Presiden Minta Perbaiki Pengelolaan Dana Royalti

NERACA

 

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong perbaikan pengelolaan dana royalti untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor tersebut. "Sekarang ada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, ini memang harus didorong terus untuk mengelola pengumpulan royalti yang ada," kata Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik RI di Istana Negara Jakarta, Senin (18/5).

Ia meminta lembaga tersebut bekerja sama dengan instansi pemerintah lain dalam pengelolaan dana dari royalti. "Saya minta agar lembaga yang sudah ada betul-betul produktif. Jangan sampai sudah dibentuk tapi tidak punya fungsi nyata," katanya. Terkait dengan hak cipta, Presiden mengatakan pencipta lagu, pemusik saat ini sudah kaya. "Pasti lebih kaya pemusik, penyanyi, pengarang lagu, daripada saya," katanya.

Ia menyebutkan jika masalah terkait hak cipta seperti pembajakan dapat diatasi maka pertumbuhan industri kreatif akan langsung loncat atau tumbuh pesat karena hak cipta dihargai. Presiden menyebutkan masalah pembajakan ada di depan mata. "Gak usah tanya dimana orang jualan CD, DVD, VCD bajakan, semua orang tahu. Saya tanya bapa ibu juga semua tahu tempatnya dimana, apalagi penegak hukum, Kapolri (Jenderal Polisi Badrodin Haiti), pasti tahu," katanya.

Menurut dia, untuk mengatasi masalah itu hanya perlu niat dan kemauan serta konsistensi saja. Sebelumnya LMKN mengungkapkan potensi pendapatan negara bukan pajak dari royalti mencapai triliunan rupiah namun yang terhimpun baru mencapai miliaran rupiah.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah, sebagai tindak lanjut dari disahkannya Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Seperti diketahui Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah disahkan sejak November 2014. Namun, hingga saat ini UU tersebut belum diterapkan dengan maksimal.

Hal tersebut dikarenakan belum adanya PP yang menunjang, meski telah ada Peraturan Menteri. Akibatnya, UU yang telah disahkan pada November 2014 ini belum dapat diimplementasikan secara maksimal. “Pemerintah terlambat untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintahnya, padahal UU sudah disahkan, dan Peraturan Menterinya sudah keluar. Hal ini membuat UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta ini menjadi tidak implementatif. Pembajakan masih marak di mana-mana,” ujar Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana

Ia juga meminta PP itu dapat mengatur dengan tegas fungsi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Padahal, LMKN ini memiliki tugas yang cukup berat, yaitu berfungsi mengoordinasi dan mengawasi pengumpulan royalti oleh lembaga manajemen kolektif di bawahnya, namun belum diperkuat oleh PP.

Menurut dia, LMKN harus diberi kewenangan besar untuk mampu menindak dengan tegas. Proses pembajakan jelas merugikan negara, sedangkan LMKN ini fungsi dan kewenangannya belum diatur oleh PP dari UU 28/2014. “Kami berharap, PP yang akan dibuat pemerintah mempertegas otoritas kewenangan dari LMKN ini, sehingga betul-betul bisa mengatasi pembajakan yang sekarang sedang marak,” tutur Dadang.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan bahwa akibat adanya pembajakan tersebut banyak pihak yang dirugikan mulai dari seniman hingga negara. Padahal, banyak seniman musik yang telah menghasilkan banyak karya, namun tidak sejahtera akibat karyanya selalu dibajak.

BERITA TERKAIT

KKP Maksimalkan Serapan Hasil Tangkapan Nelayan Aceh

NERACA Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya memaksimalkan penyerapan ikan hasil tangkapan nelayan di Pelabuhan Lampulo, Aceh…

Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi

HL6-2   NERACA Jakarta – Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek),…

Kemendes Imbau Pemda Tuntaskan Target RPJMN 2020-2024

    NERACA Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT) mengimbau pemerintah daerah (pemda) agar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

KKP Maksimalkan Serapan Hasil Tangkapan Nelayan Aceh

NERACA Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya memaksimalkan penyerapan ikan hasil tangkapan nelayan di Pelabuhan Lampulo, Aceh…

Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi

HL6-2   NERACA Jakarta – Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek),…

Kemendes Imbau Pemda Tuntaskan Target RPJMN 2020-2024

    NERACA Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT) mengimbau pemerintah daerah (pemda) agar…