Dana Perlindungan Pemodal Terlalu Kecil - Meskipun Dinilai Wajar, Tetap Perlu Dievaluasi Kembali

NERACA

Jakarta – Jumlah penggantian Dana Perlindungan Pemodal (DPP) sebesar Rp25 juta bagi pemodal dan Rp50 miliar bagi kustodian dinilai masih dalam angka kewajaran. Namun, jumlah tersebut nantinya perlu direvisi jika banyaknya kasus merugikan investor.

Analis Danareksa Sekuritas Lucky Bayu Purnomo mengatakan, DPP dengan nominal Rp25 juta di awal terbentuknya cukup baik. Meskipun dia mengakui cukup tidaknya nominal DPP tersebut berbeda bagi setiap orang,”Jumlah ini relatif bagi setiap orang, karena ada yang modalnya di bawah nominal tersebut, ada juga yang di atas”, ujarnya di Jakarta, Selasa (7/1).

Namun, bagi dirinya, kehadiran DPP ini merupakan kondisi yang jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya yang belum ada sama sekali. Dia menyamakan dengan LPS yang awalnya hanya menjaminkan dengan nominal Rp500 juta dan kemudian menjadi Rp2 miliar.“Sama halnya dengan LPS yang ada peningkatan, diharapkan dalam DPP ke depannya akan meningkat”, katanya.

Terkait makin berkembangnya teknologi dan kejahatan di dunia pasar modal, dia menyebutkan perlu adanya peran penuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyosialisasikan adanya DPP ini kepada para pemangku kepentingan seperti para pemodal, pelaku industri pasar modal.“Sosialisasi ini tentunya akan sangat berguna, agar semakin banyak investor yang mau masuk pasar modal dan agar investor yang sudah masuk juga tahu bagaimana memanfaatkannya”, ungkapnya.

Dia juga menilai, OJK dapat menjadi indikator sejauh mana fungsi dan peran DPP bagi pelaku pasar. Karena dengan gencarnya OJK menyosialisasikan DPP ini, berarti keberadaan DPP dapat memberikan manfaat yang cukup bagus bagi pelaku industri tersebut,”Setelah langkah pertama yaitu sosialisasi dijalani dengan baik, OJK dapat memberikan eksekusi yang dapat memberikan bukti keberadaan dan manfaat DPP”, ujarnya.

Selain itu, dalam menjalankan fungsi pengawasannya, OJK juga dinilai perlu mengedepankan prinsip koordinasi dengan instansi terkait seperti Keminfo, penegak hukum tata niaga, serta Kemenkeu. Dari koordinasi ini, menurut dia akan terbentuk suatu sikap saling tanggap jika ada hal-hal terkait DPP tersebut.

Dia melanjutkan, undang-undang (UU) pasar modal juga perlu dilakukan penijauan kemabli. Namun tidak berarti harus direvisi, melainkan melihat apakah pemangku kepentingan sudah menjalankan tugasnya dengan baik, dan juga melihat apakah UU yang berlaku masih relevan dengan kondisi pasar modal dan perkembangan jaman serta teknologi saat ini.“Selain itu kita juga akan menghadapi MEA yang semakin bebas, akan semakin rumit jika tidak dilakukan peninjauan kembali pada uu tersebut”, ungkapnya.

Dia juga menyebutkan, OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Mahkamah Agung (MA) dapat membentuk tim khusus unutk merealisasikan peninjauan kembali UU pasar modal tersebut. Dengan menunjukan sikap sungguh-sungguh dari pihak otoritas dan pengawas, akan meyakinkan banyak investor untuk masuk ke pasar modal.

Sementara Direktur Utama BCA Sekuritas Mardy Sutanto meminta, iuran dana jaminan investor jangan ditarik dari aset, tetapi dari total pendapatan alias omzet. Pasalnya, aset tidak menjadi acuan kontribusi langsung kepada perusahaan,”Kita mesti bicara lagi soal basis penarikan iuran apakah harus dari aset atau pendapatan. Seharusnya sih dari revenue, itu lebih cocok karena kalau aset belum tentu memberikan kontribusi terhadap perusahaan,"ungkapnya.

PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) telah resmi beroperasi pada Januari 2014. Direktur PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek (P3IEI) Hari Purnomo pernah menuturkan, investor yang asetnya mendapat DPP adalah yang memenuhi persyaratan antara lain telah menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek di kustodian. Kemudian telah dibukakan sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) oleh kustodian. Terakhir telah mempunyai single investor identification (SID) dari KSEI.

Penanganan klaim pemodal oleh penyelenggara DPP akan dilakukan setelah diterbitkannya pernyataan tertulis oleh OJK. Ketentuan pelaksanaannya harus memenuhi kriteria dari unsur aset pemodal yang hilang, unsur kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan aset pemodal yang hilang. (nurul)

 

BERITA TERKAIT

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…