PENYIARAN HASIL QUICK COUNT - Dewan Pers: Media Tidak Bersalah

NERACA

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta informasi hasil quick count tak lagi disiarkan sebagai imbas adanya dua hitung cepat Pilpres 2014 yang dinilai berpotensi menimbulkan situasi tak kondusif. Namun Ketua Dewan Pers Bagir Manan menilai media tidak boleh disalahkan karena menyiarkan quick count.

“Media tidak boleh disalahkan karena menyiarkan itu, alasannya karena dua dimensi. Pertama adalah hak masyarakat untuk dapatkan informasi. Kedua, dari segi pers, itu adalah tugas pers untuk menyampaikan informasi dan menyiarkan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik, pers tidak boleh menyembunyikan informasi,” kata Bagir di Jakarta, Rabu (16/7).

Bagir juga menilai wacana untuk menghentikan penyiaran quick count itu adalah upaya untuk menyensor lembaga pers.“Harus berhati-hati karena anjuran semacam itu bisa merupakan suatu bentuk secara tidak langsung untuk melakukan sensor terhadap pers. Sejak reformasi itu adalah hal yang tak boleh lagi terjadi,” tambah dia.

Lebih lanjut, mengenai quick count, dia menilai hal itu adalah pekerjaan ilmiah. Sepanjang dilakukan dengan metode dan proses ilmiah harus diterima kebenarannya.

“Fungsinya dalam kaitan Pilpres untuk membantu publik mengetahui informasi dengan cepat mengenai hasil Pilpres dan sekaligus kesempatan publik mengontrol apakah pemilihan itu berlangsung sebagaimana mestinya atau tidak,” jelas Bagir.

Namun kalau memang hasil quick count yang jadi polemik itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, menurut Bagir harus dinyatakan salah. Tapi bukan berarti karena beberapa lembaga hitung cepat yang salah, maka semua jadi kena getahnya.

Soal media yang memiliki usaha kegiatan lembaga survei dan melakukan quick count sementara pemilik media itu adalah bagian dari kompetisi politik, menurutnya salah di mata hukum.

Saya katakan dalam hukum satu kegiatan yang demi kepentingannya sendiri, itu masuk pada kemungkinan conflict of interest, itu sesuatu yang dilarang oleh hukum dan orang enggak boleh jadi hakim bagi perkaranya sendiri,” kata mantan ketua MA itu.

Maklumat Forum Pemred 

Sebelumnya Forum Pemred membuat maklumat kepada dunia pers dan para stakeholders di negeri ini. "Puncaknya setelah masa pencoblosan selesai. Ada eskalasi politik yang harus dicermati agar tak keluar dari koridor demokrasi yang beradab. Pers, sebagai institusi penting dalam demokrasi modern, harus ikut berkontribusi untuk tetap terjaganya proses demokrasi tersebut," ujar Ketua Forum Pemred Nurjaman dalam rilisnya, akhir pekan lalu.

Maklumat itu berisi tujuh poin yang antara lain mengimbau media massa untuk menjaga independensi sesuai UU No 40 Tahun 1990 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan profesionalisme dalam pemberitaan pemilihan Presiden. Pers agar mMenghindari pemberitaan yang provokatif, adu domba, dan berita negatif, serta mengutamakan berita yang menyejukkan dan mendamaikan.

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…