Fraksi PKS DPRD Kuningan Tetap Tolak LPJ Bupati



NERACA

Kuningan – Salah satu dari dua fraksi yang sempat memboikot rapat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) 2010 Bupati, yaitu Fraksi Reformasi akhirnya ‘luluh’, dan mau menghadiri Rapat Paripurna Pandangan Akhir terhadap LPJ 2010 Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda. Sedangkan Fraksi PKS tetap konsisten dan tetap tidak hadir dalam pandangan akhir tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Harian Ekonomi Neraca, rapat paripurna kata akhir tersebut digelar pada Kamis (21/7), di ruang utama sidang. Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda tidak menghadirinya, hanya diwakili oleh Wabup H. Momon Rochmana, dan puluhan undangan lainnya. Sedangkan anggota dewan, hanya dihadiri 45 anggota, lima anggota dari Fraksi PKS tetap memboikot untuk yang ke-tiga kalinya. Sedangkan tujuh anggota dari Fraksi Reformasi ‘luluh’ dan menghadiri rapat akhir.

Ada suasana lain,  tidak seperti biasanya rapat paripurna kali ini ternyata dihadiri pula oleh beberapa Ormas, di antaranya, Gibas, Gamas dan Garis. Diperkirakan rapat paripurna tersebut akan ramai dengan perdebatan, dan mungkin ‘ribut’. Tetapi di luar dugaan, rapat tidak banyak dihujani interupsi, apalagi sampai adu jotos.

Sementara itu, PKS tetap konsisten pada keterangan awal, yaitu tidak akan mengikuti pemabahasan LPJ, sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu turun dan dilampiri pada LPJ 2010. Tetapi anggota lainnya, termasuk unsur pimpinan tidak mempermasalahkan hal tersebut dan LPJ tetap bisa jalan terus, tanpa adanya LHP.

Ketua Fraksi PKS, Daswa, dalam pres rilisnya, beberapa minggu lalu, menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pembahasan LPJ yang diatur dalam Pasal 31 ayat 1 UU No.17/2003 tentang keuangan daerah, pasal 81 ayat 1 UU No. 33/2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan pasal 298 ayat 2 Permendagri No. 59/2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, bahwa pembahasan LPJ Pelaksanaan APBD harus disertai dengan LHP BPK, dan disampaikan selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Kami memahami bahwa kewenangan DPRD adalah kontrol terhadap kebijakan-kebijakan APBD bukan terhadap hal teknis penggunaan anggaran. Sedangkan untuk membahas kebijakan tersebut membutuhkan opini hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” ujarnya. 

BERITA TERKAIT

MenKopUKM Harapkan PLUT KUMKM Bangun Fondasi Anak Muda Kreatif Masuk Industrialisasi

NERACA Malang - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan pentingnya Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT…

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

MenKopUKM Harapkan PLUT KUMKM Bangun Fondasi Anak Muda Kreatif Masuk Industrialisasi

NERACA Malang - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan pentingnya Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT…

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…