Memenuhi janjinya sebelum bulan puasa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis akan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi pada proyek Pembangunan Infrastruktur dan Prasarana Daerah (PIPD), dibuktikan dengan menetapkan Kabid Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kab. Ciamis, EJ sebagai tersangka baru. Namun, EJ belum ditahan karena sakit, menyusul diterimanya keterangan dokter oleh Kejari.
"Hari ini EJ dipanggil sebagai tersangka, namun beliau tidak hadir dengan alasan sakit, yang ada hanya surat sakit dari dokter. Sementara mantan Sekda Ciamis, HD. Hidayat datang memenuhi penggilan sebagai saksi," kata Kajari Ciamis, HM. Rosul Hamid melalui Kasipidsusnya, Herry Somantri, baru-baru ini.
EJ ditetapkan manjadi tersangka setelah dalam pemeriksaan sebelumnya diketahui, dirinya adalah salah seorang yang menerima sejumlah uang dari para rekanan dan mentransferkannya kepada mereka yang mengaku bisa meloloskan kucuran dana proyek PIPD untuk Kabupaten Ciamis melalui proposal yang diajukan Dinsosnakertrans, namun pada kenyataannya kucuran dana tersebut tidak kunjung tiba.
NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…
NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…
NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…
NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…
NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…
NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…