RUU Kelautan Harus Jamin Tata Kelola Berkelanjutan

NERACA

Jakarta – Setelah menjaring aspirasi dan partisipasi publik di tingkat akademis beberapa waktu yang lalu, kini Rancangan Undang-undang (RUU) Kelautan akan dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja). Sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati anggota panja terdiri dari separuh dari jumlah anggota Komisi IV DPR RI, Komisi II DPD RI dan unsur pemerintah. Rapat panitia kerja akan fokus membahas bagian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kemungkinan berubah secara substantif berdasarkan hasil masukan dari kalangan akademisi.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja di sela rapat panitia kerja RUU Kelautan di Hotel Century Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).

Menurut Sjarief, hal ini merupakan upaya strategis sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan terkait substansi materi dan berbagai hal yang terkait dengan RUU Kelautan. Sehingga materinya diharapkan dapat sejalan dengan semangat semua elemen untuk melahirkan sebuah produk regulasi yang implementatif. Sebagaimana diharapkan banyak pihak, UU kelautan ini harus mampu menjamin tata kelola laut yang berkelanjutan dan mensehjaterakan. “Selain itu memberi prioritas pada pembangunan ekonomi berbasis kelautan dan kekuatan pertahanan keamanan nasional yang disegani,” ungkap Sjarief.

Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi IV DPR RI telah mempersiapkan mekanisme, jadwal dan rancangan DIM. Adapun daftar permasalahan yang telah di inventarisasi dan dimintakan persetujuan seluruhnya berjumlah 360 DIM. “Namun rumusan RUU yang akan dibahas di tingkat panja ini hanya berjumlah 110, berupa DIM perubahan dan usulan baru,” kata Sjarief. 

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil selaku Ketua Tim Perumus RUU Kelautan Sudirman Saad menambahkan bahwa pembahasan RUU ini menjadi sejarah dalam proses legislasi di Indonesia. Dimana untuk pertama kalinya sebuah RUU dibahas secara bersama antara Pemerintah, DPR, dan DPD RI. RUU ini juga telah melewati fase pembahasan yang panjang. “Termasuk dengan menyelenggarakan berbagai workshop  lintas  K/L  dan Forum Group Discussion, sebagai upaya mensosialisasikan mengenai urgensi UU Kelautan,” ujar Sudirman.

Lebih lanjut Sudirman menjelaskan, penyusunan RUU Kelautan telah dimulai sejak tahun 2011. Diawali dari penyiapan dan pembahasan naskah akademis RUU Kelautan oleh DPD RI yang diharmonisasi Badan Legislasi (Baleg) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Selanjutnya mandat diberikan kepada Komisi IV, yang kemudian membahasnya bersama Pemerintah dan DPD RI.  Hingga akhirnya seluruh fraksi di DPR menyatakan dukungan penuh agar RUU Kelautan naik tingkat menjadi sebuah produk Undang Undang (UU). Pada Rapat Kerja Pemerintah ada sembilan fraksi di Komisi IV DPR RI  yang menyatakan dukungannya yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, PKB, Gerindra, Hanura,dan Partai Golkar serta PDIP.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi IV DPR RI dan komite II DPD RI di Jakarta, Senin (15/9), menjelaskan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan dan penyelesaian Rancangan Undang Undang (RUU) Kelautan secara tripatrit bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagai upaya strategis  untuk mengatur semua potensi aktivitas yang ada di laut dari semua sektor.

“Dengan demikianpemanfatan wilayah laut secara komprehensif, dengan  menjadikan sektor kelautan sebagai bidang andalan (leading sector) dalam pembangunan nasionalbisa tercapai. RUU Kelautan mendesak diundangkan karena bisa menjadi harapan bagi bangsa Indonesia untuk membuktikan diri sebagai bangsa maritim. Untuk itu, RUU Kelautan akan memuat dasar filosofis, sosilogis dan yuridis yang sesuai dengan konsepsi geopolitik Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sharif menjelaskan jika ditinjau secara filosofis, RUU Kelautan harus mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum bahwa laut merupakan pemersatu, ruang hidup, dan ruang juang untuk mewujudkan kesejahteraan segenap bangsa Indonesia. Sementara jika dilihat secara yuridis, RUU Kelautan ini diharapkan mampu mengisi kekosongan hukum serta mewujudkan kepastian hukum di bidang kelautan. Di sisi lain,secara aspek sosiologis potensi kekayaan laut tersebut pun harus dikelola, dijaga, dimanfaatkan, dan dilestarika untuk generasi masa kini dan generasi yang akan datang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Perlu diketahui, dalam Rapat Kerja Pemerintah tersebut, Pemerintah telah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadapRUU Kelautan. Tak ketinggalan, Pemerintah juga memaparkan pandangan mengenai RUU Kelautan yang meliputi tiga hal pokok. Pandangan tersebut yakni, dasar pengaturan di bidang Kelautan, urgensi penyusunan RUU Kelautan dan  isu strategis bidang kelautan. Sebabnya, Keberadaan UU Kelautan nantinya tanpa mengabaikan peraturan perundang-undangan/ordonansi yang telah ada. Seiring dengan itu, Sharif menyampaikan harapannya agar, berbagai isu strategis di bidang kelautan mendapatkan perhatian di dalam pembahasan RUU Kelautan. Berbagai isu strategis itu diantaranya, pengelolaan ruang laut, klaim landas kontinen di luar 200 mil, pemanfaatan zona tambahan serta penegasan Indonesia sebagai Negara kepulauan. RUU kelautan menjadi  perangkat hukum yang mengatur tentang lautan nasional secara menyeluruh, sistematis dan komprehensif.

BERITA TERKAIT

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

BERITA LAINNYA DI Industri

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…