Disperindag Kuningan Batasi Premium Bagi Pengecer

 

 

NERACA

Kuningan – Akibat adanya pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Premium, sejumlah pengecer dan pelaku industri di Kabupaten Kuningan mengeluh dan kesulitan untuk memproduksi karena harus ada izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Harian Ekonomi Neraca, Selasa (9/8), Pembatasan tersebut telah berlaku sejak Jumat (5/8). Dimana, pengecer hanya dibatasi membeli premium sebanyak 30 liter perhari. Sedangkan sebelumnya, pengecer dibebaskan bahkan ada yang sampai memborong premium, sehingga dampaknya Premium bersubsidi di Kuningan sempat mengalami kelangkaan karena dikhawatirkan ada oknum yang menimbun.

“Seharusnya SPBU tidak boleh menjual Premium bersubisidi, kalau Pertamax si silakan aja. Tetapi, Kami juga dilema, karena pengecer Premium mengeluh dan sebagai penghasilan mereka, untuk itu langkah yang Kami tempuh yaitu dengan membatasinya. Kami khawatir jika tidak dibatasi, Premium semakin sulit didapat, apalagi menjelang Idul Fitri,” ujar Kepala Disperindag, Nana Sudiana.

Sebelumnya, Disperindag melakukan uji coba dengan memberikan surat perintah kepada SPBU untuk tidak menjual premium kepada pengecer. Akan tetapi, timbul reaksi keras dari para pengecer dan sempat menyerbu SPBU, bahkan ada yang memborong dengan paksa. Atas dasar itu, menurut Nana, pihaknya memutuskan untuk membatasinya.

“Ini juga masih uji coba hingga satu bulan kedepan. Nanti Kita akan evaluasi lagi, dan mudah-mudahan dengan pembatasan ini tidak akan timbul reaksi, karena jika tetap dibebaskan maka premium bersubsidi di SPBU akan semakin sulit didapat,” tambahnya.

Rupanya keputusan pembatasan premium dari Disperindag Kuningan tersebut dirasakan pula oleh pelaku industri. Pasalnya mereka juga ikut kena dampak dan ditolak SPBU saat membeli premium maupun solar. Sementara produksi harus terus berjalan, dan akibatnya selama beberapa hari, sejumlah pelaku industri kecil tidak bisa beroperasi.

Seperti yang dituturkan Ujang, salah seorang pelaku industri pabrik heuleur, saat mendatangi Disperindag pada Selasa (9/8). Dia mengaku pabriknya tidak bisa beroperasi karena saat membeli solar ke SPBU ditolaknya, sedangkan kebutuhan solar yang dibutuhkan industrinya lebih dari 30 liter perhari.

“Saya sekarang jadi harus mengurus surat izin membeli premium ke SPBU dari Disperindag. Sedangkan sebelumnya, untuk industri tidak ada izin. Berapapun belinya, dilayani, karena itu untuk produksi, biasanya SPBU melayani. Tapi sekarang malah susah, harus pake ijin segala, ribet,” tutur Ujang sambil menggerutu. 

BERITA TERKAIT

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…