OJK Pidanakan LKM Tidak Berbadan Hukum

NERACA

Bandung – Guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat agar bisa dipercaya dan memudahkan dalam mendapatkan pinjaman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan agar Lembaga Keuangan Mikro untuk segera memiliki badan hukum yang jelas. Hal ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang No.1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang harus mendapatkan pengukuhan legalitas dan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Kepala Bagian Pengembangan LKM‎ Direktorat LKM OJK Harsbur Peridia mengatakan, LKM yang belum memiliki status badan hukum diberikan tenggat waktu hingga 8 Januari 2016 untuk mengajukan izin usaha kepada OJK. Berdasarkan data OJK, dari total 637.838 LKM sebanyak 19.334 LKM belum berbadan hukum,”Bagi yang sudah melewati batas waktu, bisa kami berikan sanksi administratif, seperti halnya tidak boleh lagi menghimpun dana masyarakat. Jadi hanya boleh penyaluran dan pinjaman saja,"ujarnya di Bandung akhir pekan kemarin.

Dia menuturkan, pengenaan sanksi administratif kepada LKM yang belum mengajukan izin sesuai dengan Pasal 13 Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha LKM. Sebab, untuk menghimpun dana masyarakat, LKM harus memerlukan izin usaha dari OJK. "LKM yang telah ada sebelum UU LKM lahir harus mengajukan izin kepada OJK dan sanksi mulai berlaku setelah tiga tahun tanggal berlakunya peraturan OJK," ucapnya.

Karenanya, pihaknya berharap agar LKM yang belum memperoleh izin OJK untuk segera mengajukan kepada OJK pada tahun ini. "Sampai saat ini belum ada yang ajukan izin usaha LKM ke kami. Kami akan terus berusaha sosialisasikan ketentuan ini ke masyarakat. Kami keliling Indonesia untuk sosialisasi ini kepada LKM tahun ini," tutur Harsbur.

Dia menyatakan, status badan hukum tersebut dapat berbentuk perseroan terbatas (PT) maupun koperasi. Untuk bentuk PT, kepemilikan saham LKM paling sedikit sebesar 60% harus dimiliki oleh pemeritah daerah, sedangkan sisanya sebesar 40% dimiliki oleh warga negara Indonesia yang kepemilikan maksimal masing-masing sebesar 20%,”LKM hanya dimiliki oleh WNI, pemerintah daerah kabupaten atau kota, badan usaha milik desa atau kelurahan, dan koperasi," ujarnya.

Lebih lanjut kata Peri, OJK sebenarnya masih memberikan kesempatan usaha bagi badan sejenis LKM misalnya koperasi untuk tetap beroperasi meski tak beradan hukum. Namun, badan tersebut tak lagi boleh mengimpun dana masyarakat. Pasalnya, apabila badan tersebut tak berbadan hukum, risiko penggelapan dana masyarakat sulit dipertanggungjawabkan. "Kalau LKM belum dapat jadi badan hukum boleh lakukan usahanya tapi sebatas hanya penyaluran dana saja atau kredit," kata dia.

Dirinya juga menyampaikan, dari sisi permodalan, modal LKM terdiri dari modal disetor untuk yang berbadan hukum PT, sedangkan yang berbadan hukum koperasi, modal terdiri dari simpanan pokok, setoran wajib dan hibah. Untuk menjadi LKM yang cakupan usahanya berada di kabupaten maupun kota harus memiliki modal disetor minimum Rp 500 juta,”Untuk LKM yang cakupan usaha di kecamatan, modal disetornya minimum Rp 100 juta, sedangkan yang di desa atau kelurahan modalnya Rp50 juta," kata Harsbur.

LKM yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha paling lama empat bulan setelah izin ditetapkan. Harsbur menyampaikan, keuntungan menjadi LKM berbadan hukum adalah memperoleh kejelasan status hukum atau legalitas sehingga dipercaya masyarakat. Selain itu juga akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan oleh OJK,”Juga peluang bersinergi dengan lembaga keuangan lain seperti menjadi agen produk perbankan, asuransi pembiayaan, maupun sekuritas," katanya. Selain itu, LKM pun memperoleh akses pendanaan dari perbankan melalui linkage atau chaneling. Kata Harsbur Peridia, OJK juga mewacanakan untuk membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus menanggani LKM. Pembentukan lembaga tersebut telah tertuang dalam Undang-undang (UU),”"Memang memungkinkan dibentuk LPS. Ketentuan itu telah diatur oleh pemerintah, saat ini masih ada di Kementerian Keuangan,”ujarnya.

Dalam UU tersebut dijelaskan,  pembentukan LPS dapat berupa inisiatif dari asosiasi LKM, atau pemerintah daerah, atau kerjasama antara Pemda dengan asosisasi LKM, atau bisa juga dibentuk langsung oleh pemerintah pusat. Hal ini akan menjadi satu nilai tambah bagi para LKM yang belum berbadan hukum untuk segera mengajukan izin badan hukum sehingga dapat mendapatkan fasilitas jaminan tersebut. bani

 

BERITA TERKAIT

MIGRANT CARE MENILAI ATURAN BARU MEREPOTKAN - YLKI Pertanyakan Permendag No. 7/2024

Jakarta-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan alasan dibalik berubahnya peraturan yang dirilis Kementerian Perdagangan terkait barang bawaan Pekerja Migran Indonesia…

PRESIDEN JOKOWI: - Anggaran Jangan Banyak Dipakai Rapat dan Studi Banding

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menekankan kepada kepala daerah agar tidak menggunakan anggaran untuk agenda rapat dan…

BPS MENGUNGKAPKAN: - Pertumbuhan Kuartal I Tembus 5,11 Persen

Jakarta-Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,11 persen di kuartal I-2024 ini. Adapun penopang utama pertumbuhan ekonomi…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MIGRANT CARE MENILAI ATURAN BARU MEREPOTKAN - YLKI Pertanyakan Permendag No. 7/2024

Jakarta-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan alasan dibalik berubahnya peraturan yang dirilis Kementerian Perdagangan terkait barang bawaan Pekerja Migran Indonesia…

PRESIDEN JOKOWI: - Anggaran Jangan Banyak Dipakai Rapat dan Studi Banding

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menekankan kepada kepala daerah agar tidak menggunakan anggaran untuk agenda rapat dan…

BPS MENGUNGKAPKAN: - Pertumbuhan Kuartal I Tembus 5,11 Persen

Jakarta-Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,11 persen di kuartal I-2024 ini. Adapun penopang utama pertumbuhan ekonomi…