TERBIKAN PERPPU ATAU HARGA KEEKONOMIAN JADI OPSI - Penyaluran BBM Subsidi Non Kuota Bisa Ganggu Pertamina

NERACA

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjuk PT. Pertamina untuk menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) di luar kuota 46 juta kiloliter di tahun ini. Kuota sebesar itu diprediksi akan jebol seiring konsumsi BBM subsidi yang masih tinggi. Namun demikian, penunjukan PT. Pertamina untuk menyalurkan BBM yang melebihi kuota yang ditetapkan dalam APBN-Perubahan 2014 itu bisa mengganggu bisnis perseroan itu. Di lain pihak, perusahaan minyak pelat merah ini seperti bimbang dan meminta dasar hukum penunjukan tersebut.

Itu sebabnya, pakar ekonomi energi Darmawan Prasodjo menilai penunjukan Pertamina tersebut bisa mengganggu bisnis perseroan. Menurut dia, operasi bisnis perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) minyak ini bisa meningkat. “Ini akan mengganggu Pertamina dalam upaya mereka meningkatkan operasi bisnis," kata Darmawan dalam acara Pertamina Energy Outlook 2015 di Jakarta, Kamis (4/12).

Penunjukan Pertamina menyalurkan BBM di luar kuota mengemuka setelah Menteri ESDM Sudirman Said memastikan hal tersebut. Kendati memastikan pasokan BBM subsidi, baik premium ataupun solar, aman hingga akhir Desember ini, namun Sudirman memprediksi realisasinya melampaui kuota 46 juta kiloliter. Sudirman meminta Pertamina sementara menggunakan uangnya dulu, untuk menutupi kelebihan penyaluran BBM bersubsidi, dan kelebihannya akan diganti pemerintah seusai dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun demikian, Darmawan menilai jika harus menyalurkan BBM bersubsidi, maka pemerintah harus menggunakan anggaran negara yang digunakan melalui mekanisme APBN. "Ini juga jadi polemik antara Pertamina dengan Kementerian Keungan dan Menteri ESDM. Saya lihat perlu diselesaikan secara internal mereka," ungkapnya.

Darmawan Prasodjo menjelaskan, keputusan final dalam pemenuhan kebutuhan BBM bagi rakyat ada di tangan pemerintah. Membebankannya kepada suatu korporasi, dalam hal ini Pertamina yang juga merupakan perusahaan milik negara, adalah salah satu pilihan yang wajar diambil, kendati secara bisnis akan mengganggu perseroan.

Dia menilai, pemerintah perlu berkomunikasi intens dengan Pertamina dalam menyikapi masalah itu. Bahkan, Presiden bisa menerbitkan Perpu untuk mengganti UU APBN-P, terutama terkait dengan kuota BBM subsidi yang bakal terlewati. “Opsinya adalah dengan menggulirkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) di mana kendala bahan bakar tadi bisa dihilangkan," jelas Darmawan.

Sementara itu, Wakil Presiden Komunikasi Pertamina Ali Mundakir menjelaskan, PT Pertamina (Persero) meminta dasar hukum atas izin penyaluran bahan bakar minyak jika kuota premium dan solar bersubsidi yang ditetapkan dalam APBN-Perubahan 2014 melebihi kuota.

Menurut Ali, dasar hukum penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan BBM penting karena menyangkut tata kelola perusahaan yang baik. Meski mengaku siap untuk melaksanakannya, namun kalau tidak ada dasar hukumnya, maka Pertamina akan bisa dianggap bersalah. Kesiapan Pertamina juga didasari bahwa perseroan punya stok BBM subsidi yang mencukupi.

Mekanisme penugasan resmi dari negara penting bagi Pertamina karena kuota subsidi ada di UU APBN-P 2014, sehingga harus diubah. Perseroan tidak mungkin melanggarnya. Opsi lain yang mungkin bisa dilakukan perseroan adalah dengan tetap menyalurkan BBM tanpa dokumen penugasan resmi pemerintah. Artinya, perseroan akan menyalurkan BBM jenis premium dan solar dengan harga non-subsidi. “Kami menjual premium dan solar dengan harga keekonomian. Dengan skema ini, tidak perlu ada persetujuan DPR karena tidak ada kaitan dengan APBN," katanya. munib

BERITA TERKAIT

Kemendag: Barang Impor PMI Tidak Lagi Dibatasi

NERACA Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa tidak ada lagi pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik…

BPS: INFLASI APRIL MENCAPAI 0,25 PERSEN: - Migor dan Gula Pasar Dominan Berpengaruh

Jakarta-Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat seluruh komponen mengalami inflasi pada April 2024, sehingga secara bulanan inflasi April mencapai 0,25 persen,…

UU Cipta Kerja Masih Jadi Ancaman Kaum Buruh

NERACA Jakarta - Setahun lebih telah berlalu sejak pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law, namun suara penolakan dari kalangan buruh…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

Kemendag: Barang Impor PMI Tidak Lagi Dibatasi

NERACA Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa tidak ada lagi pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik…

BPS: INFLASI APRIL MENCAPAI 0,25 PERSEN: - Migor dan Gula Pasar Dominan Berpengaruh

Jakarta-Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat seluruh komponen mengalami inflasi pada April 2024, sehingga secara bulanan inflasi April mencapai 0,25 persen,…

UU Cipta Kerja Masih Jadi Ancaman Kaum Buruh

NERACA Jakarta - Setahun lebih telah berlalu sejak pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law, namun suara penolakan dari kalangan buruh…