Penegakan Hukum dalam Buaian Keadilan Atau Pencitraan? - Oleh: Firman Dwi Kriatmojo, SIP, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik UI

Pada masa Orde Baru, penegakan hukum di Indonesia sangat terbelenggu oleh pemerintah. Aparat penegak hukum saat itu hanyalah sebagai alat bagi penguasa untuk menjatuhkan lawan-lawan politiknya. Media massa pun sungkan menyuarakan fenomena ini karena dibayang-bayangi dengan ancaman bredel. Mulut masyarakat pun tertutup rapat.

Zaman kemudian berubah, era reformasi dimulai setelah Soeharto lengser. Rakyat Indonesia berharap banyak dengan konsep reformasi yang didengungkan oleh para tokoh masyarakat saat itu. Kran kebebasan pers terbuka dengan lebar hingga membuat arus kritikan terhadap pemerintah mengalir dengan deras. Tokoh-tokoh masyarakat mulai membuka mulutnya apabila melihat ada yang ganjil dengan kebijakan pemerintah. 

Rantai belenggu penegakan hukum akhirnya hancur. Masyarakat menuntut agar praktek korupsi yang telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia segera diberantas. Usaha pemberantasan korupsi dimulai dengan keluarnya UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta dibentuknya berbagai lembaga negara baru seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN). Kemudian UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi ikut disahkan oleh Presiden Republik Indonesia kala itu,  Bacharuddin Jusuf Habibie. Pada 2001, UU 31 Tahun 1999 disempurnakan menjadi UU 20 tahun 2001 dan diikuti dengan dikeluarkannya UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setahun kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk dengan Taufiqurahman Ruki sebagai ketua pertama. 

Awalnya masyarakat Indonesia skeptis dengan kinerja lembaga baru tersebut. Namun, KPK mulai unjuk gigi dengan membongkar beberapa kasus korupsi, diawali dengan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam saat itu, Abdullah Puteh, kemudian dibongkarnya kasus pengadaan kotak suara Pemilihan Umum 2004 yang berhasil memenjarakan beberapa pejabat KPU antara lain Mulyana Wira  Kusumah dan Prof Dr Nazaruddin Syamsudin. KPK pun terus melanjutkan kiprahnya dalam penegakan hukum hingga dapat mengambil hati masyarakat Indonesia.

Pemberantasan korupsi dan kinerja KPK hampir setiap hari menghiasi media massa. Citra KPK di masyarakat semakin lama semakin tinggi. Masyarakat pun siap membela KPK saat KPK menghadapi serangan balik koruptor, ini bisa dilihat dari kasus cicak-buaya yang terjadi pada tahun 2009, dimana kala itu, sontak masyarakat Indonesia berbondong-bondong memberi dukungan ke KPK secara spontan.

Dengan pemberitaan pemberantasan korupsi oleh KPK yang begitu gencar, tampaknya membuat para institusi penegak hukum lainnya tidak mau kalah. Berbagai langkah perbaikanpun dilakukan oleh para penegak hukum. Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung mulai berbenah diri. Kompentensi para aparatnya ditingkatkan dengan pendidikan dan pelatihan. Mereka pun mulai membuka diri kepada para jurnalis. Awalnya, perbaikan yang dilakukan oleh institusi penegak hukum disambut baik oleh masyarakat. 

Pada pembukaan UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, disebutkan bahwa pembentukan KPK itu adalah atas dasar tidak efektifnya penegak hukum lain dalam melakukan pemberantasan korupsi. Apabila institusi penegak hukum lainnya berhasil memperbaiki diri, fungsi trigger mechanism yang dimiliki oleh KPK dianggap berhasil. Pimpinan KPK jilid 1 pun pernah berujar “KPK itu bagaikan lilin dalam kegelapan, diharapkan dari satu lilin itu dapat menyalakan lilin-lilin lainnya hingga dapat menerangi kembali bangsa ini’’. Mendengar ungkapan itu, tentu saja menjadi harapan semua rakyat Indonesia bahwa para penegak hukum di Indonesia menjadi profesional dan memiliki integritas tinggi.

Namun, menjadi malapetaka besar bagi bangsa ini apabila upaya perbaikan dalam penegakan hukum hanya dilandaskan oleh tujuan pencitraan atau karena rasa tidak mau kalah dari institusi penegak hukum lainnya. Masyarakat pun bagaikan menonton kompetisi pencitraan di antarainstitusi penegak hukum, yang dimana pemenang dari perlombaan ditentukan dari nama besar subjek hukumnya atau seberapa besar kerugian negara yang berhasil diselamatkannya.

Karena tujuannya hanya untuk memenangkan perlombaan, bukti dan fakta jadinya diarahkan untuk memenangi perlombaan tersebut. Hal ini menjadi miris apabila ada yang orang-orang yang harus menjadi korban hanya untuk meraih sebuah kemenangan semu, dan memuaskan nafsu oknum penegak hukum yang tidak profesional, dan bermuara pada pencitraan atau bahkan sekedar promosi jabatan. 

Penegak hukum dengan segala kewenangan yang dimilikinya dapat dengan mudahnya meruntuhkan kredibilitas dan nama baik seseorang atau sebuah korporasi hanya dengan mengumumkannya sebagai tersangka sebuah kejahatan, lebih lagi kalau kejahatan itu adalah korupsi. Sebagaimana yang sudah digambarkan diatas tentang bagaimana dahsyatnya pemberitaan mengenai pemberantasan korupsi, bayangkan apabila seseorang yang tidak bersalah disangkakan melakukan korupsi oleh penegak hukum karena orang tersebut adalah tokoh atau bekerja di sebuah perusahaan besar. Akan semakin menyedihkan jika tujuan dari penegak hukum itu sendiri hanya untuk meraih kemenangan dalam sebuah perlombaan pencitraan.

Kita sering menonton tayangan di televisi dimana penyidik dengan gagahnya menetapkan seseorang sebagai tersangka, penuntut dengan garangnya menuntut terdakwa dengan hukuman yang mengerikan atau hakim dengan bangganya memutus hukuman maksimal bagi terdakwa. Namun apakah yang mereka lakukan itu atas dasar kemurnian penegakan hukum atau semata-mata karena pencitraan? Coba lihat contoh pada kasus KPK – Polri yang terkenal dengan kasus cicak dan buaya tadi. Begitu juga dengan kasus IM2, kasus PLN dan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, banyak sekali pengamat hukum yang mengatakan bahwa kasus tersebut bukanlah kasus korupsi bahkan tidak layak untuk dijadikan sebuah kasus hukum. 

Pada proses persidangan kasus bioremediasi Chevron, penuntut umum tak dapat menunjukkan bukti-bukti soal kejahatan para tersangka, bukti kerugian negara dan bukti bahwa para terdakwa telah mengambil keuntungan pribadi bahkan tidak ada korelasi antara pekerjaan para terdakwa dengan kasus yang didakwakan. Salah satu terdakwa bahkan oleh pegadilan sebelumnya sudah dinyatakan tidak layak dijadikan tersangka. Tapi apa yang terjadi? Proses hukum tetap dilanjutkan dan hakim dengan bangganya memutuskan bersalah.

Melihat hasil putusannya pun sungguh mengerikan, karena seseorang yang hanya melakukan tugasnya sebagai pegawai swasta dapat dinyatakan melakukan korupsi. Melihat hasil tersebut, kita jadi bertanya-tanya apakah para terdakwa ini hanya menjadi korban sebuah kompetisi pencitraan atau memang murni karena penegakan hukum? 

Semakin jelasnya unsur kompetisi tampak sekali dengan laporan temuan Komnas HAM yang tegas menjelaskan adanya pelanggaran HAM oleh aparat hukum dalam penanganan kasus ini. Bahkan pengadilan menolak tawaran Komnas HAM untuk hadir memberikan keterangan sebagai “sahabat pengadilan”. Lebih menarik lagi kalau mengamati kenyataan bahwa para jaksa dan hakim yang pernah menangani kasus ini mendapatkan promosi jabatan.

Jika saja dalam kasus ini memang benar-benar terjadi korupsi tentu kita semua akan angkat topi bagi para penegak hukum ini. Namun apabila semangat pencitraan dan kompetisi yang menghalalkan berbagai cara dan mengorbankan warga negara yang tidak bersalah, dimana akan kita cari keadilan?

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…