Juknis Iuran OJK Rampung Akhir Maret

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengemukakan bahwa petunjuk teknis (juknis) mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2014 tentang Pungutan Oleh OJK ditargetkan rampung pada akhir Maret 2014 mendatang. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan seluruh asosiasi kepada pelaku di industri jasa keuangan Indonesia.

"OJK menampung berbagai masukan yang ada. Tanggal 31 Maret Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ditargetkan rampung," ujarnya di Jakarta, kemarin. Dia mengatakan bahwa tuntasnya POJK itu maka teknis untuk pelaksanaan pungutan oleh OJK kepada industri menjadi lebih jelas. OJK akan menggunakan dana hasil pungutan itu untuk mendanai operasional tahun anggaran 2015.

"Tahun 2014 anggaran OJK sebesar Rp2,4 triliun. Sesuai Undang Undang (UU) anggaran OJK memang dari APBN dan atau pungutan. Pungutan dari industri tahun ini akan digunakan untuk 2015," jelasnya. Nurhaida juga mengatakan bahwa sifat pungutan OJK itu tidak bersifat kaku.

OJK akan menghentikan pungutan jika target untuk anggaran tahunan sudah terpenuhi dari pungutan yang sudah terjadi. Pungutan itu dilakukan bertahap dalam empat kali dalam setahun atau setiap triwulan.

Misalnya, kata Nurhaida, pada masa pungutan ketiga atau pada triwulan ketiga nilai nominalnya sudah memenuhi kebutuhan operasional OJK untuk tahun berikutnya maka kelebihannya akan disetor ke kas negara. Dan, industri jasa keuangan tidak perlu lagi membayar sisa pungutan di kuartal keempat.

Sebaliknya, lanjut Nurhaida, jika dana hasil pungutan ternyata tidak mencukupi kebutuhan operasional OJK untuk tahun berikutnya maka akan mengambil porsi dari APBN dalam menutupi kekurangannya. "Itu dilakukan agar kebutuhan akan pengawasan dapat dipenuhi dengan baik," kata Nurhaida.

Dia pun menilai bahwa potensi kelebihan anggaran dari hasil pungutan pelaku industri jasa keuangan bisa terjadi, misalnya ketika banyak perusahaan tercatat yang melakukan aksi korporasi baik menerbitkan saham baru atau menerbitkan obligasi. Begitu juga ada banyak perusahaan yang melakukan IPO (initial public offering) atau pencatatan nama perusahaan baru di Bursa Efek Indonesia (BEI). [ardi]

BERITA TERKAIT

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…