Regulator Berharap PP Selesai Akhir Januari - Aturan Pungutan Lembaga Keuangan

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengharapkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pungutan untuk lembaga keuangan segera selesai akhir bulan ini. Pungutan sebesar 0,03% hingga 0,45% dari aset tiap perusahaan dilakukan karena OJK memiliki tugas yang cukup berat, yakni mengawasi aktivitas seluruh industri keuangan baik perbankan maupun non perbankan.

Dari pungutan 0,04%, pendapatan dari pungutaan tersebut bisa mencapai Rp3,84 triliun. Sementara pagu anggaran OJK tahun ini sebesar Rp 2,4 triliun. Keseluruhannya,regulator lembaga keuangan baru tersebut akan mengantongi dana sekitar Rp 6,24 triliun.

Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan pihaknya sedang menunggu untuk ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY ). "Itu kan berbentuk peraturan pemerintah ya, tentunya itu sedang menunggu untuk ditandatangani oleh presiden. Yang membuat bukan kita tapi kita mengharap di Januari mudah-mudahan bisa, kita berharap sekali di Januari bisa dikeluarkan PP nya sehingga nanti mulai 2014 ini PP pungutan itu bisa diterapkan kepada industri keuangan," ujarnya, Jakarta, kemarin.

Menurutnya dalam penerbitan PP ini ada beberapa kementerian yang terkait, antara lain internal pemerintah, Kementerian Keuangan dan ada beberapa kementerian itu di internal kementerian. Untuk besarannya pungutan, Nurhaida menjelaskan akan menunggu PP selesai ditandatangani dan setelah itu bisa disosialisasikan kepada pelaku industri secara jelas. [sylke]

BERITA TERKAIT

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BI Catat Term Deposit Valas DHE Capai US$1,9 Miliar

    NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui instrumen Term…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BI Catat Term Deposit Valas DHE Capai US$1,9 Miliar

    NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui instrumen Term…