NERACA
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada para pelaku industri pembiayaan atau multifinance agar bergabung dalam keanggotaan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Pasalnya, masih ada 30% industri pembiayaan yang belum menjadi anggota. Hal tersebut disampaikan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Firdaus Djaelani, di Jakarta, Selasa (28/1).
"Kami mengirimkan surat pada seluruh perusahaan pembiayaan. Mereka harus menjadi anggota APPI," ujarnya. APPI merupakan satu-satunya asosiasi perusahaan pembiayaan yang disahkan pemerintah. Jika ada asosiasi pembiayaan lain berarti ilegal. Dia juga berharap agar APPI dapat mengambil peran dalam memberi masukan untuk berbagai regulasi yang akan dibuat. [ardi]
TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…
Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…
Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…
TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…
Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…
Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…