BELAJAR DARI KOPERASI CIPAGANTI - Waspadalah, Koperasi Jadi Alat Penipuan

 

Heran, mengapa kebanyakan para korban bisnis berkedok investasi itu adalah para kaum terpelajar. Dan kebanyakan dikemas dalam bentuk usaha koperasi.

 

“Mereka telah tergiur dengan imbalan besar dalam tempo yang capat dan tak perlu prosedur yang berbelit, ini menunjukkan gejala tingginya pragmatism di kalangan masyarakat,” kata Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Deopin) Agung Sudjatmoko.

 

Kepada Neraca, Agung menyatakan, sikap itu tak jauh dari makin menggejalanya hedonisme dan kehidupan konsumeristis, yaitu ingin hidup mewah, punya uang banyak dengan cara apapun. “Karena itu, Dekopin bersama pemerintah perlu mengadakan sosialisasi tentang apa dan bagaimana lembaga koperasi itu,” kata dia.

 

Seterusnya,  pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan, advokasi, juga supervisi terhadap koperasi-koperasi yang sudah ada agar tidak keluar dari jati diri lembaga koperasi.  “Kami, Dekopin akan berkoordinasi dengan Dekopinwil di tingkat provinsi dan Dekopinda di tingkat kota atau kabupaten untuk ingin melakukan pembinaan,” kata Agung.

 

Hal itu terkait dengan makin banyaknya kasus penipuan berkeduk investasi dengan imbalan tinggi oleh pihak-pihak yang menggunakan badan hukum koperasi untuk menjalankan usahanya. Kasus terakhir adalah yang menimpa Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP). Ternyata, koperasi itu lebih banyak dikendalikan oleh perusahaan cikal bakal koperasi itu didirikan, yaitu PT Cipaganti Citra Graha (CCG) atau Grup Cipaganti (GC).

 

Dengen kedok koperasi, eksekutif CCG atau GC pun menghimpun dana masyarakat dengan imbalan yang menggiurkan. Sedang sebanyak 8.700 investor hingga terkumpul dana sebesar Rp 3,2 triliun. Imbalannya, untuk tenor 1 tahun mendapat bagi hasil sebesar 1,4% per bulan. Untuk tenor dua tahun, imbalannya 1,5% per bulan. JIka tenornya tiga tahun, imbalannya 1,6% per bulan. Jika lebih lama lagi, misal 4-5 tahun, koperasi memberi imbalan 1,65-1,7% per bulan.

 

Selanjutnya dana itu dipakai untuk menjalankan sejumlah usaha properti, SPBU, transportasi, pertambangan, perhotelan, dan alat berat. di bawah GC. Dari hasil pemeriksaan polisi, di antara yang memnfaatkan dana investasi itu adalah PT CCG sebesar Rp 200 miliar, PT CGT Rp 500 miliar, dan PT CGP Rp 885 juta.

 

Karena pembayaran imbalan itu macet, sejak Maret 2014, para investor pun berteriak hingga kasusnya ditangani polisi. Koperasi juga terbelit utang hingga Rp 77 miliar. Untuk mencegah para pengendali KCKGP melarikan diri, polisi pun terpaksa menahan tiga di antara mereka, yaitu AS, YTS, istri AS, dan DSR.  

 

Kasus serupa adalah Koperasi Biru Langit yang ada di Tangerang. Modulnya tak jauh berbeda, yitu penghimpunan dana masyarakat dengan iming-iming imbalan yang menggiurkan.

 

Sebelumnya, Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sardjito mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dengan tawaran investasi dengan imbalan yang tinggi.

Sebagai ketua Satgas Investasi OJK,  pada 15 Agustus 2012 dirinya telah mengundang para pengurus Koperasi Cipaganti untuk menanyakan program usahanya. Sebab, sudah banyak nasabah yang mengadu.

Menurut Sardjito, kasus Koperasi Cipaganti tidak ditangani oleh OJK. Sebab, lembaga itu berbadan usaha koperasi. Dengan demikian berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM. (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…