JOKOWI HARUS REVISI KEBIJAKAN OTOMOTIF - Haramkan Mobil Pribadi Sedot BBM Subsidi

NERACA

Jakarta – Sejumlah kalangan mendesak Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi kebijakan di sektor industri otomotif, utamanya terkait dengan program mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) yang merupakan warisan kebijakan dari pemerintahan sebelumnya. Desakan ini dimaksudkan untuk menekan beban subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terus membengkak dari tahun ke tahun.

Menurut pengamat ekonomi Universitas Maranatha Bandung Evo S Hariandja, meski dalam aturan program LCGC harus menggunakan BBM non subsidi, namun pada kenyataannya tetap mengonsumsi bensin bersubsidi. “Mobil-mobil mewah saja banyak yang pakai premium apalagi LCGC yang murah,” kata dia, Kamis (18/9).

Anggaran untuk subsidi BBM setiap tahun mencapai Rp300 triliun lebih dan cenderung meningkat. Kepemilikan mobil LCGC yang tetap menggunakan BBM bersubsidi akan memperberat beban APBN. Dijelaskan Evo program LCGC itu hanya menguntungkan para pemegang merek mobil dari luar negeri. Fakta lainnya, Indonesia selama ini hanya menjadi pasar bagi mobil-mobil dari luar negeri tanpa berhasil membangun satu pun industri otomotif dalam negeri.

Secara terpisah, pengamat kebijakan publik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi Manado Agus Poputra, mengatakan pengetatan sejumlah aturan sektor otomotif bakal dapat membantu memangkas beban subsidi BBM. Menurut dia, hasil efektif diperoleh jika pemerintah membuat regulasi pada sektor otomotif yang mewajibkan produsen kendaraan bermotor memproduksi kendaraan bermotor dengan komposisi tertentu berdasarkan jenis bahan bakar yang dikonsumsi.

Dengan cara begitu, lanjut Agus, produsen otomotif diwajibkan untuk memproduksi dan menjual kendaraan bermotor yang berbahan bakar non BBM dengan persentase tertentu. Di samping itu, dalam tempo bersamaan, Pertamina juga diwajibkan untuk menambah jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG). Kebijakan pengetatan aturan sektor otomotif tersebut menjadi efektif karena pembeli kendaraan bermotor akan keberatan membeli kendaraan berbahan bakar gas jika di daerahnya tidak ada SPBG.

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng mengusulkan kepada pemerintah agar melarang mobil pribadi menggunakan BBM bersubsidi mulai 2015. Dia mengatakan, pelarangan tersebut akan mampu menekan pemakaian BBM subsidi hingga tersisa 30 juta kiloliter pada 2015.

Andy menjelaskan, mekanisme pelarangan pemakaian BBM untuk mobil pribadi bisa dilakukan secara manual dan tanpa memakai kartu pintar. Dia meyakini model pengendalian tersebut tidak menimbulkan kekacauan di lapangan asalkan dilakukan sosialisasi secara tepat dan masif. Penghematan BBM subsidi dengan pelarangan kendaraan mobil pribadi bisa mencapai puluhan juta kiloliter. Sehingga penghematan pada 2015 bisa mencapai Rp60-80 triliun.

Adapun Dirjen Migas Kementerian ESDM Edy Hermantoro mengatakan, pihaknya akan membahas usulan BPH Migas tersebut bersama PT Pertamina (Persero) dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas). Pihaknya akan membahas semua opsi-opsi pengendalian yang mungkin dan tepat dilakukan agar kuota BBM tahun depan bisa 46 juta kiloliter. munib

BERITA TERKAIT

Kemendag: Barang Impor PMI Tidak Lagi Dibatasi

NERACA Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa tidak ada lagi pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik…

BPS: INFLASI APRIL MENCAPAI 0,25 PERSEN: - Migor dan Gula Pasar Dominan Berpengaruh

Jakarta-Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat seluruh komponen mengalami inflasi pada April 2024, sehingga secara bulanan inflasi April mencapai 0,25 persen,…

UU Cipta Kerja Masih Jadi Ancaman Kaum Buruh

NERACA Jakarta - Setahun lebih telah berlalu sejak pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law, namun suara penolakan dari kalangan buruh…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

Kemendag: Barang Impor PMI Tidak Lagi Dibatasi

NERACA Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa tidak ada lagi pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik…

BPS: INFLASI APRIL MENCAPAI 0,25 PERSEN: - Migor dan Gula Pasar Dominan Berpengaruh

Jakarta-Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat seluruh komponen mengalami inflasi pada April 2024, sehingga secara bulanan inflasi April mencapai 0,25 persen,…

UU Cipta Kerja Masih Jadi Ancaman Kaum Buruh

NERACA Jakarta - Setahun lebih telah berlalu sejak pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law, namun suara penolakan dari kalangan buruh…