Ditjen Pajak Turunkan PPh Lima Persen

NERACA

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan fasilitas penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar lima persen dari tarif normal kepada wajib pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka (PT). "Tarif PPh-nya menjadi sebesar 20% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka," kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/12).

Dia mengatakan fasilitas penurunan tarif pajak itu diberikan kepada PT dengan syarat jumlah saham yang disertor dan dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan masuk dalam penitipan kolektif lembaga penyimpanan dan penyelesaian paling sedikit 40% dari total saham.

Syarat berikutnya, saham-saham itu harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak dengan ketentuan masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari lima persen dari total saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

"Lalu, ketentuan dua syarat ini harus dipenuhi paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak," tuturnya. Chandra mengatakan fasilitas penurunan tarif itu bertujuan meningkatkan peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha, mendorong peningkatan jumlah perseroan terbuka, dan meningkatkan kepemilikan publik pada perusahaan perseroan terbuka.

"Wajib pajak badan berbentuk PT yang ingin memanfaatkan fasilitas ini dapat melakukannya secara 'self assessment' saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Wajib Pajak Badan dengan melampirkan syarat yang dibutuhkan," tandasnya. [ardi]

BERITA TERKAIT

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…