Kalah Lawan Kopitiam, Lau's Kopitiam Tunggu Salinan MA

NERACA

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengkandaskan harapan pemilik Lau's Kopitiam, Phiko Leo Putra untuk tetap menggunakan nama 'kopitiam'. MA malah meminta Phiko untuk mengganti nama 'kopitiam' karena merek KOPITIAM sudah dimiliki secara ekslusif oleh Abdul Alex Soelystio. Padahal, kopitiam artinya 'kedai kopi'.

Atas putusan itu, kuasa hukum Lau's Kopitiam belum bersedia berkomentar terkait kekalahannya di tingkat Peninjauan kembali (PK). Pihak Lau's memilih berhati-hati berkomentar sambil menunggu salinan putusan resmi dari MA.

"Kami belum bersedia berkomentar karena kami masih menunggu salinan resmi dari MA," kata kuasa hukum Lau's Kopitiam, Panji Prasetyo di Jakarta, Senin (20/4).

Senada dengan Panji, kuasa hukum Alex yang sudah memenangkan 2 gugatan merek 'kopitiam' juga memilih berhati-hati dalam berkomentar. Menurutnya, sengketa kopitiam merupakan sengketa yang menyangkut khalayak ramai sehingga pihaknya tidak bisa berkomentar sebelum mendapat salinan resmi dari MA.

"Saya akan baca pertimbangannya dulu, baru bisa berkomentar. Karena ini masalah publik dan harus hati-hati menyikapinya," kata kuasa hukum Alex, Susi Tan.

Sebelumnya, Alex telah memenangkan gugatan dengan Pamin Halim, pemilik Kok Tong Kopitiam dan QQ Kopi Tiam. Majelis hakim pada dua putusan itu menyatakan Alex sebagai pemegang resmi merek KOPITIAM.

Gugatan ketiga yang dilakukan oleh Lau's Kopitiam juga berakhir sama. PK yang diketuai Syamsul Ma'arif PdD dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Hamdi menyatakan Lau's Kopitiam memiliki persamaan dengan KOPITIAM dan mengadili Phiko harus mengganti merek kedainya. Putusan itu diketok pada 22 Mei 2014. Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Maarif PhD dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Hamdi.

Kasus bermula saat pemilik Lau's Kopitiam keberatan dengan merek KOPITIAM yang dikantongi Abdul Alex karena kopitiam secara harfiah berarti 'kedai kopi'. Keberatan ini dikuatkan dengan mengacu pada Paris Convention for Protection of Industrial Property tahun 20 Maret 1883 yang direvisi pada 14 Desember 199 dan terus direvisi berkali-kali hingga terakhir pada 29 September 1979. Paris Convention ini telah diratifikasi menjadi UU Merek di Indonesia. 

Atas hal itu, Laus' Kopitiam meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan merek KOPITIAM ala Abdul Alek haruslah dicabut. Tapi apa daya, pada 22 Mei 2014 gugatan Laus' Kopitiam kandas karena PN Jakpus menolak gugatan ini.

Atas hal ini, giliran KOPITIAM meminta sebaliknya yaitu Lau's Kopitiam sebagai pihak yang menjiplak mereknya. Bukannya tanpa alasan, sebab berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) sebelumnya, MA juga memenangkan KOPITIAM saat melawan Kopitiam milik Pamin Halim.

"Menyatakan Phiko Leo Putra telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan secara tanpa hak merek Lau's Kopitiam yang tidak terdaftar dan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek KOPITIAM milik penggugat rekonvensi," demikian putus majelis PK sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu lalu (15/4).

Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Maarif PhD dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Hamdi.

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…