BPJS Untuk Semua, Jangan Kecualikan Pejabat

BPJS Untuk Semua, Jangan Kecualikan Pejabat

 

Dengan legowo, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan dua perpres terkait pelaksanaan jaminan kesehatan bagi para pejabat. Kedua perpres itu masing-masing adalah Perpres No 105/2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu dan Perpres No 106/2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara.

Dua Perpres itu semula ditandatangani pada 16 Desember 2013. Belakangan, terbitnya kedua perpres itu mendapat kritikan tajam dari berbagai kalangan, sebab perpres itu lebih bernuansa memberikan pelayanan khusus dan istimewa bagi pejabat.
"Kami juga mendengar kuatnya persepsi seolah ini diistimewakan, dianggap kurang adil, maka saya putuskan kedua perpres itu saya cabut dan tidak berlaku, karena semua akan diatur dalam BPJS dan SJSN yang insya’ Allah akan diberlakukan pada 1 Januari 2014," kata Presiden di Istana Bogor, Senin (30/12).


Keputusan mencabut kedua perpres itu diambil setelah mendengarkan pemaparan dan masukan dalam rapat kabinet terbatas untuk mengecek persiapan dan kesiapan pelaksanaan BPJS bidang kesehatan.

Dalam Perpres Nomor 105 Tahun 2013, pemerintah memutuskan memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada menteri dan pejabat tertentu. Adapun pejabat tertentu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintah non-kementerian, pejabat eselon I, dan pejabat lain yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.

Sedangkan, Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara, meliputi ketua, wakil ketua dan anggota DPR-RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim agung Mahkamah Agung.

Dalam kedua produk aturan itu sebelumnya di antaranya mencantumkan maksud dari pelayanan paripurna kesehatan kepada para pejabat negara, termasuk pelayanan asuransi kesehatan rumah sakit di luar negeri yang akan diganti oleh negara. Padahal, kata Presiden, seluruh pejabat dan juga keluarganya akan turut serta dalam program BPJS bidang kesehatan. "Kami berpendapat karena kita sudah punya sistem BPJS, kita integarasikan di situ, tidak perlu pengaturan secara khusus," kata Presiden. (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…