Sinergitas Lembaga Penegakan Hukum Dukung Indonesia Lebih Baik

 

Oleh:  Adiansa, Pemerhati Masalah Hukum

Akhir-akhir ini  kita dapat merasakan adanya hubungan yang kurang harmonis  lembaga pemerintah atau lembaga publik, khususnya lembaga yang bertugas di bidang penegakan hukum.Misalnya terasa ada kekurangharmonisan hubungan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian  karena masalah gagalnya Komjen Budi Gunawan (BG) menjadi Kapolri, yang selanjutnya  pimpinan KPK non aktif, Abraham Samad dan Bambang Widjayanto, serta penyidik senior KPK, Novel Baswedan gantian diperkarakan Kepolisian. Atas keadaan ini, maka menjadi berita gembira untuk para penjahat uang rakyat atau  koruptor beserta pendukungnya tidak  untuk publik. Di dalam benak kita bertanya, bagaimana cara mengatasi masalah ini sehingga terdapat sinergi di antara lembaga penegak hukum dan upaya penegakan hukum dapat berhasil dengan baik.

Penegakan hukum khususnya kasus korupsi, mutlak harus dilakukan kerjasama antar lembaga penegak hukum. Karena korupsi dapat menyebabkan kerugian negara yang berimbas kepada terhambatnya pembangunan baik yang bersifat nyata atau pembangunan infrastruktur maupun pembangunan yang bersifat untuk kerohanian/mental anak bangsa. Korupsi, yang jka dilihat daristruktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnyamempunyai makna yang sama.Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yangmenggunakan wewenang dan jabatan guna mencari  keuntungan pribadi,
merugikan kepentingan umum dan negara.

Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatanyang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi denganmengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Korupsi  bahasa latin: courruptio dari kata kerja corrumpere, yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Pada umumnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan negara. Selain itu, Korupsi merupakan  bagian dari gejala sosial yang masuk dalam klasifikasi menyimpang  atau negatif, karena merupakan suatu aksi tindak dan perilaku sosial yang merugikan individu lain dalam masyarakat, menghilangkan kesepakatan bersama yang berdasar pada keadilan, serta pembunuhan karakter terhadap individu itu sendiri.

Makna korupsi, sebagai suatu tindakan amoral, tidak memihak kepentingan bersama atau egois, mengabaikan etika, melanggar aturan hukum, dan terlebih melanggar aturan agama. Untuk memberantas kriminalitas khususnya pemberantasan korupsi, Indonesia membutuhkan lembaga penegak hukum yang kuat.

Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad, mengimbau  lembaga penegak hukum  harus kuat dengan melakukan sinergi terkait pemberantasan korupsi. KPK , Polri dan Kejaksaan harus kuat. Apabila tidak bersinergi yang akan untung koruptor. Komitmen tiga lembaga tersebut harus lebih ditingkatkan dalam pemberantasan korupsi, karena itulah, apabila lembaga hukum sudah kuat maka Indonesia akan terbebas dari korupsi. Yang paling penting keinginan kita dan komitmen.

Realisasi tiga lembaga penegak hukum  berusaha untuk dapat bersinergi dapat kita lihat ketika pada Senin (4 Mei 2015) para pimpinan KPK, Polri, dan Kejagung melakukan pertemuan tertutup di Kejagung. Hadir dalam pertemuan tersebut Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi SP, Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, serta Jaksa Agung M. Prasetyo.

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan, satuan tugas antikorupsi yang dibentuk KPK bersama dengan Polri dan Kejaksaan Agung bersifat ad hoc atau sementara. Satgas tersebut hanya untuk menangani satu kasus khusus dan tidak berlaku secara permanen. Sesudah kasus itu diserahkan ke pengadilan maka dianggap selesai dan satgasnya juga bubar. Satgas dibentuk sebagai bagian dari koordinasi supervisi KPK dengan Polri dan Kejagung dalam upaya memberantas korupsi.

Satgas tersebut nantinya akan menangani kasus rumit yang membutuhkan kerja sama trisula penegak hukum itu. Kasusnya akan dipilih kasus yang dianggap rumit, complicated, dan diprediksi akan banyak mengalami hambatan teknis dan nonteknis yang memerlukan terobosan dan kerja bareng. Eksistensi satgas antikorupsi tidak akan mengganggu proses hukum terhadap kasus-kasus yang tengah ditangani oleh KPK, Polri, maupun Kejagung.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebutkan bahwa pembentukan satuan tugas (Satgas) antikorupsi antara tiga lembaga, yakni Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. Selain itu,  tujuan lainnya adalah adanya keterpaduan dan efektifitas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan bersinergi satu sama lain untuk bisa memberantas korupsi secara bersama-sama pula. Jika dirasa membawa dampak yang bagus maka akan diperkuat dan dilanjutkan.

Tetapi bila dalam perjalanannya nanti tidak optimal, maka akan dilakukan evaluasi. Setiap lembaga punya kelebihan dan kelemahan masing-masing, sehingga kelebihan itulah yang kita ingin manfaatkan, misalnya Polri punya penyidik sampai ke daerah-daerah sedangkan KPK tidak. Begitu juga KPK mempunyai kewenangan yang lebih dari pada Polri seperti penyadapan yang dilakukan lebih leluasa. Begitupun dengan kejaksaan yang bisa bergabung sehingga berkas-berkas yang diselesaikan oleh penyidik tidak bolak balik dari penyidik ke penuntut. Berharap dengan dibentuknya satgas antikorupsi ini, target utama yakni semua penanganan tindak pidana korupsi bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan semua pihak.

Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan, kerja sama antara KPK, Polri, dan Kejagung terkait pemberantasan korupsi  sebagai bentuk sinergitas kelembagaan penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang obyek perbuatan dan subyek pelakunya dianggap perlu penanganan bersama. Fungsi satgas berbeda dengan korupsi yang kewenangannya tersentral pada KPK.

Satgas perlu dibentuk jika Polri dan Kejagung mengalami kendala dalam menangani perkara korupsi. Misal levelitas Pengadilan Negeri yang undang-undangnya tidak terjangkau Polri atau Kejaksaan, maka KPK akan bersama menangani kasusnya. Sementara,pimpinan  KPK lainnya, Johan Budi mengatakan, pertemuan ini akan rutin dilakukan. Rencananya nanti akan dibentuk satgas di antara tiga lembaga ini. Selain itu, juga fokus membicarakan terkait korupsi di sumber daya alam.

Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, dalam pertemuan itu, membahas kerja sama antar-lembaga, yakni KPK, Kejagung, dan Polri, dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.

Pertemuan antara Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI diapresiasi karena telah menunjukkan sebuah sinergi di antara penegak hukum dalam menjalankan arahan Presiden sebagai kepala negara. Terlebih lagi, pertemuan tersebut berhasil melahirkan kesepakatan untuk membentuk Satgas Antikorupsi.

Ketua DPR RI Setya Novanto, menyatakan pertemuan yang diinisiasi Kejaksaan Agung RI adalah perwujudan komitmen Presiden Joko Widodo sebagai pimpinan dari proses penegakan hukum di Indonesia. Sangat menghargai adanya komitmen ketiga lembaga tersebut untuk berkoordinasi dalam penegakan hukum. Ke depan,  berharap tidak ada lagi saling tumpang tindih dan saling menyalahkan antarlembaga.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyatakan, mengapresiasi pertemuan di antara ketiga lembaga itu. Pihaknya akan sangat mendukung apabila Kejaksaan Agung RI bisa mengambil inisiatif agar koordinasi di antara lembaga penegakan hukum itu bisa berjalan dengan baik. Sementara anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Maruarar Sirait, mengatakan pertemuan ketiga lembaga itu menunjukkan adanya kekompakan dan sinergi sesuai dengan arahan Presiden Jokowi sebagai kepala negara. Berharap, ke depan, Satgas Antikorupsi yang dibentuk akan meningkatkan kuantitas dan kualitas komunikasi.

Kebijakan strategis tersebut diambil demi penanganan perkara yang sinergis dan tidak tumpang tindih sekaligus optimal dalam hasilnya. Pembentukan Satgas Antikorupsi itu didasari luasnya kewenangan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam menyelidiki perkara korupsi, tetapi kerap dibatasi oleh ketersediaan sumber daya manusia yang handal

Tugas penegakan hukum adalah tanggung jawab utama negara. Tugas ini tidak ringan sehingga mutlak diperlukan kerjasama antara berbagai komponen, baik dari kalangan pemerintah maupun masyarakat. Di antara berbagai unsur pemerintahan diperlukan kerjasama untuk mengoptimalkan upaya penegakan hukum yang saling bersinergi.

Tanpa adanya kerjasama yang saling menunjang antara lembaga penegak hukum upaya penegakan hukum akan gagal dan tingkat kriminalitas (khususnya korupsi) tidak akan pernah bisa ditekan. Sekurang –kurangnya ada tiga persyaratan agar kerjasama itu dapat berlangsung baik, yaitu adanya saling percaya (trust), interaksi yang sinergis, dan kesadaran akan tujuan bersama untuk menegakkan kebenaran.

Diharapkan dengan adanya hubungan yang sinergis antar lembaga penegakan hukum didalam menyelesaikan kasus-kasus besar khususnya kasus korupsi yang sangat merugikan negara maka  pembentukan Satgas ini diharapkan jadi kunci penyelesaian persoalan korupsi sehingga tidak ada lagi perseteruan lembaga-lembaga penegakan hukum yang dapat mengakibatkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan adanya koordinasi  yang baik  akan membuat kepercayaan publik kepada masalah hukum terangkat bila melihat otoritas penegak hukum bisa bekerja sama dengan baik. 

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…