LARANGAN EKSPOR BAHAN MENTAH MINERBA - Menguji Kekuasaan Negara

LARANGAN EKSPOR BAHAN MENTAH MINERBA

Menguji Kekuasaan Negara

Mulai 12 Januari 2014, pemerintah melarang ekspor mineral mentah (raw material). Tujuannya agar hasil tambang itu mempunyai nilai jual yang jauh lebih tinggi dibandingkan jika hanya dijual secara gelondongan.

Keputusan itu dikukuhkan pemerintah pusat dan DPR pada 5 Desember 2013 lalu, mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebenarnya ada waktu lima tahun bagi para penambang untuk mengusahakan kegiatan pengolahan hasil tambang minerba agar mempunyai nilai tambah yang berlipat-lipat. Namun, pada saat tiba waktu kewajiban itu harus dilaksanakan, tiba-tiba muncul reaksi ketidaksiapan para pemegang izin pertambangan minerba dengan seabrek alasan.

Pemerintah atau Negara harus belajar dari pengalaman masa lalu yang lebih suka mengekspor tambang juga minyak bumi mentah dengan alasan biaya pengolahan yang sangat mahal dan hanya bisa dilakukan oleh pihak asing di luar negeri. Siapa yang percaya 100% bahwa Indonesia selamanya tak mampu mengolah bahan mentah menjadi bahan bernilai tambah, hingga ketika kita membutuhkan bahan jadi harus mengimpor dari negeri asing?

Yang terang, ada orang Indonesia yang selalu diuntungkan jika Indonesia tetap mengekspor bahan mentah dan sebaliknya haru mengimpor bahan jadi. Dan mereka akan selalu mempertahankan agar hal itu terus dilakukan.

Yang terang lagi, keuntungan yang jauh lebih besar dari ketergantungan asing itu adalah para investor asing. Padahal, sebenarnya para investor itu hanya menanamkan dana atau modalnya yang tak besar kalau dihitung dalam rentang waktu lama jika dibandingkan dengan keuntungan yang terus-menerus dan bertahun-tahun.

Para pengusaha pertambangan minerba yang terhimpun dalam Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengutip potensi hilangnya penerimaan Negara sebesar US$ 6,3 miliar atau setara dengan Rp 70 triliun tiap tahun  jika pemerintah tetap melarang ekspor mineral mentah. Angka itu dirujuk dari pihak asing, yaitu USAid. Lembaga pendanaan dari Amerika Serikat (AS) itu juga menghitung berapa banyak orang yang akan kehilangan mata pencaharian akibat pelarangan itu. Sekurangnya ada sebanyak 40 juta orang pekerja dan keluarganya akibat terdapat 10.600 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ancaman Pengusaha

Pada 23 Desember 2013 lalu, Apemindo bahkan memasang iklan advertorial setengah halaman di sebuah koran nasional yang isinya merupakan Surat Terbuka Apemindo yang ditujukan kepada Pemerintah dan DPR. Secara khusus, suat terbuka itu ditujukan kepada Presiden, Keua DPR, dua Menko, dan delapan menteri terkait.

Isi surat terbuka itu adalah Penolakan Pelarangan Ekspor Bahan Mentah Mineral (raw material/ORE) serta Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam negeri.  Dalam suratnya, Apemindo yang ditandatangani ketua umumnya Poltak Sitanggang didampingi kuasa hukumnya Sarmanto Tambunan dan Romano Stompul, Apemindo menyatakan jika keputusan itu tetap dijalankan, pemerintah dan DPR adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap semua dampak yang terjadi, baik terhadap stabilitas ekonomi maupun sosial.

Masih dalam suratnya, Apemindo mendesak pemerintah untuk membatalkan keputusan itu, lalu memperpanjang izin ekpor mineral mentah bagi perusahaan yang berkomitmen membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri, serta menjamin ketersediaan infrastruktur listrik pendukung pembangunan smelter tersebut. Pemerintah juga diharuskan membuat regulasi tentang tata ruang terkait pembangunan smelter, karena proses produksi tersebut akan menghasilkan limbah bahan beracun berbahaya (B3).   

Sekarang, bagaimana sikap pemerintah terhadap ancaman para pengusaha tersebut? Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan pemerintyah tetap konsisten dengan keputusan tersebut. "Tadi dalam rapat saya katakan satu, undang-undang harus dijalankan secara konsisten. Tidak ada lagi tafsiran yang bisa lain daripada undang-undang. Oleh sebab itu, mulai 12 Januari 2014 tidak ada lagi ore yang diekspor," kata Hatta di kantornya, akhir pekan lalu (27/12) usai memimpin rapat membahas UU Minerba dan larangan ekspor ORE.

Sikap tegas pemerintah itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerinah (PP). PP itu rencananya akan dikeluarkan pada 12 Januari 2014. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  Jero Wacik menambahkan penjelasan Hatta Rajasa. "Kesimpulan pertama rapat adalah pemerintah akan melaksanakan UU Nomor 4 Tentang Mineral dan Batu Bara secara konsisten. Artinya sejak tanggal 12 Januari 201 ekspor mineral mentah tidak akan diizinkan lagi," kata Jero usai mengikuti rapat yang dipimpin Hatta.

Jero melanjutkan, kesimpulan kedua adalah, perusahaan-perusahaan yang belum melakukan pengolahan dan pemurnian tidak diperbolehkan lagi mengekspor minyak mentah. Adapun bagi perusahaan-perusahaan yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian akan diatur lebih lanjut dalam PP yang baru.

"PP ini akan dikeluarkan sebelum 12 Januari 2014. Kami sangat serius membahas UU Minerba ini karena menyangkut kehidupan pertambangan dan nilai tambah Indonesia, termasuk lingkungan hidup untuk Indonesia kini dan masa mendatang," tutur alumnus ITB ini. (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…