Industri Mineral - Renegosiasi 64 Perusahaan Tambang Belum Kelar

NERACA

Jakarta – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengatakan hingga saat ini 64 perusahaan tambang yang belum selesai melakukan renegosiasi kontrak karya dengan pemerintah dan Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu bara (PKP2B). Sementara itu, terdapat 43 perusahaan lainnya yang telah selesai melakukan renegosiasi.

“Dari 43 itu yang banyak selesai adalah PKP2B. Sementara itu, masih ada 64 lagi yang belum selesai proses renegosiasinya. Karena kami baru menerima jawaban dari Menteri Keuangan terkait ketentuan fiskal, baru minggu lalu. Sekarang baru kami godok. Kami perhatikan (ketentuan fiskal) dalam renegosiasi,” ungkap Sukhyar di Jakarta, Senin (1/9).

Sementara untuk peraturan fiskal yang akan dikaji dalam proses renegosiasi seperti Pajak Penghasilan(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Daerah. Sehingga jika terjadi perubahan ketentuan fiskal, maka diperlukan penyesuaian dalam renegosiasi baik KK maupun PKP2B.

“Artinya, kalau pun negosiasi berkaitan penerimaan negara harus tingkatkan penerimaan-penerimaan. Jangan sampai bicara itu tidak menaati peraturan. Harus mengacu ke peraturan Undang-Undang (UU). Itu nggak mudah. Kenapa? Rezim fiskal berbeda. Kalau diterapkan seragam, nggak akan beroperasi. Lihat per generasi. Harus ada pengenaan fiskal berbeda,” jelasnya.

Dia menjelaskan, terdapat perbedaan ketentuan fiskal antara satu generasi dan generasi lain baik perusahaan pertambangan mineral maupun batu bara. “Misal batu bara itu 3 generasi, mineral 7 generasi, mineral itu 1 genersi beda misalnya generasi pertama 45 persen, generasi kedua 35 persen dan generasi ketiga 30 persen, sesuai kontrak. Kalau di-revelling sesuai ketentuan, bisa generasi pertama bisa nggak kerja,” katanya.

Menurut Sukhyar, tujuan dari renegosiasi adalah untuk meningkatkan penerimaan negara. Sehingga jangan sampai renegosiasi justru membuat perusahaan tambang tidak bisa menjalankan operasinya. “Manakala berbicara PPh, bersifat sama dengan apa yang di kontrak. Tapi manakala yang non PPh, mati yang 45 persen (generasi pertama). Jangan sampai buat suatu kebijakan yang buat perusahaan nggak kerja. Ini yang kita harus ekstra hati-hati satu per satu paling tidak lihat generasi per generasi,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan urusan renegosiasi kontrak tambang sudah selesai dengan perusahaan asing. Sehingga hampir seluruh perusahaan tambang asing yang ingin melakukan ekspor mineral sudah mendapat izin. “Yang asing-asing sudah beres," ujar Jero.

Kendati perusahaan asing banyak yang sudah selesai dengan urusan renegosiasi kontrak, namun Jero memaparkan masih banyak perusahaan dalam negeri yang protes. Ia menegaskan masalah renegosiasi kontrak tak memandang perusahaan asing atau lokal. “Teman-teman dari Kadin protes karena dia harus bayar semua kewajiban, kewajiban nggak mau dibayar ekspor dapat, kalau sudah clear baru boleh ekspor,” ujar Jero.

Jero menambahkan pihaknya ingin perusahaan nasional selain meningkatkan pendapatan dalam negeri, juga membina hubungan baik dengan pemerintah. Dengan begitu perusahaan lokal tambang tidak kalah bersaing. “Kalau asing tegas kalau perlu kita keras itu yang saya tambahkan. Saya terima kasih komisi VII DPR dukungan UU minerba, tim renegosiasi sangat keras,” kata Jero.

Seperti diketahui, Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 169 mengatur bahwa KK dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya UU Minerba tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian, dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B harus disesuaikan melalui proses renegosiasi.

Tambah Pemasukan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung memastikan keberhasilan renegosiasi kontrak karya pertambangan akan menambah penerimaan negara dari royalti dan bea keluar yang dibayarkan. “Diperkirakan untuk seluruh kontrak karya yang ada, di sisa tahun ini kita masih bisa mencapai lima, enam miliar dolar AS sebagai tambahan yang terkait renegosiasi ini,” ujarnya.

Chairul mengatakan salah satu potensi tambahan penerimaan negara berasal dari kesepakatan renegosiasi kontrak pertambangan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia yang segera ditandatangani. Menurut dia, peningkatan penerimaan dari perusahaan mineral tambang tersebut berasal dari kenaikan royalti yang disepakati dalam renegosiasi dari satu persen menjadi 3,75 persen untuk emas dan tembaga serta penambahan bea keluar dan devisa ekspor. “Royalti yang dibayarkan langsung berlaku yang baru, dengan begitu pendapatan yang diterima jauh lebih besar dari sebelumnya. Kemudian, mereka tetap membayar bea keluar yang persentasenya ditetapkan peraturan pemerintah yang ada,” kata dia.

Keberhasilan renegosiasi kontrak pertambangan dengan PT Freeport, berarti perusahaan mineral tambang tersebut segera diperbolehkan mengekspor bahan konsentrat tertentu dengan tarif bea keluar yang telah disesuaikan. “Freeport harus mematuhi kesepakatan di nota kesepahaman, membayar uang jaminan, melakukan processing, setelah itu Kementerian ESDM baru mengeluarkan rekomendasi izin ekspor ke Kementerian Perdagangan,” ujar Chairul.

BERITA TERKAIT

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

BERITA LAINNYA DI Industri

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…