Masa Depan Guru, PNS Yes Honorer No!

NERACA

Menjadi guru itu pekerjaan yang sangat luar biasa. Dengan seribu kepayahan dan ketabahan, para guru acap kali menolak kepentingan diri demi melahirkan para cendekia serta intelek agung. Maka tak berlebihan kiranya jika seluruh bangsa harus memuliakan ‎para guru.

Ya, dedikasi dan pengorbanan guru dalam rangka meningkatkan kualitas manusia ini patut diapresiasi. Tidak peduli ia seorang guru yang berstatus PNS atau hanya sebagai guru honorer (sukwan), semua guru telah berjasa mendidik anak negeri ini.

Namun sayangnya penghargaan untuk para guru sering tak sebanding. Seorang guru PNS, makin tinggi golongannya makin besar gajinya. Tiap bulan mereka juga menerima tunjangan sertifikasi dengan uang melimpah ruah

Bagamana tidak? Setiap tahun secara signifikan gaji pokok terus meningkat sekitar 7% -10%. Untuk tahun 2014, PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokoknya Rp 2,317,600 (sebelumnya Rp 2.046.100) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 4,310,100 (sebelumnya Rp 3.742.300). Sedangkan PNS Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2,735,300 (sebelumnya Rp 2.436.100), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 5,302,100  (sebelumnya Rp 4.608.700).

Kenaikan gaji pokok PNS 2014 tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No. 34 tahun 2014 mengenai Perubahan Keenambelas atas Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dari kenaikan gaji pokok tersebut masih ada tunjangan-tunjangan lainnya yang nilainya melebihi gaji pokok. Tunjangan disesuaikan dengan masing-masing dari kebijakan pemerintah daerahnya. Belum lagi dengan perubahan sistem pemberian pensiun yang bisa digunakan pensiunan guru sebagai modal usaha ketika tidak lagi mengajar. Dengan begitu, masa depan guru PNS berada pada level convert zone (zona nyaman) alias terjamin.

Lantas bagaimana dengan kesejahteraan guru honorer?

Di zaman yang penuh akan ketidakpastian ekonomi sekarang ini, seorang eksekutif mungkin memerlukan penghasilan di atas Rp15 juta agar seluruh kebutuhannya terpenuhi. Itu pun tidak selalu membuatnya merasa sejahtera. Tapi bagi guru, khususnya guru honorer, penghasilan Rp3 juta – Rp5 juta sudah cukup. Indikator sejahtera bagi mereka bukanlah apartemen, mobil mewah, atau perhiasan, tetapi tercukupinya makanan, sandang, rumah, dan biaya pendidikan bagi anak.

Tapi apa daya, honor yang mereka terima justru jauh dari cukup. Dibandingkan dengan guru PNS yang masa depan dijamin pemerintah (ada pensiun plus tunjangan anak), nasib guru honor terkatung-katung. Kesejahteraan untuk masa depannya tidak terjamin. Pasalnya, pendapatan yang diterima hanya ketika mengajar saja, dimana nominal honor yang diterima dari sekolah tergantung jam pelajaran ditambah kebijakan kepala sekolah (komite sekolah)

Sedangkan untuk tunjangan profesi, besaran tunjangan yang didapat guru non-PNS yang telah melalui inpassing mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan yang belum inpassing mendapat tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000. Itupun dipotong pajak.

Bagi Guru non-PNS yang belum inpassing, tunjangan profesi sebesar Rp1.5 juta/bulan, tentunya adalah penghargaan tertinggi buat mereka guru Non PNS karena setelah itu mereka “TERLARANG” untuk mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya.

Sungguh tidak adil bukan jika anak-anak dari seorang guru honorer tidak dapat mengenyam pendidikan yang layak, lantaran kesejahteraannya yang kurang terjamin?

Ya, melihat kondisi tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan pun berpendapat, bagaimana seorang guru bisa mengajar dengan tenang jika anaknya sendiri tidak bisa bersekolah hanya karena miskin. Karena itu, ke depan dia akan berkoordinasi dengan Kemenpan dan RB agar para guru honorer ini bisa diangkat menjadi PNS. 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…