Tersangka Kasus UPS Bakal Bertambah

NERACA

Jakarta - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan bahwa jumlah tersangka dalam kasus�dugaan korupsi pengadaan 25 paket "uninterruptible power supply" (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta tahun anggaran 2014, akan bertambah.

"Kita mau meningkat kepada tersangka baru," kata Waseso, di Jakarta, Senin (4/5).

Meski demikian, pihaknya enggan menyebut nama siapa yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini."Nanti ya, saya tidak tahu persis, tapi bisa lebih dari satu (tersangka)," ujar Waseso.

Dalam mengungkap kasus UPS, lanjut Waseso, Bareskrim bakal memeriksa beberapa pegawai Pemprov DKI Jakarta sebagai saksi."Saya akan koordinasi dengan (Gubernur) Ahok terkait pemeriksaan saksi karyawan Pemprov DKI," ungkapnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket�"uninterruptible power supply" (UPS).

"Saya dimintai keterangan, sebagai saksi. Saya siap bekerja sama dengan polisi," kata Lulung.

Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes M. Ikram membenarkan bahwa pemeriksaan Lulung tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya terkait kesaksian bagi tersangka kasus UPS, Alex Usman.

"Ini pemeriksaan lanjutan, kesaksian untuk tersangka Alex Usman," kata Ikram.

Lulung dan sejumlah kuasa hukumnya tiba di Mabes Polri pukul 10.00 WIB.

Penyidik Mabes Polri telah menetapkan status tersangka terhadap Alex Usman dan Zaenal Soleman dalam kasus dugaan korupsi UPS tersebut.

Saat ini, Alex menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, sebelumnya sebagai mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara itu, Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.

Sementara, penyidik telah menahan tersangka Alex di rutan Bareskrim. Alex akan ditahan selama 20 hari sejak Jumat (1/5) guna kepentingan penyidikan.

Ketika itu Alex dibawa penyidik dari RS Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ke Bareskrim untuk ditahan. Penjemputan paksa tersebut dilakukan setelah Alex mangkir dalam tiga kali panggilan pemeriksaan. (ant)

 

BERITA TERKAIT

Kadivhumas Polri Paparkan Strategi Sukseskan World Water Forum di Bali

NERACA Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho memaparkan strategi untuk menyukseskan agenda World Water Forum ke-10…

Kemenkumham: Indonesia Telah Terapkan Kebebasan Beragama dengan Baik

NERACA Surabaya - Direktur Kerja Sama Hak Asasi Manusia Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Harniati mengemukakan Indonesia merupakan negara…

KPK-Pemkab Serang Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas Cegah Korupsi

NERACA Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Serang menggelar bimbingan teknis keluarga berintegritas,…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kadivhumas Polri Paparkan Strategi Sukseskan World Water Forum di Bali

NERACA Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho memaparkan strategi untuk menyukseskan agenda World Water Forum ke-10…

Kemenkumham: Indonesia Telah Terapkan Kebebasan Beragama dengan Baik

NERACA Surabaya - Direktur Kerja Sama Hak Asasi Manusia Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Harniati mengemukakan Indonesia merupakan negara…

KPK-Pemkab Serang Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas Cegah Korupsi

NERACA Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Serang menggelar bimbingan teknis keluarga berintegritas,…