Pemerintah Siapkan Aturan Relaksasi Bea Keluar

NERACA

Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan pemerintah sedang menyiapkan aturan baru terkait relaksasi pengenaan bea keluar bagi perusahaan mineral tambang yang berkomitmen untuk melakukan hilirisasi dan membangun smelter. "Besaran persisnya sedang dirumuskan tim bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM," katanya di Jakarta, Selasa (4/3).

Bambang menjelaskan relaksasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.011/2014 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar ini, akan berlaku bagi perusahaan mineral tambang yang terbukti berkomitmen untuk membangun pabrik pengolahan.

"Periode (relaksasi)-nya sampai dengan 2017 dan berlaku bagi semua jenis bahan mineral tambang yang belum dilakukan pemurnian," katanya.

Bambang mengatakan perusahaan mineral tambang bisa mendapatkan kemudahan terkait ekspor bahan mineral dan bea keluar ini, apabila dapat memberikan bukti untuk membangun pabrik pemurnian.

"Karena ada kesungguhan untuk membangun smelter, yang dapat terlihat dari studi kelayakan yang jelas beserta jaminan kesungguhannya," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif bea keluar bagi bahan mineral tambang mulai 20 persen atau 25 persen sampai 60 persen secara berkala tiap semester hingga 31 Desember 2016.

Kenaikan tarif bea keluar tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pelaku usaha segera melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral dengan membangun smelter, sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009.

Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif secara berkala tersebut dapat menjadi instrumen untuk memantau perkembangan pembangunan smelter secara periodik dan berkelanjutan.

Selain itu, dengan adanya keinginan untuk melakukan pengolahan dan pemurnian bahan mineral di dalam negeri, maka diharapkan tercipta nilai tambah industri yang lebih tinggi dan bermanfaat. [ardi]

BERITA TERKAIT

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…