Kasus Korupsi PLN - Dinilai Tidak Layak Sampai ke Pengadilan

Jakarta - Kasus dugaan tindakan korupsi dalam proyek pekerjaan "life time extention" (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok II Belawan, Medan, dinilai tidak layak masuk pengadilan karena tidak ada unsur merugikan negara.

"Kasus PLN ini tidak berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya terkait kriminalisasi perusahaan seperti yang menerpa IM2 maupun Chevron. Apa yang dialami PLN ini sama persis dengan perusahaan yang lainnya, saya pikir sudah saatnya kasus tuduhan korupsi ini dihentikan," kata Pakar Hukum Universitas Indonesia Dr Dian Simatupang, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, hari ini (28/5) mengagendakan sidang lanjutan kasus tuduhan korupsi dalam proyek pekerjaan life time extention (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok II Belawan, Medan.

Menurut Dian, dalam kasus PLN itu tidak ada unsur kerugian negara karena tidak ada uang negara dalam APBN yang digunakan. Namun dana yang dipakai dalam proyek tersebut murni menggunakan anggaran dari PLN.

"Kalau memang ada kerugian negara atau negara merasa dirugikan, harusnya tanyakan saja kepada menteri keuangan, seberapa banyak keuangan negara dirugikan dalam proyek ini,” katanya.

Menurut ahli hukum asal Sumatera Utara tersebut, apa yang dialami PLN ini merupakan kelanjutan bentuk penzaliman yang dilakukan oknum kejaksaan. Akibatnya turut menyebabkan sistem hukum yang ada saat ini sudah melenceng, sehingga diperlukan reformasi hukum menyeluruh. "Momentum pergantian rezim nanti waktu yang tepat untuk kembali menyekolahkan para penegak hukum saat ini," ujar Dian.

Sidang itu sendiri menghadirkan tiga terdakwa, masing-masing Rodi Cahyawan, Surya Dharma Sinaga, keduanya tenaga ahli PLN dan Dirut PT Mapna Indonesia M. Bahalwan.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum PT PLN Todung Mulya Lubis menyayangkan sejumlah tenaga ahli di PLN dijadikan terdakwa dengan tuduhan merugikan keuangan negara.

Menurutnya, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan dalam proyek tersebut dan semuanya telah sesuai prosedur yang ada di PLN. "Saya mencurigai penuntut umum (jaksa) tidak mempunyai pemahaman yang cukup jelas mengenai kronologi, fakta-fakta dan aplikasi hukumnya. Namun, justru itu yang dituliskan dalam dakwaan," katanya.

Todung mengatakan, kerugian negara yang dituduhkan oleh jaksa mencapai Rp2,3 triliun tersebut, merupakan fantasi jaksa. Angka itu kemungkinan disimpulkan jaksa dari pembayaran yang telah dilakukan kepada Mapna Co sebesar Rp300 miliar lebih, ditambah potensi pendapatan sebesar Rp2 triliun dari pengoperasian pembangkit tersebut.

"Kita pun tidak tahu apa logika matematika jaksa sehingga menyimpulkan kerugian negara sampai Rp2,3 triliun. PLN justru menyumbangkan pendapatan ke negara dengan penghematan yang dilakukan," katanya.

Menurut Todung, dalam pekerjaan LTE, PLN justru berhasil melakukan penghematan. Alasannya, realisasi nilai kontrak justru jauh lebih kecil dari HPS kontrak awal. Pada HPS kontrak awal dengan pemenang tender Mapna Co, tertulis sebesar Rp645 miliar, sementara harga yang tertuang dalam kontrak hanya Rp431 miliar.

"Dengan nilai kontrak sebesar Rp431 miliar, justru PLN berhasil melakukan penghematan sebesar Rp214 miliar (RAB Rp645 miliar dibandingkan nilai kontrak Rp431 miliar), sehingga tuduhan kerugian negara tidak terbukti. Karena itulah, dasar penahanan para tenaga ahli PLN tidak berdasar," kata Todung. (mohar)

BERITA TERKAIT

LifeTALK Kunci Menjaga Kesehatan dan Kekayaan di Masa Depan :

Indra Bekti (kanan), bersama Medical Doctor RS Siloam Semarang dr. Trianggoro Budisulistyo, SpS.(K)  (tengah) menjadi pembicara dalam acara LifeTALK “Kunci…

Kartu Debit Nirsentuh Bank Muamalat Untuk Jemaah Haji

Customer service PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyerahkan kartu Shar-E Debit VISA Paywave kepada nasabah disaksikan oleh Regional CEO Jakarta…

CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

Jakarta, GoTo Impact Foundation (GIF), organisasi penggerak dampak yang didirikan oleh Grup GoTo, meluncurkan program Catalyst Changemakers Ecosystem (CCE) 3.0 dengan tema #LokalBerdaya. Memasuki tahun ketiga,…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

LifeTALK Kunci Menjaga Kesehatan dan Kekayaan di Masa Depan :

Indra Bekti (kanan), bersama Medical Doctor RS Siloam Semarang dr. Trianggoro Budisulistyo, SpS.(K)  (tengah) menjadi pembicara dalam acara LifeTALK “Kunci…

Kartu Debit Nirsentuh Bank Muamalat Untuk Jemaah Haji

Customer service PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyerahkan kartu Shar-E Debit VISA Paywave kepada nasabah disaksikan oleh Regional CEO Jakarta…

CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

Jakarta, GoTo Impact Foundation (GIF), organisasi penggerak dampak yang didirikan oleh Grup GoTo, meluncurkan program Catalyst Changemakers Ecosystem (CCE) 3.0 dengan tema #LokalBerdaya. Memasuki tahun ketiga,…