Pemerintah Blokir 20 Situs Mavrodi Mondial Moneybox (MMM)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir 20 situs yang berkaitan dengan Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) yang melibat dana masyarakat. Pertimbangan yang mendasari untuk pemblokiran 20 situs tersebut dirangkum dalam 3 kesimpulan setelah melalui kajian pembahasan dalam tim Panel  yaitu pertama, situs mmm tersebut tidak memiliki Badan Hukum serta Domisili Hukum yang menyelenggarakan transaksi elektronik, kedua, Tidak memiliki struktur organisasi yang jelas dan ketiga, adanya pernyataan kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM.

 Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail Cawidu, pemblokiran 20 situs MMM tersebut berdasarkan  pengaduan Ketua Dewan Komisionee Otorita Jasa Keuangan (OJK) kepada Kemkominfo. Pengaduan tersebut tindaklanjuti dengan melakukan proses kajian yang dibahas dalam panel Investigasi ilegal, penipuan, obat makanan, perjudian dan narkoba, Kemudian Panel mengusulkan Kepada Kemkominfo untuk memblokir situs-situs tersebut. "Ada 20 situs yang dimintakan kemkominfo ke ISP untuk diblokir,"kata Ismail di Jakarta.

Ke20 situs itu, adalah Indonesia-mmm_net, mmmindonesialegal.com, klikmmm.com, websupportmmm.com, bisnismavro.com, mmmindonesiaclub.com, mmmindonesia.com, bisnis3m.com, mmmindonesia1.com, mmmlovers.com, mmmindo.com, ik.sergeymavrodi.com, ik.sergeymavrodi-mmm.org, mmmcommunity.net,  mmmindonesia9.com, mmm-dotinfo.com, mmmincome.com, 2012.sergey-mavrodi.ms, 2012.sergey-mavrodi.mmm.net, 2012.sergey-mavrodi.com.

Menurut Ismail, legalitas Kelembagaan MMM, berdasarkan informasi dari internet, tidak diperoleh informasi bahwa MMM merupakan bentuk badan usaha badan ukum tertentu (bukan perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau badan hukum lainnya) maupun badan usaha non badan hukum( bukan persekutuan perdata, firma maupun Badan usaha non badan hukum lainnya).

Berdasarkan konfirmasi dari anggota Satuan Tugas Waspada Investasi diketahui, bahwa MMM tidak terdaftar sebagai pihak yang memiliki izin, pendaftaran, atau persetujuan dari instansi anggota satgas (tidak memiliki perizinan dari OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, maupun Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Selain itu, untuk mencegah makin tingginya potensi kerugian masyarakat dan keresahan masyarakat, perlu segera dilakukan pemblokiran atas situs internet MMM.Demikian penjelasan secara lengkap yang menjadi dasar pertimbangan pemblokiran situs MMM tersebut.

 

BERITA TERKAIT

Bantu UKM Kembangkan Bisnis, Salesforce Luncurkan Pro Suite

  NERACA Jakarta - Salesforce meluncurkan edisi terbaru Pro Suite yang tersedia di market Indonesia. Sebuah solusi yang fleksibel, terukur,…

Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Kenalkan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia

  Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Ciptakan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia NERACA Jakarta - Minat terhadap ‘Creative…

Kolaborasi dengan Timezone - Coocaa Indonesia Bagi THR TV 86 Inch dan Ratusan Juta Rupiah

Coocaa, sebagai brand TV no. 1 di Indonesia berkolaborasi dengan Timezone Indonesia ingin berbagi kebahagiaan serta perasaan dan pengalaman yang…

BERITA LAINNYA DI Teknologi

Bantu UKM Kembangkan Bisnis, Salesforce Luncurkan Pro Suite

  NERACA Jakarta - Salesforce meluncurkan edisi terbaru Pro Suite yang tersedia di market Indonesia. Sebuah solusi yang fleksibel, terukur,…

Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Kenalkan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia

  Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Ciptakan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia NERACA Jakarta - Minat terhadap ‘Creative…

Kolaborasi dengan Timezone - Coocaa Indonesia Bagi THR TV 86 Inch dan Ratusan Juta Rupiah

Coocaa, sebagai brand TV no. 1 di Indonesia berkolaborasi dengan Timezone Indonesia ingin berbagi kebahagiaan serta perasaan dan pengalaman yang…