Proses Perhitungan Kerugian Negara - Oleh: Dr. Ferry A. Suranta,SH., MBA., MH, Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Medan Area (UMA) Medan, dan Praktisi Hukum

Dalam setiap perkara tindak pidana korupsi, perhitungan keugian negara merupakan hal yang sangat esensial. Sebab dalam penalaran umum (kendati tidak seluruhnya), besar kecilnya kerugian negara akan menjadi salah satu faktor penentu terhadap beratnya tuntutan jaksa ataupun vonis hakim. Hal ini menjadi pertimbangan karena tidak terlepas dari dampak ekonomis dan sosiologis yang ditimbulkan tindak pidana korupsi tersebut yang biasanya berbanding lurus dengan jumlah besar kerugian negara. Bahkan yang terutama, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam mengungkap tindak pidana korupsi adalah dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Tentu, dalam proses penentuan kerugian negara, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yakni pertama, menentukan ada atau tidaknya kerugian negara; kedua, menghitung besarnya kerugian keuangan negara kalau memang ada dan ketiga, menetapkan kerugian negara tersebut (Tuanakota, 2009). Ketiga rangkaian tersebut merupakan kesatuan yang sama-sama penting. Namun, ppenetapan kerugian negara menjadi poin krusial karena menimbulkan banyak multitafsir. Salah satu faktor penyebabnya adalah pemaknaan mengenai kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang masih problematik hingga saat ini. Hal tersebut terjadi tak lain karena tidak seragamnya bahasa peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Sebagai perbandingan, dapat dilihat dalam beberapa pasal-pasal berikut ini. Menurut Pasal 1 butir 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Pengertian tersebut persis dengan yang tertuang dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK).

Jika memperhatikan bunyi kedua pasal tersebut, harusnya dapat dimaknai bahwa pemahaman mengenai kerugian negara haruslah sesuatu yang sudah pasti dan nyata terjadi, bukan abstrak dan sebuah rekaan atau anggapan. Dengan kata lain, kerugian keuangan negara tidaklah termasuk potensi kerugian yang mungkin terjadi akibat tindak pidana korupsi. Namun, pemahaman tersebut agak berbeda dengan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan basil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

Sesat Pikir Perhitungan

Keuangan Negara dalam rangkaian “Kerugian Keuangan Negara“ memberikan batas, seperti pagar di halaman rumah . Sekaligus menjawab pertanyaan : “Apakah Kerugian yang kita selidiki, kita investigasi, atau kita sidik termasuk wilayah keuangan negara atau bukan?” Seperti halnya dengan istilah “Kerugian “ , isitilah “Keuangan Negara” merupakan unsur yang sangat krusial dalam pasal pasal dan ayat ayat tertentu dari tindak pidana korupsi dalam beberapa perkara dalam tindak pidana korupsi. Menurut pasal tersebut, lembaga auditor, akuntan publik dan instansi tertentu seperti BPKP diberi kewenangan mutlak untuk melakukan perhitungan. Sayangnya, perhitungan yang dilakukan BPKP seringkali mengalami sesat pikir. Sebagai contoh terjadi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan material dan jasa LTE PLTGU GT 21 dan GT 22 Belawan Medan. Ada beberapa hal menarik sekaligus ironis sehubungan dengan cara BPKP melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum justru menggunakan data ini sebagai alat bukti. Menurut BPKP, dalam kasus tersebut terdapat kerugian keuangan negara dengan total loss sebesar Rp 237,4 miliar. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan sejumlah pembayaran yang dilakukan oleh PLN sebagai kontraktor. Anehnya, BPKP juga memasukkan kerugian keuangan negara berupa kehilangan pendapatan negara yang tidak terealisir terhitung mulai 20 November 2012-24 September 2013 (309 hari atau 7416 jam) sebesar Rp 2 trilyun.

Bagaimana BPKP Menghitung?

Bagi kaum awam, jumlah kerugian ini tentu merupakan jumlah yang sangat fantastis. Tanpa bermaksud mendikotomikan kasus korupsi kecil atau besar, karena bagaimana pun korupsi sekecil apapun harus diperangi bersama-sama, namun cara perhitungan BPKP ini harus diluruskan. Jika tidak, maka hal tersebut akan menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum yang akan merugikan hak asasi setiap warga negara dalam penegakan hukum.

Dalam perhitungannya, BPKP berasumsi terkait dengan kasus PLN Sumbagut bahwa GT22 sejak tanggal 22 November 2012 s/d tanggal 22 September 2013 (tanggal dimana Kejaksaan Agung menyita GT22 untuk keperluan penegakan hukum) tidak beroperasi. Oleh karena itu, hal tersebut akan menimbulkan kehilangan produksi KWH sebesar (132 MW + 65 MW) x 7416 jam = 1.460.952.000 kWh. Hasil tersebut didapat dari 132 MW beban GT22 digabung dengan beban ST20 sebesar 65 MW. Jika biaya pokok produksi PLN pada periode tersebut sebesar Rp 1.374,-/kWh, maka potensi kehilangan pendapatan PLN dihitung sebesar 1.460.952.000 kWh x Rp. 1.374,- = Rp. 2.007.348.048.000.

Berdasarkan contoh tersebut, terdapat dua sudut kesesatan berfikir dalam perhitungan yang dilakukan BPKP terhadap kerugian keuangan negara (dalam hal ini PLN), pertama, kerugian keuangan negara seharusnya hanya terhadap apa yang sudah nyata terjadi. Tidak termasuk potensi kerugian akibat tidak beroperasinya pembangkit GT22 dan ST20. Sebab walaupun yang mengauditnya adalah instansi yang berwenang (BPKP), namun BPKP tidak boleh dengan seenaknya memprediksi kerugian tersebut. Sebab hal tersebut belum pasti terjadi.

Kedua, jumlah total kerugian sekitar Rp 2 trilyun tersebut sejatinya tidak mutlak kerugian negara. BPKP seharusnya mampu membedakan bagaimana perbedaan pengadaan barang di instansi pemerintah dan di BUMN seperti PLN. Bagaimana pun, harus dipahami bahwa PLN adalah “badan usaha” negara yang mencari profit. Dimana seluruh kekayaannya tidak mutlak seluruhnya merupakan kekayaan negara.

Cara perhitungan yang dilakukan BPKP seperti ini tidak boleh berulang lagi. BPKP semestinya dapat lebih cermat dan akurat. Sebab perhitungan kerugian negara ini alat bukti yang sangat vital dalam kasus tindak pidana korupsi yang dapat mengakibatkan orang-orang yang tidak bersalah teraniaya dan dapat mengakibatkan kerugian moril dan materil. Semoga saja. (analisadaily.com)

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…