Gagalnya Pengawasan Perbankan Eropa - Oleh: Achmad Deni Daruri, President Director Center for Banking Crisis

Tahun 2014 memperlihatkan akan tanda-tanda semakin lemahnya pengawasan perbankan di Eropa. Perubahan pada beberapa aturan Basel 3 memperlihatkan bahwa lobi perbankan khususnya Eropa sangatlah kuat. Krisis ekonomi Eropa yang merupakan krisis perbankan belum memperlihatkan tanda-tanda positif. Perbankan Eropa masih terancam oleh dampak krisis lanjutan sehingga tidaklah mengherankan jika mereka terus melobi segala bentuk aturan yang membuat perbankan menjadi lebih aman dari ancaman krisis.

Aturan Basel 3 dalam hal repo, off balance sheet dan derivatif berhasil dilobi sehingga menjadi semakin rentan terhadap ancaman krisis perbankan baru di tahun 2014 ini. Kemenangan Angela Merkel yang didukung oleh industri keuangan Jerman dalam pemilu yang baru lalu memberikan angin segar bagi perbankan Eropa untuk menancapkan pengaruhnya pada peraturan perbankan dunia.

Perlu diingat bahwa misi Merkel untuk Eropa adalah,pertama, beberapa negara anggota seperti Jerman  harus memiliki beberapa tradisi domestik pemerintahan regional yang kuat yang didukung oleh perbankan yang pro bisnis. Hal ini menyebabkan peningkatan fokus tentang kebijakan regional dan wilayah Eropa yang tidak selalu mengandalkan kepada bantuan bank sentral. Sebuah Committee of the Regions didirikan sebagai bagian dari Perjanjian Maastricht untuk penguatan lembaga politik Eropa. Kedua, kebijakan Eropa harus mencakup sejumlah kerja sama yang berbeda bukan saja ekonomi tetapi juga politik dalam tiga bentuk dimensi.

Dimensi pertama, pengambilan keputusan yang otonom dimana negara-negara anggota telah memberikan kepada Komisi Eropa kekuasaan untuk mengeluarkan keputusan-keputusan di wilayah-wilayah tertentu seperti misalnya undang-undang kompetisi, kontrol Bantuan Negara dan liberalisasi. Termasuk lobi perbankan untuk melemahkan Basel Tiga.

Dimensi kedua, melakukan Harmonisasi dimana  hukum negara-negara anggota diharmonisasikan melalui proses legislatif UE, yang melibatkan Komisi Eropa, Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa. Akibat dari hal ini hukum Uni Eropa semakin terasa hadir dalam sistem-sistem negara anggota. Dalam proses ini harmonisasi akan semakin sulit jika Basel 3 segera diterapkan tanpa dilakukan amandemen.

Dimensi ketiga adalah Kooperasi dimana negara-negara anggota, yang bertemu sebagai Dewan Uni Eropa sepakat untuk bekerja sama dan mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan dalam negeri mereka, sehingga aturan Basel 3 yang menghambat kebijakan-kebijakan dalam negeri harus segera disesuaikan. Tidaklah mengherankan jika aturan Basel 3 beberapa bulan setelah Merkel menang segera diubah.

Namun harus diingat bahwa langkah tersebut hanya sukses jika didukung oleh negara Eropa lainnya. Uni Eropa memiliki kompetensi yang didasarkan pada Perjanjian-perjanjian Uni Eropa dan prinsip subsidiaritas yang menyatakan bahwa aksi Uni Eropa hanya bisa diambil saat suatu tujuan tidak dapat diraih secara memadai oleh hanya sebuah negara anggota. Hukum yang dicanangkan oleh institusi Uni Eropa dikeluarkan dalam beberapa cara, secara umum hukum tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok: hukum yang mulai berlaku tanpa kebutuhan untuk mengukur implementasi skala nasional, dan hukum yang berlaku dengan kebutuhan tersebut.

Uni Eropa memiliki tujuh institusi: Parlemen Eropa, Dewan Uni Eropa, Komisi Eropa, Dewan Eropa, Bank Sentral Eropa, Mahkamah Eropa, dan Mahkamah Audit Eropa. Wewenang untuk meneliti dan mengamandemen legislasi dibagi antara Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa, sementara tugas eksekutif ditangani oleh Komisi Eropa dan, secara terbatas, oleh Dewan Eropa (tidak boleh disamadengankan dengan Dewan Uni Eropa yang disebut terlebih dahulu).

Kebijakan moneter eurozone diatur oleh Bank Sentral Eropa. Penafsiran dan penerapan hukum Uni Eropa dan perjanjian-perjanjian dipastikan oleh Mahkamah Eropa. Disamping itu, terdapat juga badan-badan tambahan yang bertugas untuk memberikan saran bagi Uni Eropa atau beroperasi dalam area yang spesifik.

Keduapuluh tujuh negara anggota Uni Eropa memiliki anggaran yang disepakati sebesar € 120,7 milyar untuk tahun 2007 dan € 864,3 milyar untuk periode 2007-2013. Anggaran tersebut merupakan 1,10% dan 1,05% dari perkiraan PDB negara-negara anggota Uni Eropa untuk periode masing-masing.

Sebagai perbandingan, pengeluaran Inggris untuk tahun 2004 diperkirakan akan € 759 milyar, dan Perancis diperkirakan telah menghabiskan € 801 milyar. Pada tahun 1960, anggaran dari Komunitas Ekonomi Eropa adalah sebesar 0,03% dari PDB.Dalam anggaran 2010 sebesar € 141,5 miliar, item pengeluaran terbesar adalah kohesi & daya saing, yaitu sekitar 45% dari total anggaran, disusul oleh pertanian dengan sekitar 31% dari total anggaran.

Pembangunan pedesaan, lingkungan, dan perikanan memakan sekitar 11% anggaran, administrasi sekitar 6%, Uni Eropa sebagai mitra global dan kewarganegaraan, kebebasan, keamanan dan keadilan menjadi juru kunci, dengan hanya sekitar 6% dan 1% dari seluruh anggaran Uni Eropa dipergunakan untung masing-masing ihwal. Langkah Merkel ini juga seiring dengan terbentuknya Mekanisme Stabilisasi Perbankan Eropa sehingga jika terjadi krisis maka semua anggota Eropa akan menanggungnya dan bukan hanya Jerman semata.

Mekanisme ini dapat mengeluarkan obligasi atau instrumen utang lainnya di pasar dengan bantuan German Debt Management Office untuk menggalang dana yang dibutuhkan untuk memberikan pinjaman kepada negara-negara zona euro] yang mengalami kesulitan, merekapitalisasi bank atau membeli utang nasional. Pengeluaran obligasi akan disertai jaminan yang diberikan oleh negara anggota zona euro sesuai pangsa mereka pada modal Bank Sentral Eropa (ECB).

Kapasitas pemberian pinjaman senilai €440 miliar oleh Fasilitas ini bisa dikombinasikan dengan pinjaman hingga €60 miliar dari Mekanisme Stabilisasi Keuangan Eropa (bergantung pada dana yang digalang oleh Komisi Eropa menggunakan anggaran UE sebagai kolateralnya) dan hingga €250 miliar dari Dana Moneter Internasional (IMF) untuk memperoleh keamanan keuangan bersih hingga €750 miliar. Jelas sekali bahwa  moral hazard dari mekanisme stabilisasi perbankan Eropa tercipta dalam bentuk semakin lemahnya aturan Basel 3!

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…