DKI Berikan Hibah Rp17,7 Miliar ke Pemkab Tangerang

 

NERACA

Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, mendapatkan hibah sebesar Rp17,7 miliar dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk perbaikan jalan di perbatasan dan sarana kebersihan.

"Kami akan masukan dana hibah tersebut pada APBD Perubahan 2015 sehingga dapat digunakan untuk kepentingan publik," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Senin (4/5).

Ahmed juga mengatakan pihaknya sudah merencanakan dana hibah itu untuk membeli truk pengangkut sampah dan perbaikan jalan di perbatasan seperti di Kecamatan Kosambi.

Dia mengatakan berupaya untuk memanfaatkan sebaik mungkin dana itu agar dapat meningkatkan sarana transportasi dan menjaga agar daerah perbatasan menjadi lebih bersih dan sarana jalan tidak berlubang.

Namun dana itu untuk membeli sejumlah truk pengangkut sampah dan sebagian perbaikan jalan yang rusak terutama di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi yang berbatasan langsung dengan Jakarta Barat.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Tangerang Hery Heryanto sesuai usulan hibah ke Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp200 miliar. Hery mengatakan perencanaan sudah matang dari segi perencanaan menyeluruh pekerjaan termasuk untuk pembelian alat berat serta truk sampah.

Dana hibah yang diterima itu, kata dia, relatif kecil untuk pembangunan di perbatasan karena menyangkut berbagai hal seperti pembelian alat berat dan program kebersihan. Meski begitu, pihaknya berupaya untuk memanfaatkan dana hibah untuk kepentingan publik dan menjaga agar kebersihan di daerah perbatasan lebih baik.

Sedangkan Pemkab Tangerang juga mengalokasinya dana dari APBD 2015 untuk pembangunan sarana maupun prasarana publik termasuk membangun Rumah Sakit Umum di Kecamatan Pakuhaji sehingga warga Kecamatan Kosambi dan Teluknaga tidak lagi berobat ke Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan hibah kepada Pemkot Tangerang Selatan sebesar Rp74,8 miliar dan Kota Tangerang Sebesar Rp100 miliar.

Sesuai Peraturan Kemendagri pasal 19 ayat 1 No.32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial, pengguna harus bertanggungjawab secara formal dan material atas dana cuma-cuma tersebut.

Pertanggungjawaban atas dana hibah itu juga diatur dalam pasar 19 ayat (2) huru a, b dan c. Yakni, LPJ yang diserahkan penerima dana hibah harus mencakup bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima evaluasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) APBD DKI Jakarta 2015. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan bakal memangkas sejumlah dana hibah, bantuan sosial (bansos), dan bantuan keuangan.

Pasalnya, pagu APBD 2015 yang disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar Rp69,286 triliun, lebih kecil dari rancangan sebelumnya sebesar Rp72,9 triliun.

"Sekarang masih disisir oleh Bappeda, karena
item-nya banyak. Kami lakukan efisiensi hibah di semua lembaga, ada yang (nilainya) tetap, ada yang by project," kata Saefullah, di Balai Kota, Kamis lalu (16/4).

Selain memangkas pemberian hibah kepada lembaga, DKI juga akan memangkas pemberian hibah kepada daerah mitra (Botabekpunjur).

Saefullah juga menjelaskan, efisiensi anggaran dilakukan bagi kota yang mengajukan proposal bantuan kepada DKI.

Namun tidak digunakan untuk pembangunan, terutama dalam rangka minimalisir kemacetan dan banjir. Efisiensi anggaran ini merupakan rekomendasi Kemendagri. (ant)

 

BERITA TERKAIT

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…