Industri Tambang - Kontrak Freeport Sebaiknya Diurus Presiden Terpilih

NERACA

Jakarta – Masa kontrak karya PT Freeport Indonesia akan habis pada 2021. Namun demikian, pemerintah didorong untuk tidak memperpanjang kontrak Freeport di tanah Papua. Salah satu anggota DPR Komisi VII, Ismayatun mengatakan pemerintah perlu menjalankan mekanisme perpanjangan kontrak yang sesuai dengan aturan undang-undang, yakni dua tahun sebelum masa kontraknya habis.

“Saya membenarkan memang seharusnya belum ada perpanjangan. Perpanjangan kontrak adalah wewenang pemerintah selanjutnya,” kata dia di Jakarta, Rabu (11/6).

Menurut dia, sesuai dengan mekanisme kontrak karya, PT Freeport akan habis masa kontraknya pada 2021. Jeda waktu sekarang ada baiknya mendorong teralisasinya fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). “Smelter adalah ketentuan Undang-Undang. Saya setuju dengan pemerintah sekarang, karena itu adalah perintah Undang-Undang, kalau enggak manut pemerintah kan sudah berjanji akan tuntut,” ujarnya.

Ismayatun menambahkan, sesuai mekanisme, Kontrak Karya (KK) Freeport bakal berakhir di 2021. Konsekuensi itu membuat dirinya berharap agar pemerintah mendorong pengelolaan tambang Freeport sesuai undang-undang (UU) No.4/2009 dan kesepakatan poin renegosiasi.

Menurut dia, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter merupakan kewajiban. Tak terkecuali bagi Freeport sendiri yang telah memilki pengelolaan tambang besar di dalam negeri. “Smelter itu ketentuan UU. Saya setuju dengan pemerintah sekarang kalau sekarang mereka bekerja maka itu adalah perintah UU. Nah kalau nggak manut maka, ya akan dituntut,” ujarnya.

Menteri ESDM Jero Wacik membenarkan, pemerintah belum memperpanjang pengelolaan tambang Freeport hingga tahun 2041. Pihak memiliki kewenang melakukan perpanjangan pengelolaan tambang asal Amerika Serikat itu adalah kabinet pemerintahan baru. “Itu bukan wewenang pemerintah saat ini. Jadi keputusan perpanjangan diberikan ke pemerintahan selanjutnya. Sebab pengajuan perpanjangan dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir atau di 2019,” tutur dia.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar mengakui jika pada tahun ini berhasil melakukan renegosiasi kontrak dengan PT Freeport Indonesia, belum menjamin pemerintah akan memperpanjang kontrak dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut hingga 2014. “Bukan wewenang pemerintah yang sekarang. Itu keputusan pemerintah yang selanjutnya,” katanya.

Sukhyar menjelaskan, kepastian perpanjangan kontrak yang diinginkan Freeport sama sekali belum dibicarakan dengan pemerintah. Bahkan Freeport dinilai belum meminta kepastian perpanjangan kontrak kepada Kementerian ESDM. “Tidak ada omongan soal perpanjangan oleh mereka (Freeport). Semua hal yang berkaitan dengan perpanjangan kontrak dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir,” jelasnya.

Bentuk renegosiasi yang kini tengah didorong pemerintah, diakui Sukhyar tak memuat adanya mekanisme kontrak. Semua perusahaan tambang yang masuk dalam tahap renegosiasi bakal mengubah mekanisme kontrak ke izin usaha pertambangan (IUP). “Termasuk Freeport tidak ada lagi yang namanya sistem kontrak atau Kontrak Karya (KK) nantinya. Semua mekanisme pengelolaan tambang mineral itu masuk dalam bentuk IUP,” tukas dia.

Sesuai perjanjian dalam KK, pengelolaan tambang Freeport bakal berakhir pada tahun 2021. Hal mengenai perpanjangan pengelolaan tambang dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Kini pemerintah tengah melobi Freeport untuk menyepakati enam poin renegosiasi KK.

Adapun enam poin renegosiasi itu ialah pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter), luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Ketua Working Group Kebijakan Pertambangan Perhimpunan Ahli Pertambangan Budi Santoso meminta pemerintah tidak tergesa-gesa melakukan penandatangan perpanjangan kontrak dengan Freeport. “Biarkan pemerintah baru yang memutuskan nanti kalau dinilai tepat akan mejadi perspektif yang negatif,” kata dia.

Pakar Hukum International Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, lebih baik pemerintah tidak memutuskan perpanjangan kontrak untuk saat ini. Pasalnya, pemerintah saat ini tidak mungkin membuat keputusan strategis. “Saya bisa mengerti bila melihat dari persepktif investor saat mereka mau invest besar untuk jangka panjang, tapi daris sisi pemerintah tentu reaksi publik harus diperhatikan,” tukas dia.

Perlu Hilirisasi

Wakil Kementerian Perindustrian (Wamenperin), Alex SW Retraubun menilai ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pihak Freeport jika ingin tetap berinvestasi di Indonesia. “Kalau menurut saya, Freeport mau diperpanjang, ya oke-oke saja. Tapi yang penting kebijakan pemerintah dalam kaitan dengan hirilasi industri harus benar-benar perhatikan,” paparnya.

Wamenperin berpendapat bahwa kebijakan-kebijakan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 adalah untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi bangsa. Alex berharap Freeport bisa terus memperhatikan isi dari UU Nomor 3 tahun 2014. “Jadi ya saya berharap kalau benar mau diperpanjang, mereka harus konsisten dengan apa yang sudah pemerintah buat dan tetapkan,” jelasnya.

Sementara Menteri Perindustrian MS Hidayat menegaskan bahwa dirinya enggan berkomentar terkait perpanjangan kontrak Freeport. "Saya no comment soal dia (Freeport) dapat perpanjangan. Tapi hal itu memang dibahas pada Rakor Kemenko," ujarnya di Jakarta.

Dia mengatakan, perpanjangan kontrak ini telah masuk dalam draf pembahasan dan akan diumumkan dalam sidang kabinet. "Itu bukan wewenang saya yang jawab, tapi draf resmi nanti akan disampaikan pada sidang kabinet. Saya tidak tahu teknis perundingannya seperti apa," lanjutnya.

Menurut Hidayat, Freeport bersikeras meminta perpanjangan kontrak pertambangannya karena perusahaan tersebut telah setuju untuk membangun smelter dengan investasi mencapai US$2,5 miliar. Selain itu, perusahaan tambang ini sedang melakukan investasi besar dalam tambang bawah tanah. "Dengan pakai asumsi tersebut perusahaan itu memang minta kepastian perpanjangan. Setahu saya mereka berhak ajukan perpanjangan. Apalagi mereka mengajukan investasi yang besar," katanya.

BERITA TERKAIT

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

BERITA LAINNYA DI Industri

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…