Indosat Tempuh Jalur Hukum - Eksekusi Indar Atmanto Dipaksakan

NERACA

Jakarta - PT Indosat Tbk (ISAT) membenarkan adanya eksekusi terhadap mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9) kemarin. Namun, Indosat sangat menyesalkan langkah eksekusi ini karena terkesan di paksakan,”Kita sangat menyesalkan terhadap proses eksekusi terhadap Bapak Indar Atmanto oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh karena baik pribadi Indar Atmanto maupun kuasa hukumnya belum menerima pemberitahuan resmi atau relaas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,”kata Alexander Rusli, President Director & CEO Indosat di Jakarta, kemarin.

Dijelaskannya, bentuk kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Menurutnya, Indosat akan terus mendukung Indar Atmanto menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,”Kami menyesalkan pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan terhadap klien kami, Bapak Indar Atmanto tanpa kami menerima putusan terhadap kasasi yang diajukan oleh Klien kami. Kami akan segera menanyakan kepada Mahkamah Agung mengenai putusan terhadap kasasi yang diajukan oleh klien kami, sehingga kami dapat melakukan tindakan hukum terhadap putusan yang menyatakan klien kami bersalah,”ujar Dodi Abdulkadir, Kuasa Hukum Indar Atmanto.

Dia menjelaskan, menurut bukti-bukti yang terungkap di persidangan, seharusnya klien kami mendapat putusan bebas. Dan dirinya menyakini, apabila dipertimbangkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, maka klien kami akan dibebaskan dari segala tuntutan.

Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri pada 13 November 2012 telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung perihal kasus tersebut sebagai klarifikasi dari regulator. Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.

Namun, berbagai bukti tersebut termasuk keterangan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Amicus Curae, dan para saksi ahli yang dihadirkan di pengadilan tidak digubris. Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) sendiri menilai kasus ini dapat mengancam pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia. Padahal sektor telekomunikasi adalah salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana ditetapkan dalam MP3EI 2011-2015. (bani)

BERITA TERKAIT

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…