Era Baru Perlindungan Nasabah - Ketika Investor Tidak Lagi Dihantui "Kecurigaan"

NERACA

Jakarta – Kejujuran itu mahal harganya, karena erat kaitannya dengan amanah dan kepercayaan seseorang. Jika kejujuran tertegak di muka bumi pasti amanlah dunia ini. Begitu juga halnya dalam dunia investasi menjaga kepercayaan nasabah atau investor adalah prinsip yang harus dipegang karena akan mempengaruhi minat seseorang berinvestasi. Seseorang yang menempatkan dananya di industri keuangan bank atau non bank tentu berharap mendapatkan untung dan bukan buntung. Namun sebaliknya, bila dana yang dikelola tidak jelas penggunaannya dan tidak transparan, tentu akan hilang kepercayaan nasabah dan ujungnya menarik dananya. Oleh karena itu, ditengah ketatnya persaingan industri keuangan saat ini, prinsip transparansi, akuntabilitas, kredibilitas adalah suatu keniscayaan yang harus dipegang disamping tuntutan pelayanan yang maksimal.

Terkuaknya investasi bodong yang dilakukan PT Gold Bullion Indonesia (GBI) belum lama ini, telah mengusik kegelisahan masyarakat apakah dananya selama ini sudah ditempatkan di lembaga keuangan yang aman dan nyaman. Selain itu, kasus tersebut juga menjadi tantangan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi, terlebih dalam industri pasar modal. Pasalnya, praktek kejahatan di industri pasar modal bukan kali pertama, tetapi sudah kesekian kalinya. Sehingga ini menjadi pekerjaan rumah untuk menyakinkan masyarakat luas bila berinvestasi di pasar modal masih tetap menarik dan menguntungkan.

Ketua OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pembiayaan lewat pasar modal di Indonesia masih dangkal dan hal ini disebabkan, selain minimnya edukasi juga menyangkut kepercayaan masyarakat akan keamanannya, “Persoalan pasar modal di negara berkembang, seperti di Indonesia adalah dangkalnya pemanfaatan investor lokal karena kurangnya sosialisasi dan edukasi,”ujarnya.

Keseriusan OJK menyakinkan masyarakat, bila industri pasar modal masih aman dan menguntungkan terus dibenahi berbagai kekurangan dari regulasi hingga kebijakan  perlindungan investor. Salah satu langkah kongkrit adalah mendirikan PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) sebagai penyelenggara dana perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia. Kehadiran lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dalam berinvestasi di pasar modal.

Selain itu, kehadiran lembaga ini juga memperlengkap terhadap instrument perlindungan investor seperti kebijakan identitas tunggal investor dan pemisahan rekening dana nasabah (RDN). Meskipun kebijakan tersebut tak menjamin terbebasnya praktik penggelapan dana nasabah. Tapi, diharapkan dana investor aman, meski ada kecurangan di sekuritas.

Pelayanan Teringterasi

Menyadari pentingnya perlindungan investor sebagai kunci suskses kemajuan pasar modal, OJK terus memperhatian serius soal keamanan dan kenyamanan transaksi bagi investor pasar modal. Kepala Divisi Pengaturan dan Kebijakan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tri Herdianto mengaku telah menyiapkan dua program strategis perlindungan konsumen secara massif dan komprehensif. Program itu bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dalam mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan. Disebutkan, dua program strategis itu adalah Pembentukan Sistem Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi (Financial Customer Care/FCC) dan Cetak Biru Program Literasi Keuangan Nasional. Program FCC menjadi prioritas guna meningkatkan ketersediaan informasi bagi masyarakat dan pelayanan pengaduan konsumen keuangan sesuai dengan kewenangan OJK.

Sistem ini akan diterapkan secara bertahap dengan milestone penyiapan sistem dan mekanisme permintaan informasi masyarakat dan pengaduan konsumen keuangan. Kata Tri, diharapkan pada April 2014, FCC dapat dioperasikan secara penuh oleh OJK. "Cetak biru Program Literasi Keuangan Nasional ditujukan untuk membekali masyarakat mengenai pengetahuan keuangan yang meliputi edukasi, transparansi, dan pemberdayaan konsumen,”jelasnya.

Selain itu, peningkatan literasi keuangan, lanjutnya dapat membantu menjaga stabilitas sistem keuangan. Dijelaskan, peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen bertujuan meminimalkan informasi asimetris, transparansi dan pengungkapan informasi mengenai biaya, risiko dan manfaat produk dan layanan keuangan. OJK memberikan waktu selama satu tahun untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan mempersiapkan pemenuhan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan OJK.

Dalam kurun waktu tersebut, OJK akan melengkapi peraturan dengan menerbitkan beberapa peraturan teknis yang disesuaikan dengan masing-masing karakteristik industri sektor jasa keuangan. Misalnya, peraturan teknis untuk asuransi, perbankan dan lain lain. Lewat peraturan teknis, akan sangat krusial karena mengatur hal-hal yang bersifat sektoral dan spesifik untuk diterapkan di setiap sektor jasa keuangan.

Kemudian OJK juga menyerukan dan menekankan emiten untuk melaksanakan good  good corporate governance (GCG). Hal ini mendukung kepercayaan berinvestasi di pasar modal sehingga pasar modal akan sehat. Dijelaskan, GCG ini menekankan keterbukaan informasi. Pasalnya, keterbukaan informasi ini dibutuhkan oleh investor agar dapat yakin terhadap pilihan investasinya.

Kabiro Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK, Etty Retno Wulandari mengatakan, revitalisasi dan peningkatan GCG kembali dilakukan karena seiring emiten menganggap keterbukaan sesuatu yang sulit dilakukan, “Keterbukaan informasi itu merepotkan bagi emiten dan menjadi beban sehingga berusaha go private dan itu disayangkan. Padahal prinsip GCG itu ada transparansi, independen, dan fairness, dan prinsip itu sangat dipentingkan dan menjadi bagian dari GCG,”ujarnya.

Tentunya dengan jaminan perlindungan yang diberikan OJK dan semangat prinsip GCG yang ditegakkan emiten, berharap masyarakat yang berinvestasi di pasar modal, khususnya tidak lagi dihantui rasa kecurigaan dan bisa nyenyak menikmati keuntungan yang didapat.

 

 

 

BERITA TERKAIT

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…