OJK Kembali Terbitkan Aturan Baru - Alternatif Penyelesaian Sengketa

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan kembali menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS) yang diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2014.

Peraturan lainnya adalah  dua Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen dan/atau Masyarakat dan Surat Edaran tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang diterbitkan 14 Februari 2014.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menjelaskan OJK mengeluarkan POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS) dan SEOJK sebagai aturan pelaksanaan dari POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dengan memperhatikan Pasal 29 UU OJK yang mengamanatkan OJK untuk menyiapkan perangkat. “Menyusun mekanisme dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan,” ujar Muliaman di Jakarta Selasa (25/2)

Tujuan pengaturan ini adalah untuk menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang cepat, murah, adil, dan efisien serta tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang bisa meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan.

Muliaman juga menjelaskan Peraturan OJK tentang LAPS ini mengandung 5 (lima) aspek utama.  Pertama, penyelesaian sengketa antara lembaga jasa keuangan dan konsumen diselesaikan melalui 2 (dua) tahapan yaitu penyelesaian pengaduan konsumen oleh lembaga jasa keuangan (internal dispute resolution)
“Selain itu penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar lembaga jasa keuangan (external dispute resolution) apabila penyelesaian pengaduan konsumen di internal lembaga jasa keuangan tidak dapat diselesaikan,” tambah dia.

Selanjutnya menurut dia, peraturan tersebut bisa menciptakan infrastruktur dalam penyelesaian sengketa dengan pembentukan LAPS di masing-masing sektor jasa keuangan paling lambat tanggal 31 Desember 2015. “LAPS dibentuk oleh lembaga jasa keuangan yang dikoordinasikan oleh asosiasi masing-masing sektor jasa keuangan dan setiap lembaga jasa keuangan wajib menjadi anggota LAPS sesuai dengan kegiatan usahanya,” ujarnya.

Ketiga, LAPS menerapkan prinsip aksesibilitas, prinsip independensi, prinsip keadilan, dan prinsip efisiensi dan efektifitas. Penerapan prinsip-prinsip tersebut bertujuan agar penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dapat diselesaikan secara mudah, murah, cepat dan efektif.

Keempat, OJK akan menerbitkan Daftar LPAS di Sektor Jasa Keuangan setelah dilakukannya assesment oleh OJK dalam pemenuhan prinsip utamanya. "Terakhir, lembaga jasa keuangan wajib mematuhi dan melaksanakan putusan lembaga alternatif penyelesaian sengketa," tandas Muliaman. [sylke]

BERITA TERKAIT

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BI Catat Term Deposit Valas DHE Capai US$1,9 Miliar

    NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui instrumen Term…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BI Catat Term Deposit Valas DHE Capai US$1,9 Miliar

    NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui instrumen Term…