Terkesan Dipaksakan, PMN BUMN Batalkan Saja

NERACA

Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyatakan, sebaiknya pemerintah membatalkan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN). Pasalnya, BUMN yang diplot menerima anggaran itu terkesan dipaksakan. Sementara setelah rapat 7 jam, DPR menyatakan untuk PMN di bawah Kementerian BUMN belum dapat diputuskan.

"Menteri BUMN Rini Soemarno memaksakan hendak memberinya, tapi BUMN-nya tak merasa meminta. Sebaiknya DPR membatalkan permintaan KemenBUMN itu," kata Koordinator Investigasi FITRA, Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Rabu (4/2).

Kemudian Uchok mendesak Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR tak membiarkan Kementerian BUMN berusaha melangkahi kewenangan mereka dalam proses pengajuan dana PMN Rp72,9 triliun ke sejumlah BUMN ke dalam RAPBN-P 2015.

Menurut Uchok, setiap kementerian hanya boleh mempersiapkan dan mengajukan rancangan anggaran. Sementara persetujuannya akan dibahas oleh Menteri Keuangan dan Komisi XI DPR sebagai mitra kerjanya.

"Menteri Rini tak boleh melakukan itu. Sesuai aturan, kementerian seperti BUMN itu hanya boleh mengusulkan ajuan anggaran saja. Nanti setelah itu, bisa dilanjutkan, tetapi harus atas persetujuan Kemenkeu dan Komisi XI DPR," ujar Uchok.

"Menurut saya, kalau dipaksakan pembahasannya tak lewat Menkeu dan Komisi XI, bisa dianggap ada apa-apanya. Bisa jadi dianggap ada pesanan. Ada pesanan dari mana bu?" tambah dia.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Fadel Muhammad mengatakan perusahaan yang sudah melepas saham ke publik dan tercatat di pasar modal Indonesia tidak layak dapat PMN. Sebelum memutuskan pemberikan PNM yang diajukan 35 perusahaan BUMN, Komisi XI telah melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Setelah konsultasi, ternyata ada perusahaan yang kinerja audit keuangan kurang bagus," kata Fadel.

Lebih lanjut Fadel mengatakan, dalam konsultasi tersebut juga menyimpulkan perusahaan yang sudah mencatatkan saham bursa efek tidak pantas mendapat suntikan modal."Kedua ada perusahaan yang tidak perlu lagi dapat modal dari kita terutama sudah go public," jelas dia.

Dia juga mengatakan perusahaan yang pantas mendapat suntikan modal adalah yang menyangkut kepentingan rakyat kecil. Hal tersebut bertujuan agar program yang bertujuan menolong rakyat kecil dapat segera terlaksana.

"Ada perusahaan yang membutuhkan modal yang menyangkut rakyat kecil. Untuk itu ada beberapa hal dari Kemenkeu menentukan sikap," ungkap Fadel.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin kembali memberikan PNM sebesar Rp 75 triliun ke sejumlah BUMN. Hal itu nantinya akan masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015. Sebelum PMN ini cair, pemerintah perlu mendapatkan persetujuan dari DPR. PMN ini pernah dihentikan di era Menteri BUMN yang masih dijabat Dahlan Iskan.

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…