Mencari Solusi Terbaik - Oleh: Herni Susanti, Pemerhati masalah bangsa

Mencermati keinginan DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Pilkada di akhir masa jabatan DPR RI periode 2009-2014, ditenggarai adanya motif kepentingan politis. Hal ini patut dikritisi, mengingat pembahasan RUU Pilkada masih menyisakan persoalan mendasar diantaranya menyangkut mekanisme proses pemilihan kepala daerah oleh rakyat atau anggota DPRD serta belum jelasnya penataan kewenangan pemerintah daerah yang masih dibahas dalam revisi UU Pemerintahan daerah. Karena itu, sebaiknya pembahasan yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah patut untuk ditunda. Tentunya, hal ini akan sangat berpengaruh terhadap sistem pemerintahan daerah, dan merupakan suatu bentuk kemunduran karena rakyat tidak lagi memberikan mandat secara langsung kepada kepala daerah. Di sisi lain, kepala daerah yang kedudukannya seharusnya sejajar dengan DPRD di daerahnya akan semakin sangat sulit karena dipilih oleh DPRD. Sementara itu, Jaringan Pemantau Pemilu Nasional meminta agar DPR menunda pembahasan dan pengesahan RUU Pilkada dan menyerahkan pembahasannya kepada anggota DPR terpilih hasil Pemilu 2014. Jika dipaksakan maka pembahasan hanya akan menjadi ajang pertarungan lanjutan Pilpres, sehingga arah desain pelaksanaan Pilkada menjadi kabur.


Pemilukada Sudah Baik


UU Pemilukada sudah baik. Namun, yang perlu dilakukan perbaikan untuk pemilihan kepala daerahnya bukan pada UU, tetapi Penyelenggara Pemilu, sehingga tidak memundurkan demokrasi di Indonesia. “Rakyat sebagai pemegang kedaulatan harus diberikan hak-hak konstitusinya  untuk memilih  pemimpin yang pro rakyat dan melindungi  kepentingan rakyat”. Bahwa model pemilihan kepala daerah langsung dan terwakili oleh DPRD memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing, hanya pelaksanaan Pilkada secara langsung lebih baik karena dapat mengurangi transaksi politik antara anggota dewan dengan anggota DPRD. Apabila pemilihan dilakukan dengan model terwakili oleh DPRD maka dalam RUU Pilkada harus diatur sebuah sistem pengawasan yang ketat dan pemberian sanksi hukum berat bagi pemberi maupun penerima uang dalam transaksi Pilkada. Sistem pilkada langsung akan lebih efektif diterapkan, dan akan menghasilkan out put yang benar-benar memiliki tanggungjawab moral ke masyarakat. Pilkada langsung digagas sejak 2004 sebagai koreksi atas pemerintahan sentralistik pada masa Orde Baru yang melahirkan birokrat yang korup di daerah dan mengakibatkan masyarakat di daerah tidak dapat merasakan pembangunan yang merata dan walaupun kekayaan alam di daerahnya sangat kaya tetapi lebih banyak dikorupsi oleh pejabat dan DPRD di daerah melalui pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Terbukti, banyak kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD karena melakukan pemerasan kepada kepala daerah yang mereka pilih atau karena transaksi suap untuk melancarkan kebijakan dan program di daerah karena harus melalui persetujuan oleh DPRD.


RUU Tidak Langsung


Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali pelaksanaan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD karena tidak sesuai dengan UUD Amandemen yang menyatakan dipilih secara langsung oleh rakyat. Pemilihan secara tidak langsung akan menutup calon independen maju dalam Pemilukada dan dikhawatirkan akan menganggu jalannya pemerintahan serta berpotensi membuka celah terjadinya politik transaksional antara calon kepala daerah dengan anggota DPRD. “Pilkada adalah pemilihan figur bukan partai”. Pelaksanaan pemilu tidak langsung dapat membuat jarak bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dengan masyarakat, karena masyarakat tidak ikut berperan dalam proses pemilihan. Masalah biaya pemilu tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk meloloskan RUU Pilkada melalui DPRD, sebab biaya atau anggaran pemilu masih bisa ditekan atau limitasi, seperti dana kampanye dapat ditekan dimana biaya kampanye tidak boleh lebih tinggi dari harta dan dana kampanye yang dimiliki calon yang telah diaudit.
Pengalaman.


Seharusnya pemerintah terlebih meminta pendapat pihak-pihak yang telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan Pemilu, baik yang dipilih oleh dewan maupun secara langsung agar diketahui sisi positif dan negatifnya. RUU Pemilukada tersebut memiliki sisi baik dan buruknya, yaitu adanya efisiensi anggaran dengan kepala daerah dipilih oleh DPRD, tetapi tidak adanya pembelajaran politik bagi masyarakat yang memberikan hak pilihnya atau keinginan hatinya dalam memilih kepala daerah. Apabila RUU Pilkada tidak langsung disahkan akan banyak menimbulkan implikasi terhadap KPU dan Bawaslu yang tidak bisa berfungsi dengan maksimal. Hal ini tentunya sangat disayangkan, karena kedua lembaga ini telah didirikan dengan anggaran yang besar.

 

Disisi lain, terbentuknya RUU Pilkada akan menimbulkan banyak resiko dan dampak buruk terhadap lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu, karena dapat membatasi ruang gerak lembaga ini. Peran penyelenggara pemilu dalam setiap kegiatan pemilu sangat penting, sehingga diperlukan adanya sebuah payung hukum yang tepat agar penyelenggara dapat berbuat yang terbaik dan tidak salah langkah dalam mengambil sebuah kebijakan dan tindakan. Oleh karena itu, perbaikan sistem atau UU pemilu perlu terus dilakukan guna terciptanya sebuah sistem pemilu yang demokratis. Praktek money politic sampai saat ini masih menjadi momok yang meresahkan dan merusak moral, serta menciderai nilai demokrasi dalam pemilu, itu terjadi karena para parpol dan politisi yang mengajarkan kepada masyarakat akibat rendahnya kapasitas politisi saat masuk dunia politik. Perbaikan terhadap hal itu merupakan tugas parpol karena itu merupakan bagian dan fungsi parpol, parpol bertugas melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.

 

Namun, saat ini justru parpol tidak memberikan pendidikan politik yang baik, ditambah lagi dengan politisi masuk pada ruang politik tanpa pegetahuan, padahal peran fungsinya sangat tepat untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Politisi bangsa saat ini keliru dalam memaknai politik, karena hanya dipahami sebatas kekuasaan. “Politik memang butuh kekuasaan, tetapi caranya harus beretika, dan ditempatkan pada pengetahuan”. Partai Politik saat ini sudah kehilangan peran dan fungsinya sebagai Parpol.***

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…