Menunggu Terbitnya Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi

Menunggu Terbitnya Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi

Dibatalkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian telah membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedikit repot. Sebab, harus menunggu waktu lebih lama terbitnya UU Penjamin Simpanan Koperasi.

Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan, OJK memiliki standar keuangan yang jelas berbeda dengan standar koperasi. Bahkan, kata Agus,  bukan tidak mungkin sistem perbankan akan diberlakukan terhadap koperasi.

Menurut Agus, sudah tidak ada peluang bagi pemerintah maupun gerakan koperasi untuk membentuk lembaga penjamin simpanan anggota. Jadi, koperasi sendirilah yang harus menjamin sendiri simpanan anggotanya.

Untuk menggenjot produktivitas dan profesionalitas, dalam UU 17/2012, koperasi dimungkinkan merekrut pengurus dari kalangan non anggota yang profesional. Kini, kata Agus, tak bisa lagi koperasi merekrut tenaga profesional sebagai   pengurus. Padahal, kata dia, di era pasar bebas, khususnya Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, koperasi membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang profesional di bidangnya agar bisa memenangkan persaingan.

Pengawasan LMK

Sementara itu,  OJK mengisyaratkan, saat ini sebenarnya sedang ada pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LSP) untuk koperasi simpan pinjam (KSP).   Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus Jaelani mengatakan,  dengan dicabutnya UU Nomor 17 Tahun 2012 tersebut maka upaya pemerintah mengawasi LKM dengan membentuk UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk koperasi simpan pinjam (KSP) menjadi tertunda.

"Di undang-undang kemarin Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam, termasuk akan membentuk lembaga pengawas untuk koperasi simpan pinjam. Tapi, karena dicabut UU itu jadi terlantar lagi," kata Firdaus dalam acara Seminar Nasional Pengembangan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), akhir Juni.

Soal pembentukan LPS-KSP seperti yang diamanatkan UU Nomor 17/2012, sebetulnya bukan dalam bentuk undang-undang,tapi cukup dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). “Untuk menjamin simpanan anggota KSP, pemerintah diamanatkan untuk membentuk LPS-KSP melalui peraturan pemerintah,” kata Agus Muharram pada kesempatan berbeda.

Dalam Pasal 94 UU 17/2012 disebutkan, koperasi simpan pinjam waib menjamin simpanan anggota. Masih di pasal itu, keberadaan LPS _KSP diatur dengan peraturan pemerintah. Selain itu,  menteri koperasi juga mendapat tugas untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi. Jika dari hasil pengawasannnya, ditemukan penyimpangan, menteri dapat mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU itu. Menurut Agus, saat ini Kementerian sudah menyusun draf rancangan PP sebagai dasar hukum pembentukan LPS KSP. Diharapkan, PP itu dapat disahkan tahun ini.

Dia berharap, pemerintahan kabinet yang baru mendatang dapat memprioritaskan membahas tentang nasib koperasi dengan menyiapkan kembali naskah usulan revisi atas UU Nomor 25 Tahun 1992. Mudah-mudahan pemerintah baru yang akan datang cepat mengajukan kembali naskah akademik yang paling pas untuk dibuatkan lagi UU koperasi yang baru," ujarnya. (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…