujung 2015 nanti, Bambang juga menjelaskan para calon kandidat harus menyiapkan strategi yang digunakan untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat daerah. "Terkait kegiatan kampanye, mereka (calon kepala daerah) harus punya visi-misi, bagaimana cara meningkatkan kesadaran pajak di daerahnya," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Malik mengatakan, dengan adanya surat keterangan fiskal dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ditjen Pajak bisa membandingkan kepatuhan dan kekayaan calon pejabat tersebut.

Selain itu, dia menjelaskan, kerja sama yang dijalin berdasarakan "Memorandum of Understanding" (Mou) antara Menteri Keuangan dan KPU ini, juga ditujukan agar calon-calon kepala daerah itu dapat menyiapkan langkah yang lebih konkret bagi penerimaan pajak daerah maupun masyarakat. Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi lokal lima tahunan sekali secara bersamaan pada Desember 2015.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015. Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota digelar secara serentak dan wajib diselenggarakan untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir mulai Januari 2015 hingga Juni 2016.

Informasi saja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuka pendaftaran pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 mulai 22-24 Juli 2015. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, pihaknya hanya memberi waktu tiga hari bagi partai politik (parpol) atau perseorangan yang ingin mendaftarkan calonnya untuk Pilkada 2015. "Cuma tiga hari pendaftarannya," ujar Ferry.

Setelah pendaftaran ditutup, langkah KPU selanjutnya menurut Ferry adalah, pemeriksaan kesehatan dan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan. "Selanjutnya kita akan teliti syarat pencalonannya, apakah sesuai dan lengkap," ucapnya.

Apabila lengkap, maka pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat dan langsung bisa ditetapkan sebagai calon peserta pilkada. Namun bagi yang tidak lengkap diberikan kesempatan untuk melengkapinya paling lama tiga hari. "Untuk calon perseorangan apabila belum lengkap maka kita beri (waktu) empat hari," jelas Ferry.

BERITA TERKAIT

LifeTALK Kunci Menjaga Kesehatan dan Kekayaan di Masa Depan :

Indra Bekti (kanan), bersama Medical Doctor RS Siloam Semarang dr. Trianggoro Budisulistyo, SpS.(K)  (tengah) menjadi pembicara dalam acara LifeTALK “Kunci…

Kartu Debit Nirsentuh Bank Muamalat Untuk Jemaah Haji

Customer service PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyerahkan kartu Shar-E Debit VISA Paywave kepada nasabah disaksikan oleh Regional CEO Jakarta…

CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

Jakarta, GoTo Impact Foundation (GIF), organisasi penggerak dampak yang didirikan oleh Grup GoTo, meluncurkan program Catalyst Changemakers Ecosystem (CCE) 3.0 dengan tema #LokalBerdaya. Memasuki tahun ketiga,…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

LifeTALK Kunci Menjaga Kesehatan dan Kekayaan di Masa Depan :

Indra Bekti (kanan), bersama Medical Doctor RS Siloam Semarang dr. Trianggoro Budisulistyo, SpS.(K)  (tengah) menjadi pembicara dalam acara LifeTALK “Kunci…

Kartu Debit Nirsentuh Bank Muamalat Untuk Jemaah Haji

Customer service PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyerahkan kartu Shar-E Debit VISA Paywave kepada nasabah disaksikan oleh Regional CEO Jakarta…

CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

Jakarta, GoTo Impact Foundation (GIF), organisasi penggerak dampak yang didirikan oleh Grup GoTo, meluncurkan program Catalyst Changemakers Ecosystem (CCE) 3.0 dengan tema #LokalBerdaya. Memasuki tahun ketiga,…