Calon Dirjen Bea Cukai Harus Bebas dari Hukum

NERACA

Jakarta - Kementerian Keuangan diingatkan agar memilih sosok Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, yang berintegrasi dan tidak tersangkut kasus ataupun persoalan hukum. 

"Kalau ada masalah hukum harus diselesaikan. Secara umum, memang orang yang punya masalah hukum tidak cocok menjadi pejabat eselon satu," kata anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Nasdem, Johnny G Plate di Jakarta, Senin (25/5).

Johnny pun mengakui pemilihan Dirjen Bea dan Cukai memang kewenangan pemerintah dan DPR tak berwenang mencampuri. Namun diingatkan Johnny, sosok Dirjen yang nantinya dipilih harusnya berkriteria baik dan tak tersangkut hukum. Untuk anggota TNI-Polri yang ingin menjadi calon tentunya harus tidak aktif lagi yang berhak mengikuti seleksi.

"Saya yakin, menteri atau tim penilainya itu mengerti secara jelas tentang permasalahan ini (hukum-red). Sekarang kita membutuhkan seorang Dirjen BC yang definitif dan dapat membenahi BC," ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz. Dirinya menegaskan, siapa pun yang menduduki posisi Dirjen Bea dan Cukai harus memiliki rekam jejak bagus dan tak pernah tersangkut persoalan hukum.

"Entah itu anggota Polri, TNI, internal Kemenkeu maupun kementerian lain atau orang internal Bea Cukai pun harus bersih dari persoalan hukum. Pihak panitia seleksi juga harus menelusuri rekam jejak calon pejabat pemerintah," tegas Donald.

Demikian pula dikatakan Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jusuf Rizal. Selain mengedepankan independensi, kapabilitas dan integritas kandidat, katanya, Kementerian Keuangan harus jeli melihat rekam jejak persoalan hukum setiap calon Dirjen Bea dan cukai.

Dalam daftar yang diumumkan oleh Mardiasmo selaku Wakil Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi jabatan Dirjen BC, tercantum nama Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta. Sosok yang sebelumnya menjabat Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC ini dipandang masih memiliki kendala dengan proses hukum.

"Menurut saya kalau menteri ingin memilih Dirjen Bea Cukai tentu cari yang tidak bermasalah karena dibutuhkan orang-orang memiliki integritas dalam rangka menegakkan aturan-aturan yang berkaitan dengan bagaimana melindungi upaya pemeritah dengan pendapatan negara. Dibutuhkan juga pejabat yang memang melindungi aturan-aturan yang tidak merugikan pengusaha," jelas Rizal.

Dirinya juga mengemukakan dalam perkara dengan Laporan Polisi Nomor:  LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum, Wijayanto dituduh melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian seseorang.

Wijayanta juga dituding melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 16 ayat 2 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3.

Pelaporan ini dikarenakan Wijayanta diduga mempersulit dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap PT Prima Daya Indotama yang merupakan anggota HIPLINDO.

Namun Komisaris Besar Heru Pranoto yang ketika itu menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan (SP-3) kasus tersebut dengan beberapa pertimbangan, salah satunya karena tidak cukup bukti.

"SP-3 kemarin sarat dengan adanya money politik, kita akan memproses ini terus, kita koordinasi dengan propam apakah akan dilaporkan adanya campur tangan direktur reksrim baru ketika itu, Kombes Heru. Kasus dihentikan padahal beliau (Bahaduri Wijayanta) saat itu sudah menjadi tersangka," pungkas Rizal. Mohar

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…