Mungkinkah Diperlukan Pengampunan Pajak? - Oleh: Sonny Firdaus SH, Anggota Komisi C, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut dan Bendahara DPD Partai Gerindra Sumut

Beberapa waktu lalu terdapat usulan dari berbagai kalangan, khususnya dari pengusaha dan dari akademisi bahwa Pentingnya Pengampunan Pajak. Pengampunan pajak atau tax amnesti terhadap wajib pajak telah dua kali diberikan yaitu tahun 1944 dan tahun 1984, disamping itu ada soft tax amnesty pada tahun 2008, yang menurut hemat penulis sudah cukuplah diberikan pengampunan pajak yang tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk nantinya mereka membayar pajak sesuai objek pajak yang dimiliki, tidak memanipulasi pajak, tidak menunggak pajak, dan mempunyai itikad baik dan benar untuk membayar pajaknya. 

Perlukah Pengampunan Pajak

Upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan pengampunan - dari sudut pandang terhadap wajib pajak bukanlah jalan keluar agar supaya nantinya wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Pemberian pengampunan terhadap wajib pajak dapat dikatakan tepat jika dilihat beberapa pertimbangan yang matang dalam memberikannya.

Adapun pertimbangan-pertimbangan kiranya perlu diberikan pengampunan pajak yakni Potensi penerimaan negara.  Pengampunan dapat menaikkan penerimaan negara dari sektor perpajakan yang selama ini tidak disampaikan oleh Wajib Pajak kepada pemerintah (Dirjen Pajak). Dengan diberikan pengampunan pajak, maka pasti akan berbondong-bondonglah masyarakat yang merupakan Wajib Pajak melakukan pelaporan perpajakannya secara baik dan benar, dikarenakan adanya pengampunan pajak ini.

Kriteria Wajib Pajak (WP) yang diberikan pengampunan harus jelas. Apa-apa saja yang dapat diberikan, dan apa-apa saja yang tidak dapat diberikan. Misalnya hanya untuk Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi saja, bukan diberikan pengampunan kepada transaksinya, misalnya PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Memperhatikan azas keadilan. Berdasarkan pengertian pajak, maka sebanding tidaknya pajak yang dibebankan negara kepada Wajib Pajak dengan hasil pemanfaatan dan kenikmatan atas barang dan jasa umum yang disediakan oleh negara. Masyarakat dalam kegiatan kehidupannya dikenakan pajak, baik pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, pajak daerah, maupun bea materai. Sehingga masyarakat langsung ataupun tidak langsung membantu pemerintah menyetorkan ke anggaran pendapatan belanja negara.

Bagaimana dengan Moral hazard.   Terhadap pengampunan pajak ini, Wajib Pajak pada umumnya akan memanfaatkan kesempatan aji mumpung tersebut guna menghindari kewajiban pajaknya selama ini sebelum diberikan pengampunan pajak. Dalam hal ini pemerintah harus memperlakukan persamaan dengan tidak membeda-bedakannya, artinya pengampunan pajak diberikan kepada semua Orang Pribadi yang sudah memiliki NPWP maupun yang sudah wajib memiliki NPWP (akan memiliki NPWP)

Praktek di lapangan. Jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggulirkan pengampunan pajak, praktek di lapangan yang pernah dilaksanakan pada tahun 2008 (sunset policy)  hasilnya tidak begitu signifikan meningkatkan penerimaan pajak. Untuk itu maka ketika akan digulirkan pengampunan pajak ini, maka semua pihak yang terkait diikutsertakan dalam pelaksanaan pengampunan pajak ini sehingga hasil yang dicapai lebih optimal meningkatkan penerimaan negara.

Dapat membantu meringankan beban negara. Minyak bumi dan gas alam yang ada di Indonesia dari tahun ke tahun semakin berkurang, sementara kewajiban negara kepada kreditur asing dan juga kewajiban untuk mensejahterakan rakyat sangatlah dibutuhkan. Ide untuk menggulirkan pengampunan pajak ini harus dikaji sangat matang dan dimintakan pertimbangannya dari semua pihak yang terkait, sehingga dengan akan diberlakukannya pengampunan pajak, maka beban negara atas kewajiban membayar hutang dan kewajiban kepada masyarakat akan dapat dipenuhi dengan lebih baik.  

Pelaksanaan pengampunan pajak sebaiknya diatur pada undang-undang tersendiri, bukan dengan cara mengadendum menjadi pasal pada salah satu undang-undang perpajakan yang telah ada. Bila diatur pada undang-undang tersendiri, maka isi, makna dan penjelasan pasal per pasalnya akan lebih rinci dan jelas.

Penutup

Jalan keluar yang mungkin dapat dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak tanpa terlebih dahulu memberikan pengampunan, yaitu merevisi UU KUP dan Undang-Undang perpajakan lainnya.

Revisi peraturan perundang-undang perpajakan yang ada sekarang ini, dengan menekankan adanya transparansi dan kesetaraan wajib pajak (WP) dan fiskus sehingga WP akan terlayani dalam perundang-undangan perpajakan tersebut. 

Tercapai tidaknya target pajak tidak terlepas dari peran dari wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta peran dari petugas pajak. Petugas pajak harus memiliki kecakapan, wawasan, keahlian dan jujur dalam  menjalankan tugas & tanggung jawab.

Guna meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, maka peran dari konsultan pajak haruslah diturutsertakan. Disamping itu, Pemerintah (Depkeu dan DPR RI bersama IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) diharapkan dapat mengeluarkan produk UU Konsultan Pajak bukanlah seperti sekarang ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2014.

Undang-Undang yang dibuat Pemerintah dengan persetujuan DPR RI, jangan sampai untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Hal ini jangan sampai seperti undang-undang lainnya yang telah berjalan, namun beberapa tahun kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review sehubungan adanya kepentingan dari beberapa pihak. Membuat suatu undang-undang haruslah mempertimbangkan untuk kepentingan masyarakat dan negara, guna tercapainya rasa keadilan, setara dan meningkatnya penerimaan negara. (analisadaily.com)

BERITA TERKAIT

Pemerintah Gencarkan Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat Papua

Oleh : Saby Kossay, Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan untuk terciptanya Papua yang jauh lebih…

Pemerintah Jamin Stok Beras di Tengah Ketidakpastian Situasi Global

  Oleh: Julia Andini, Mahasiswi Univ. Pakuan Bogor   Ketidakstabilan kondisi global, terutama dalam hal distribusi dan produksi pangan, telah…

Implementasi UU Ciptaker Wujudkan Peningkatan Ekonomi

Oleh : Febri Saputra, Pengamat Ekonomi   Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah kebijakan reformasi struktural di Indonesia yang bertujuan untuk…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pemerintah Gencarkan Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat Papua

Oleh : Saby Kossay, Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan untuk terciptanya Papua yang jauh lebih…

Pemerintah Jamin Stok Beras di Tengah Ketidakpastian Situasi Global

  Oleh: Julia Andini, Mahasiswi Univ. Pakuan Bogor   Ketidakstabilan kondisi global, terutama dalam hal distribusi dan produksi pangan, telah…

Implementasi UU Ciptaker Wujudkan Peningkatan Ekonomi

Oleh : Febri Saputra, Pengamat Ekonomi   Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah kebijakan reformasi struktural di Indonesia yang bertujuan untuk…