Politik Media & Bisnis Kampanye Politik 2014 (2) - Oleh : Sanip Basuki, Pegiat Seni Sastra & Budaya

Kampanye yang didanai oleh pihak ketiga pun dimungkinkan. Sebagai contoh, bila asosiasi guru dan orangtua ingin mendukung salah satu kandidat, organisasi ini bisa membayar iklan untuk menunjukkan dukungannya atau bahkan mengajak masyarakat menolak salah satu calon. Isi iklan pihak ketiga ini seringkali jauh lebih keras dan tajam dibandingkan iklan kampanye yang diluncurkan para petarung dalam pemilu itu sendiri. Sebagai contoh, media penyiaran tidak boleh bersikap diskriminatif. Kalau terhadap kandidat A, media menetapkan tarif iklan tertentu, tarif yang sama harus diberikannya pada kandidat yang lain.

Kalau disimulasikan ke Indonesia, tidak bisa mentang-mentang RCTI dimiliki Hary Tanoe, RCTI memberi tarif iklan yang jauh kebih murah terhadap Partai Hanura dibandingkan pada Partai Golkar. Bila praktek diskriminatif itu dilaporkan salah satu partai, stasiun televisi itu akan terancam sanksi serius. Halnya negara-negara demokratis di Eropa, pengaturan kampanyenya banyak yang jauh lebih ketat. Di Inggris, Jerman dan Perancis, iklan politik di media penyiaran swasta sama sekali dilarang. Pelarangan ni tidak hanya berlaku untuk iklan yang jelas-jelas mengkampanyekan kandidat tertentu namun juga semua bentuk iklan politik yang dapat mempengaruhi pendapat publik tentang isu kontroversial. Sebagai contoh, bahkan iklan kementerian tertentu tentang arti penting menaikkan harga BBM di saat ada kontroversi tentang kenaikan BBM menjadi hal terlarang.

Ini tentu saja tidak berarti kampanye dan penyebarluasan gagasan kebijakan tidak bisa dilakukan melalui televisi atau radio, hanya saja tidak boleh dalam bentuk berbayar. Para kandidat tetap bisa menjangkau publik luas, hanya saja harus melalui program siaran tidak berbayar yang dikendalikan oleh media – misalnya dalam bentuk talk show – dan media tersebut tidak boleh bersikap diskriminatif terhadap pihak-pihak yang bersaing. Karena tidak berorientasi pada pencarian keuntungan dan tidak bergantung pada iklan, lembaga penyiaran publik ini berpotensi menjadi sarana yang efektif bagi komunikasi politik para pelaku politik tersebut.

Indonesia memiliki pengaturan yang sebenarnya bersemangatkan kebebasan, namun dengan sejumlah pembatasan. Untuk media cetak, Indonesia percaya pada prinsip pasar bebas. UU Pers 1999 memberi kebebasan bagi media untuk menentukan sendiri isi yang disajikan pada khalayak. Yang ada sekadar pernyataan umum bahwa media harus memenuhi hak masyarakat untuk tahu. UU Penyiaran 2002 juga tidak secara eksplisit mengharamkan pemanfaatan media untuk kepentingan politik. Seperti juga Amerika Serikat, UU ini tidak melarang iklan politik melalui media penyiaran. Namun UU ini bergerak lebih jauh daripada UU Pers dengan menyatakan bahwa isi siaran wajib ‘dijaga netralitasnya’ dan ‘tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu’. Hanya saja UU ini tidak menetapkan bentuk sanksi yang dapat dikenakan bila media melanggarnya.

Di pihak lain, UU ini mengamanatkan pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia yang diberi kewenangan menetapkan apa yang disebut sebagai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS). Di dalam P3-SPS inilah kita bisa menemukan pengaturan lebih terperinci mengenai perilaku politik media. Dalam pasal 22, dikatakan bahwa lembaga penyiaran harus menampilkan muatan jurnalistik yang berimbang, adil dan tidak beritikad buruk. Dalam pasal yang sama dikatakan bahwa lembaga penyiaran harus menjaga independensi dan tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal, termasuk ‘pemodal’ atau ‘pemilik lembaga penyiaran’.

KPI bahkan membuat pasal khusus tentang siaran pemilu (pasal 50), yang antara lain mengharuskan media bersikap adil dan proporsional serta tidak boleh bersikap partisan terhadap peserta pemilu. Terlihat bahwa peraturan tersebut memang masih terkesan abstrak, namun tetap memberikan kewenangan bagi KPI untuk secara berkelanjutan menjaga agar media penyiaran tidak terjebak dalam sikap partisan berlebihan atau menjadi agen propaganda yang tidak berimbang. Satu lagi yang penting adalah UU Pemilihan Presiden (2008) dan UU pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD (2012) yang memuat batasan-batasan lebih terperinci. Hanya saja aturan yang termuat di sini hanyalah yang terkait dengan penggunaan media di masa kampanye, yaitu tiga hari setelah KPU menetapkan nama-nama calon sampai masa tenang sebelum pemilihan berlangsung.

Dalam hal isi iklan kampanye, aturannya sebenarnya cukup longgar. Dalam UU ini, sama sekali tidak ada ketetapan yang melarang iklan berisikan serangan dari satu kandidat pada kandidat pesaing. Yang dilarang adalah penghinaan, tapi bukan kritik. UU ini juga mengatakan bahwa dalam pemberitaan pemilu, lembaga penyiaran harus berlaku adil dan berimbang pada seluruh calon. Akan halnya iklan kampanye, UU ini bahkan menetapkan bahwa pasangan calon hanya boleh menyajikan iklan kampanye selama 300 detik (lima menit) di setiap stasiun televisi atau 600 detik (sepuluh menit) di setiap stasiun radio per hari. Selain itu dikatakan pula bahwa lembaga penyiaran menetapkan harus standar tarif iklan kampanye yang sama pada semua calon.

Sebagaimana terlihat, Indonesia sebenarnya memiliki peraturan-perundangan yang di satu sisi melindungi kebebasan pers dan di pihak lain dapat digunakan untuk melindungi kepentingan publik dari penyalahgunaan media untuk kepentingan sempit dalam proses politik. Pertama, pola pengaturan semacam ini memang lebih menguntungkan mereka yang memiliki dana besar untuk kampanye. Aturan tentang jumlah tayangan iklan yang hanya 300 detik per televisi per hari hanya berlaku di masa kampanye yang relatif singkat. Di luar masa kampanye, sama sekali tak ada pembatasan iklan. Terlebih pula, dengan tarif iklan yang bisa mencapai Rp 30 juta per 30 detik, tetap saja diperlukan kantong yang tebal untuk memanfaatkan masa kampanye dengan seoptimal mungkin.

Kedua, karena iklan politik dimungkinkan, bisa diperkirakan kampanye politik melalui televisi dan radio sesungguhnya sudah dimulai jauh hari sebelum masa kampanye resmi dimulai. Konsekuensinya, karena dilakukan sebelum masa kampanye, iklan politik semacam itu – misalnya iklan Prabowo, ARB atau iklan Hanura dan Nasdem – tidak harus tunduk pada aturan kampanye. Ketiga, di luar soal iklan kampanye, yang bisa diatur adalah soal isi jurnalisitik yang harus netral, berimbang dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu. Yang harus mengawasi pelaksanaan peraturan ini adalah Komisi Penyiaran Indonesia.

Dalam hal ini, persoalan besarnya ada pada bagaimana menentukan netralitas sebuah media. Kalau Metro TV menyiarkan pidato Surya Paloh selama 8 menit dalam program berita mereka, Metro bisa saja berdalih bahwa pidato itu ditayangkan karena nilai beritanya. Dalam hal ini memang tak mudah bagi lembaga otoritas seperti KPI untuk mempersoalkan kewenangan redaksi sebuah media untuk menatapkan yang mereka pandang sebagai bernilai atau tidak bernilai berita.

Karena itu, saat ini, mungkin yang lebih diperlukan adalah masyarakat yang cerewet dan secara terbuka mengecam bentuk-bentuk penyalahgunaan media oleh kepentingan politik tertentu, kalau masyarakat memandang bahwa praktek itu terjadi di layar televisi atau siaran radio. Bila media menyadari, bahwa keberpihakan mereka akan merugikan secara bisnis dan politik, sangat mungkin mereka akan berperilaku secara lebih professional dalam mempublikasi Pemilu 2014 mendatang. (mimbar-opini.com)

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…