NERACA
Bandung - Pansus C DPRD Provinsi Jawa Barat akhirnya sepakat melakukan likuidasi Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jawa Barat, dengan memberi tenggang waktu sampai Desember 2011 dalam pengelolaan personal, asset, pembiayaan dan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian disampaikan Drs.H. Yusuf Fuadz, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Provinsi Jawa Barat dalam siaran persnya yang diterima jabarprov.go.id, Kamis (4/8).
Yusuf menjelaskan, ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberi tenggang waktu satu tahun untuk membentuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Sesuai undang-undang, di Provinsi Jawa Barat harus segera dibentuk Badan vertikal yang mengurusi Pencegahan Pemberantasan dan Penanggulangan bahaya narkotika. Sejatinya BNNP sudah bisa eksis di Jawa Barat, tetapi dari hasil koordinasi dengan BNN Pusat, bahwa program pembentukan BNN Provinsi baru bisa dilaksanakan setiap tahun di 7 provinsi dan 25 kabupaten/kota.
“Jadi dapat dibayangkan butuh waktu 5 tahun untuk membentuk BNN di 33 Provinsi di seluruh Indonesia,” katanya.
Persoalannya, lanjut Yusuf, bagaimana dengan persoalan anak bangsa terkait seriusnya bahaya narkotika bagi masa depan bangsa ini, khususnya di Jawa Barat. Berdasarkan data yang dilansir tahun 2008 bahwa ada lebih dari 600.000 orang pemakai narkotika di Jawa Barat, menduduki ranking ke 11 di Indonesia. Angka tersebut terus bertambah sehingga saat ini Jawa Barat menduduki ranking ke-5 di Indonesia.
“Berarti persoalan ini sangat serius. Oleh karena itu perlu kepedulian semua pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah daerah, “ katanya.
Berdasarkan kewenangan yang sudah diambil alih oleh BNN Pusat di satu sisi, dan kemampuan BNN disisi lain, lanjut Yusuf, mau tidak mau pemerintah provinsi pun harus membantu dalam menangani persoalan ini, melalui fasilitasi organisasi perangkat daerah (OPD) Jawa Barat lain. Misalnya, dinas kesehatan dan dinas lain yang secara terkait dapat berperan serta dalam persoalan menanggulangi, mencegah dan memberantas Narkotika.
Yusuf berpendapat, ada beberapa hal yang bisa dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam membantu BNN Pusat dalam mengelola tupoksi tersebut, antara lain pemerintah provinsi dapat memberi bantuan keuangan berupa dana hibah karena keterbatasan dana dari pusat untuk penanganan masalah narkotika di Jawa Barat.
Selain itu, pemerintah provinsi dapat berperan serta dengan melakukan pinjam pakai dari asset yang ada untuk kantor BNNP sampai tersedia kantor yang khusus. Pemerintah Provinsi dapat membantu mempekerjakan personel untuk sementara di BNNP sampai secara utuh BNNP mandiri.
“Langkah-langkah ini tentu dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan kemampuan yang dimiliki, sehingga tidak ada kekosongan dalam menangani persoalan narkotika yang kompleks dan perlu ditanggani secara integral. Tentu banyak pihak berharap bahwa masa depan anak bangsa ini harus senantiasa menjadi perhatian kita semua,” katanya.
NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…
NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…
NERACA Jakarta - Hari Kamis ini, tanggal 25 April 2024, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, terjadi pertemuan silaturahmi yang berkesan antara…
NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…
NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…
NERACA Jakarta - Hari Kamis ini, tanggal 25 April 2024, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, terjadi pertemuan silaturahmi yang berkesan antara…