Penyelundupan 30 Kontainer Blackberry - Ada "Markus" Dalam Bebasnya Jonny?

Jakarta - Pembebasan Jonny Abbas, terpidana kasus penyelundupan 30 kontainer Blackberry oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengundang sejumlah tanya beberapa kalangan. Salah satunya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menduga ada keterlibatan makelar kasus dan mafia terorganisir dalam kasus tersebut. “Akibat banyak kejanggalan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim Pengadilan Tinggi, kuat dugaan ada peran mereka. Dan meski Jonny ditumbalkan, sang sutradara penyelundupan masih menghirup udara bebas sampai sekarang”, kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman di Jakarta, Selasa.

Bonyamin menegaskan, secara kasat mata jelas terlihat tak sekadar markus tapi ada upaya mafia lebih besar untuk menutupi kasus sebenarnya. “Penyelundup itu kejahatan terorganisir dan merugikan negara karena menghindar dari pajak,” kata dia.

Karena itu, lanjut Bonyamin, MAKI menyesalkan pembebasan Jonny kalau penegak hukum tak bisa meringkus markus-markus dan pentolan mafia dalam kasus penyelundupan tersebut. “Penegak hukum jangan cuma bisa membebaskan teri, tapi lupa menangkap kakapnya,” ungkap Bonyamin.

Lihat saja, dalam raker dengan Komisi III pada 18 Juli, Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini. Salah satunya adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalai dalam melakukan tugasnya dengan tidak mengajukan kontra memori banding untuk terdakwa yang telah diputus satu tahun sepuluh bulan penjara oleh PN Jakarta Pusat tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Dony Kadnezar membenarkan anggotanya lalai dalam mengajukan kontra memori banding kasus itu. Menurut dia, dalam kasus tersebut JPU memang tidak mengajukan kontra memori banding. “Berdasarkan pemeriksaan kami yang sangat singkat baru saja ini diketahui. JPU memang mengajukan banding karena terdakwa mengajukan banding. Namun, jaksa tidak sempat mengajukan kontra memori banding,” ujarnya.

Atas dasar itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Efendi akan mengusut kasus tersebut. Menurut dia, jika ditemukan ada unsur kelalaian jaksa dalam penanganan kasus tersebut, pihak pengawasan akan menindak tegas.

Sebelumnya, vonis janggal Pengadilan Tinggi terhadap Jonny Abbas juga bertentangan dengan hasil gelar perkara yang dilakukan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada Jumat 17 Juni lalu.

Gelar perkara ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam kasus yang melibatkan Nurdian Cuaca dan Jonny Abbas sudah sesuai prosedur serta aturan yang berlaku.

Dalam gelar perkara yang berlangsung sekitar dua jam itu, para penyidik menyampaikan keterangan soal proses yang telah mereka lakukan. Akhirnya disimpulkan bahwa proses hukum yang dilakukan telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Sebelum itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Nurdian Cuaca alias Pardin sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hukum reekspor 30 kontainer yang berisi Blackberry.

Surat penetapan tersangka dan DPO Nurdian Cuaca terungkap dalam surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yan Fitri H. kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi bernomor B/9313/IX/2010/Datro tertanggal 17 September 2010.

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…