Cegah Pungli, Pembayaran Denda Lewat ATM

 

 

Penertiban parkir liar yang disertai penderekan dan denda yang cukup tinggi, yaitu sebesar Rp 500 ribu per hari, untuk sementara diberlakukan bagi mobil. Sedangkan untuk sepeda motor akan diberlakukan menyusul.  

 

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit, mengatakan untuk sementara ini pihaknya baru bisa menerapkan sanksi Rp500 ribu terhadap kendaraan roda empat, atau lebih saja. "Hari ini, kita mulai berlakukan sanksi itu terhadap kendaraan roda empat saja. Kalau motor memang belum ada aturan," ujar Benjamin.

 

Selama ini, bagi sepeda motor yang berada di parkiran liar, kata dia, selama ini petugas baru sebatas mencabut pentil hingga kempis bannya. "Untuk sepeda motor, sekarang ini kita akan menggunakan sistem cabut pentil ban terlebih dahulu, seperti yang sudah selama ini kita pakai," kata Benjamin.

 

Untuk mencegah potensi pungutan liar oleh petugas di lapangan,  Dinas perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan sistem setor via bank, termasuk lewat ATM Bank DKI atau ATM Bersama ke rekening kas daerah.

 

Ihwal pembayaran denda dan pengambilan kendaraan yang terkena derek, Akbar menyilakan dilakukan lewat bank. Namun, sebelumnya, pemilik kendaraan perlu tahu lebih dulu untuk mengetahui status kendaraannya dengan berkirim pesan pendek (SMS) melalui nomor 085799200900 dengan format Parkir_Nomor Polisi Kendaraan.

 

Dari nomor itu, bakal mendapat jawaban berupa nomor virtual account. Dengan cara seperti itu, tidak akan terjadi kontak antara petugas dan pemilik kendaraan. “Namun, pederekan tidak boleh dilakukan jika kendaraan itu ada pmilik atau sopirnya. Tapi petugas akan minta agar kendaraan dipiundahkan dari kawasan larangan parkir,” kata Akbar.

 

Setelah memperoleh bukti pembayaran via ATM maupun loket Bank DKI, pemilik menyerahkan bukti tersebut ke Call Center Dishub DKI di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat. Oleh petugas, bukti pembayaan itu akan diverifikasi ke Cash Management System (CMS) Bank DKI.

Setelah itu, petugas akan mengeluarkan dua buah surat, yaitu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Pengeluaran Kendaraan (SPK). Dengan surat itu, pemilik bisa langsung mengambil kendaraannya di pool penampungan. Untuk mengetahui di mana kendaraannya ada di pool mana, pemilik bisa menghubungi telepon (021) 3457471.

 

"Kalau orang tidak sanggup bayar, ya mobilnya akan ditahan terus di pool. Kalau misalnya sampai satu bulan, ya hitung saja 30 kali Rp500 ribu," ujar Kepala Dishub DKI Muhamad Akbar. Pihaknya pun siap digugat oleh masyarakat.

 

Namun, kata dia, dasar hukum pemberlakukan denda itu sudah sesuai dengan aturan hukumnya. Jadi, "Gugat soal Perdanya, bukan dendanya. Ini kan, rakyat Jakarta yang telah menyetujui melalui DPRD bahwa biaya derek itu Rp 500 ribu seperti diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah," kata Akbar.

 

Mengantisipsi sulitnya mencari lahan parkir yang bebas Derek, Akbar mendorong pemilik kendaraan untuk beralih menggunakan angkutan umum. "Jadi pilihannya, jangan gunakan mobil. Kalau sudah tahu di lokasi itu tidak ada lahan parkir resmi, gunakan saja angkutan umum. Kalau tidak sanggup bayar, ya memang seharusnya jangan melanggar. Parkirlah hanya di tempat resmi," jelas Akbar.

 

Jika kendaraan pribadi yang beroperasi di jalan-jalan mulai berkurang karena alasan takut terjebak macet dan sulit menemukan tempat parkir yang resmi, diyakini, jalanan akan berkurang macetnya. (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…