RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Umroh Disetujui Diparipurnakan

NERACA

Jakarta - Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) harmonisasi, sinkronisasi dan pembulatan substansi Rancangan Undang-undang (RUU) Pengelolaan Ibadah Haji dan Umroh, menyetujui RUU tersebut diparipurnakan. Persetujuan itu diambil setelah sembilan fraksi dalam pandangan mini fraksi menyetujui RUU tersebut.

Kita setujui untuk diteruskan dalam pembahasan selanjutnya dan masuk dalam paripurna tanggal 7 Juli,” kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono di Gedung DPR, Rabu (2/7).

Kemudian Ignatius mengatakan, persetujuan diberikan setelah fraksi-fraksi memberikan beberapa catatan. Sebanyak 20 catatan dari 7 fraksi dijadikan rujukan dalam pembahasan antara Komisi VIII DPR dengan pihak pemerintah nantinya. RUU tersebut merupakan usul dari Komisi VIII.

Ignatius berharap pembahasan RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Umroh dapat dirampungkan sebelum masa akhir purnabakti anggota dewan periode 2009-2014. Dengan begitu, RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Umroh setidaknya sudah dapat disahkan menjadi UU.

Oleh karena itu butuh kerja keras. Karena ada satu RUU yang harus dikejar Komisi VIII yaitu RUU Perlindungan Anak,” ujar dia.

Sejumlah catatan diberikan berbagai Fraksi. Pandangan mini Fraksi PKS menyatakan, penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umroh terlampau banyak catatan. Setidaknya pemerintah acapkali mendapat kritik dari jamaah haji dan umroh. Oleh sebab itu, diperlukan pembentukan regulasi terkait dengan pengelolaan ibadah haji dan umroh.

Berkaitan dengan pengelolaan ibadah haji dan umroh, perlu adanya lembaga yang mengelola ibadah haji dan umroh. Menurut pandangan mini Fraksi PKS yang dibacakan Bukhori, lembaga tersebut harus efektif, transparan dan akuntabel. Itu sebabnya, DPR dan pemerintah harus serius dalam pembahasan terkait lembaga tersebut.

Selain itu, permasalahan perndaftaran acapkali menuai kritik. Begitu pula persoalan pengelolaan keuangan calon jamaah haji.“Maka sepanjang perspektif uang tabungan haji dipandang setoran, maka dalam RUU ini perlu memberikan batasan. Dan setoran haji harus dikelola transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bukhori.

Kendati tabungan haji menganut sistem syariah, mesti disesuaikan dengan kemampuan. Menurut Bukhori, definisi kemampuan mulai dari soal waktu, keamanan, dan dapat melaksanakan haji dengan baik. FPKS menekankan pada pengelolaan keuangan haji harus dilakukan transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada jamaah.

“RUU ini harus diharmonisasi dengan RUU Pengelolaan Keuangan Haji. Dengan mengucapkan Basmallah, FPKS dapat menyetujui RUU ini untuk dibahas lebih lanjut dengan pemerintah,” ujar anggota Komisi III DPR itu.

F-PAN dalam pandangan fraksi mini yang dibacakan Taslim mengatakan, UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah tidak sesuai dengan kondisi faktual masyarakat. Perlunya revisi terhadap UU tersebut menjadi kebutuhan yang mendesak. Pasalnya, penyelenggaraan ibadah haji kerap menuai permasalahan tiap tahunnya. Mulai permasalahan pemondokan, katering, hingga transportasi. Termasuk pula pengelolaan keuangan haji. Tujuan RUU tersebut prinsipnya memberikan perlindungan terhadap jamaah haji dan umroh.


BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…